Multi Proaktif.Com – Delitua – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang gelar kegiatan Program Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (26/12/2022) sekira pukul 14:00 Wib.
Sebagai nara sumber pada kegiatan P4GN tersebut, Sub Kordinator SIE P-2M BNNK Deliserdang, Esdras Idi Alfero Ginting SSos dan personil BNNK Deliserdang.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekcam Delitua, Sandi Sihombing SSTP, MSi, Kasi PMD Delitua, Asniwati Lubis, Kepala Desa Mekar Sari, Juliadi, Babinsa Desa Mekar Sari Pelda Bambang H, Sertu Heru, peserta penyuluhan, kepala Dusun se Desa Mekar Sari, BPD Desa Mekar Sari, LPM Desa Mekar Sari, Karang Taruna Desa Mekar Sari, Organisasi Kepemudaan Desa Mekar Sari, Perwakilan Remaja Dusun se Desa Mekar Sari dan FKDM Kecamatan Delitua.
Kepala Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Juliadi mengatakan Terimakasih kepada pihak BNNK Deliserdang yang menggelar acara penyuluhan bahaya penggunaan narkoba di Desa Mekar Sari.
Begitu juga dengan kehadiran pihak pemerintah Kecamatan Delitua, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD, Karang Taruna yang bersedia hadir diacara penyuluhan narkoba tersebut.
Hendaknya Desa Mekar Sari bersama seluruh masyarakat dapat menekan sekecil kecilnya penggunaan narkoba di tengah masyarakat, kata Juliadi.
Camat Delitua yang diwakili oleh Sekcam Deli Tua, Sandi Sihombing SSTP, MSi menyampaikan harapan bagi seluruh yang hadir agar kegiatan itu tidak hanya seremonial semata. Namun benar – benar menjadi motivasi kita semua untuk bagaimana bersama kita mencegah peredaran narkoba di Deli Tua khususnya Desa Mekar Sari. Diketahui, Desa Mekar Sari salah satu dari 14 desa/kelurahan yang tercatat sebagai Desa Kawasan Bahaya Narkoba berdasarkan Peta Daerah Rawan Deliserdang yang telah dirilis oleh BNNK Deliserdang.”
Menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Desa Mekar Sari yang menyelenggarakan agenda penyuluhan ini sebagai langkah awal memotivasi kita semua untuk bersama mencegah Narkoba meningkag di Desa kita.
Sub Kordinator SIE P-2M BNNK Deliserdang, Esdras Idi Alfero Ginting SSos dalam paparannya menyampaikan dasar hukum Inpres nomor: 2 Tahun 2020, surat edaran Mendagri nomor:354/5575/Sj Tahun 2021, surat edaran Kepala BNN No. SE/65/VII/KA/PM.01/2021/BNN. Kemudian, instruksi Bupati Deliserdang nomor :354/1445 tahun 2022 tentang Rencana Aksi P4GN Deliserdang, keputusan Bupati Deliserdang nomor: 416 tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja P4GN tingkat Desa / Kelurahan di Kabupaten Deliserdang.
Fakta tentang prevalensi sebesar 1,8 persen
penyalahgunaan 3,4 juta orang berusia 15-64 tahun dan prevalensi Sumut 7 persen, tertinggi di Indonesia.
Tanda-tanda indikasi anak mulai terlibat narkoba dengan nilai sekolah menurun, sikap tak peduli dirumah, sering membolos, sikap defensif/penuh kebencian dan menyendiri.
Langkah – langkah pencegahan yang dapat dilakukan, pelibatan keluarga, kegiatan yang positif, kampanye anti Narkoba guna menciptakan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Deliserdang, kata Esdras Ginting.
Selanjutnya, pihak dari BNNK Deliserdang melaksanakan tes urine kepada peserta penyuluhan. (Tom)