Multi Proaktif.Com – Delitua – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara gelar penyuluhan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Kantor Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Senin (30 Desember 2022)
sekira Pukul 09:30 Wib.
Camat Delitua yang diwakili Kasi PMD Kecamatan Delitua, Asniwati Lubis mengatakan, kegiatan hari ini (P4GN) tersebut
tidak hanya seremonial semata. Namun benar – benar menjadi motivasi untuk mencegah peredaran narkoba di Kecamatan Delitua khususnya di Desa Kedai Durian.
Kemudian, kepada seluruh peserta yang hadir dalam penyuluhan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di aula Kantor Desa Kedai Durian agar semua bersih dari narkoba.
Mohon maaf juga kepada kita semua, karena Camat Delitua tidak dapat hadir diacara tersebut, dikarenakan ada urusan camat yang tidak bisa ditinggal.
Sebelumnya, Kades Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Zainul Akhyar saat membuka acara menyampaikan rasa terima kerima kasih kepada semua yang hadir dalam acara penyuluhan itu. Khusus kepada narasumber dari BNN Provinsi yang telah berkenan hadir di Desa Kedai Durian. Diharapkan kepada semua peserta penyuluhan agar termotivasi untuk mencegah peredaran Narkoba di Kecamatan Delitua khususnya di Desa Kedai Durian.
Karena menurut Zainul Akhyar, narkoba itu merupakan sebuah bencana nasional. Jadi marilah bersama sama menanggulanginya agar desa ini terbebas dari narkoba, katanya.
Sementara, nara sumber pada kegiatan P4GN tersebut,
Wildan Fahriza S Kom selaku petugas Penindakan Seksi Intelijen BNN Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah Desa Kedai Durian yang menyelenggarakan agenda penyuluhan sebagai langkah awal memotivasi untuk mencegah peredaran Narkoba di Desa tersebut.
Untuk pemberantasan peredaran narkoba dilingkungan kita itu merupakan tugas kita bersama. Jadi kepada seluruh yang hadir jangan pernah takut untuk melaporkan, jika mengetahui ada pengedar atau pemakai narkoba dilingkungan kita, karena pelapor itu dilindungi dalam Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 pada Pasal 99 tentang perlindungan saksi.
Perlu ketahui bahwa dalam Pasal 128 UU nomor 35 Tahun 2009 menyatakan, jika orang tua atau waris mengetahui anaknya yang masih dibawah umur memakai narkoba dan tidak melaporkan ke petugas akan dikenakan sanksi pidana.
Masih Wildan, tanda tanda indikasi anak mulai terlibat narkoba, seperti nilai sekolah menurun, sikap tak peduli di rumah, sering membolos, sikap defensif / penuh kebencian dan suka menyendiri.
Langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan, keterlibatan keluarga, kegiatan yang positif dan kampanye anti nti Narkoba
untuk menciptakan Desa Bersih narkoba, kata Wildan yang didampingi Nurfadhila SPd, Juita Novalia Barus SS, Nabila Natasya dan Christina Eunike.
Selanjutnya, digelar tes urine kepada peserta penyuluhan.
Peserta penyuluhan seluruh Kadus se Desa Kedai Durian, anggota BPD, LPM, Karang Taruna, Remaja Masjid, mewakili tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. (Tom)