Multi Proaktif.Com – Lubukpakam – Bupati H Ashari Tambunan menghadiri langsung penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK PPPK tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang formasi Tahun 2021, yang dilaksanakan di Gedung Olahraga Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, Selasa (31/5/) 2022).
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Regional VI BKN DR Janry Haposan UP Simanungkalit SSi MSi, Asisten II Putra Jaya Manalu SE MM, Asisten III Dedi Maswardy SSos, Kepala Dinas Pendidikan Yudy Hilmawan SE MM, Kadis Kominfo Stan Dr Dra Miska Gewasari MM, Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Drs Syahrul MPd, Sekretaris Bappeda Litbang Jeffery.
Dalam sambutannya, Bupati H Ashari Tambunan mengatakan, proses penantian panjang yang sudah dilalui sejak mengikuti seleksi, penetapan nomor induk hingga hari ini resmi menerima SK pengangkatan, jangan hanya dijadikan sebagai awal dari penantian dan perjuangan, namun harus dijadikan sebagai tonggak awal dalam dunia kerja dan tanggungjawab yang baru.
Bupati berharap, kepada yang menerima SK pengangkatan PPPK, bekerjalah dengan penuh kedisiplinan, tingkatkan dedikasi, loyalitas serta komitmen untuk menjaga harkat dan martabat Aparatur Sipil Negara. Jaga selalu tindakan, perbuatan dan perkataan saudara agar tidak terjebak dalam perbuatan yang melanggar norma, etika, aturan, disiplin aparatur sipil negara, maupun norma-norma yang ada di masyarakat.
Maksimalkan fungsi saudara selaku Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan atau abdi masyarakat yang baik, dengan selalu bekerja penuh dedikasi, profesional dan bermoral. Gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, agar saudara dinilai layak dalam mengemban amanah ini,” kata Bupati H Ashari Tambunan.
Sebelumnya Kepala BKD dan Pengembangan SDM Drs Muhammad Abduh Rizali Siregar MSi pada laporannya mengatakan, pelamar yang dinyatakan lulus pada seleksi kompetensi tahap II sudah diusulkan penetapan nomor induk PPPK dengan jumlah 1015 orang. Hal ini dikarenakan terdapat 4 orang yang mengundurkan diri, sehingga tidak diusulkan lagi nomor induknya.
Kepala BKD dan Pengembangan SDM juga menjelaskan, bahwa dari 1015 orang yang diusulkan penetapan nomor induk PPPK, terdapat 1 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan dokumen yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Rincian penempatan sebagai berikut, UPT Satuan Pendidikan Formal TK 15 orang, UPT Satuan Pendidikan Formal SD 879 orang, UPT Satuan Pendidikan Formal SMP 120 orang, totaL keseluruhan 1.014 orang. (Tom))