Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • POLITIK
  • Demokrasi, Pemilu Serentak Butuh Pengawasan

Demokrasi, Pemilu Serentak Butuh Pengawasan

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Lukas Lyeo Sibero SE selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, untuk 2024 mengutarakan dalam tulisannya terkait pesta demokrasi di Indonesia.

Demokrasi

Demokrasi merupakan suatu tatanan bentuk pemerintahan yang semua rakyat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mengambil keputusan politik, baik secara langsung maupun secara tidak langsung (melalui perwakilan).

Demokrasi yang dimaksud mencakup sosial-politik, ekonomi, adat atau budaya dan juga kebebasan menyuarakan hak politiknya, demi terjalinnya demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dalam sistem demokrasi harus mengakui, HAM, adanya pembagian kekuasaan, berpegang pada prinsip hukum, adanya jaminan hak individu secara konstitusional, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berserikat serta kebebasan berpolitik yang berpegang pada prinsip kejujuran, keadilan, langsung, umum, bebas, dan rahasia demi terwujudnya kedaulatan rakyat yang tertinggi sesuai amanat UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Pemilu di Indonesia diatur dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pengertian Pemilu termuat di Pasal 1 angka 1 UU nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

BERITA LAINNYA:  Tokoh Masyarakat Melayu Untuk Perubahan Bacakan Komitmen Dukung Dan Menangkan Paslon 01

Demi terwujudnya Pemilu yang dimaksudkan diatas, harus adanya kerjasama antar sesama penyelenggara Pemilu yang bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Didalam UU nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 angka 7 yang berbunyi “penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh Rakyat.”

Pemilu Serentak

Pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dimana Pemilu kali ini, Rakyat Indonesia akan memilih anggota DPR RI, anggota DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Disini juga saya menambahkan jadwal Pemilihan serentak Kepala Daerah (PILKADA) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

BERITA LAINNYA:  Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan beri ucapan selamat kepada Andi Dharma Taufiq menjadi Anggota DPRD Riau

Adapun jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024 tertuang didalam PKPU nomor 3 Tahun 2022.
Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, saat ini tahapan yang sedang berjalan adalah, a. Penyusunan DPS, penyusunan daftar pemilih mengacu pada PKPU nomor 7 Tahun 2023, tetapi Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 berpedoman pada KKPU nomor 316 Tahun 2023 (Produk Hukum Baru). b. Pencalonan DPD RI, juknis untuk pencalonan DPD RI berpedoman pada PKPU nomor 11 Tahun 2023. c. Pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, yang dimana pengajuan calon ini berpedoman pada PKPU nomor 10 Tahun 2023.

BERITA LAINNYA:  DPD GERINDRA Sumut Gelar Halal Bil Halal   Komponen Partai Diminta Ciptakan Kebijakan Entrevreneur

Pengawasan Pemilu Serentak

Pengawasan Pemilu serentak Tahun 2024 sangatlah penting. Menurut UU nomor 7 Tahun 2017 menetapkan Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum di dalam Penyelenggara Pemilu.
Bawaslu mulai dari tingkat Pusat sampai tingkat Desa/Kelurahan, bahkan pada hari H Pemilu, Pengawas Pemilu sampai ke tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang memiliki tugas dan kewajiban untuk mengawasi tahapan kegiatan Pemilu, baik itu sebelum (Persiapan), saat pelaksanakan dan setelah pelaksanaan Pemilu sampai pada Penetapan hasil Pemilu yang ditetapkan oleh putusan KPU. Bawaslu beserta jajarannya bertanggung jawab mengawasi perjalanan Logistik Pemilu, menerima laporan dugaan dan atau pelanggaran dalam Pemilu baik dari kalangan masyarakat, Peserta Pemilu juga dari Pemantau Pemilu, menyelesaikan pelaporan atas pelanggaran yang terjadi, menjaga Netralitas Instansi Pemerintah dan mengontrol serta mengevaluasi pelaksanaan Kode Etik atau aturan aturan pelaksanaan Pemilu demi tercapainya Pemilu yang Demokratis sesuai amanat Undang-Undang.
( Rilis )

Continue Reading

Previous: Sensus Pertanian Tahun 2023 Jadi Pijakan Merancang Masa Depan Pertanian dan Pangan
Next: PTPN2 Segera Bersihkan Areal HGU 94 Kebun Limau Mungkur

Berita Terbaru

Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub Yang Diusung 6 Parpol.

Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub Yang Diusung 6 Parpol.

Agustus 30, 2024
Edy Rahmayadi Sosok Tepat Pimpin Sumatera Utara

Edy Rahmayadi Sosok Tepat Pimpin Sumatera Utara

Agustus 30, 2024
Tanggapi Putusan MK No.60, KB PII Sumut : “Selamat Datang Demokrasi”

Tanggapi Putusan MK No.60, KB PII Sumut : “Selamat Datang Demokrasi”

Agustus 21, 2024

BERITA TERKINI

Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Juli 1, 2025
Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Juli 1, 2025
Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Juni 30, 2025
Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Juni 30, 2025
Pemutakhiran Data Penting Sangat Dibutuhkan

Pemutakhiran Data Penting Sangat Dibutuhkan

Juni 30, 2025
Harganas 2025: Keluarga Pondasi Utama Pembangunan Bangsa

Harganas 2025: Keluarga Pondasi Utama Pembangunan Bangsa

Juni 30, 2025
Wabup Asahan Pilih Camping Ground Dan Bermalam Di Wisata Alam Gajah Sakti

Wabup Asahan Pilih Camping Ground Dan Bermalam Di Wisata Alam Gajah Sakti

Juni 30, 2025
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Langkat Gelar BSD

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Langkat Gelar BSD

Juni 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.