Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • BISNIS
  • PTPN2 Segera Bersihkan Areal HGU 94 Kebun Limau Mungkur

PTPN2 Segera Bersihkan Areal HGU 94 Kebun Limau Mungkur

Loading

Multi Proaktif Com – Deliserdang – Pasca putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Ha di Afdeling I Kebun Limau Mungkur, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, PTPN2 akan segera melakukan pembersihan lahan dari tanaman warga penggarap.
Sebab lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat HGU nomor 94 Lau Barus Baru.

Apalagi perkara nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut telah Incracht (berkekuatan hukum tetap).
Sehingga warga penggarap di lahan tersebut khawatir dengan rencana PTPN2 itu.
Karenanya, sekelompok warga mendatangi kantor Direksi PTPN2 Tanjungmorawa minta agar jangan ada pembersihan atas lahan yang telah mereka tanami itu, Rabu (31/5/23).

BERITA LAINNYA:  Pembersihan Areal HGU PTPN2 Kebun Sampali, 8 Rumah Eks Karyawan Dibongkar

Usai menyampaikan orasinya di depan pintu masuk kantor Direksi PTPN2 yang dijaga petugas Kepolisian Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, security dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 warga membubarkan diri.

Menurut keterangan Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan SSos, Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU nomor 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Ha untuk segera mengosongkan lahan yang akan dilakukan pembersihan lahan,” ungkap Ganda.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam nomor 40/Pid.C/2015/PN.Lbp menyatakan Ngawin Tarigan divonis bersalah atas tindak pidana penguasaan lahan HGU nomor 94 Lau Barus Baru Afd I Kebun Limau Mungkur.

BERITA LAINNYA:  RS G.L.Tobing PTPN2 Gelar Soft Launching

Berdasarkan bukti-bukti yang ada Ngawin Tarigan telah menyewa-nyewakan lahan Kebun Limau Mungkur.
Dan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana. (Tom)

Post navigation

Previous Demokrasi, Pemilu Serentak Butuh Pengawasan
Next Pos Berikutnya

Berita Terbaru

Membangun Stigma Positif, DPW IMO-Indonesia Sumut Kunjungi Rutan Tarutung

Membangun Stigma Positif, DPW IMO-Indonesia Sumut Kunjungi Rutan Tarutung

November 22, 2024
Tidak Bayar Gaji Karyawan, DPP FMI Surati PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk Medan

Tidak Bayar Gaji Karyawan, DPP FMI Surati PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk Medan

Juli 17, 2024
Pengelola Baru Mengembalikan Pesona Gemerlap Ikon Bersejarah Berastagi Setelah Proses Restorasi Yang Memukau

Pengelola Baru Mengembalikan Pesona Gemerlap Ikon Bersejarah Berastagi Setelah Proses Restorasi Yang Memukau

Maret 16, 2024

BERITA TERKINI

Dihadapan Mentan, Bupati Tegaskan Deliserdang Terus Perkuat Sektor Pertanian

Dihadapan Mentan, Bupati Tegaskan Deliserdang Terus Perkuat Sektor Pertanian

Maret 12, 2026
Pemenang FLS2N Tanjungmorawa 2026 Diumumkan

Pemenang FLS2N Tanjungmorawa 2026 Diumumkan

Maret 12, 2026
Jamin Keamanan Pangan Konsumen, Pelaku Usaha Di Deliserdang Wajib Miliki SLHS, SLS Dan HPN

Jamin Keamanan Pangan Konsumen, Pelaku Usaha Di Deliserdang Wajib Miliki SLHS, SLS Dan HPN

Maret 12, 2026
Pemkab Deliserdang Siap Fasilitasi Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Pemkab Deliserdang Siap Fasilitasi Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Maret 12, 2026
MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat Bersama PAC PP kecamatan Wampu Melaksanakan Kegiatan TAKZIL Berbagi Rasa.

MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat Bersama PAC PP kecamatan Wampu Melaksanakan Kegiatan TAKZIL Berbagi Rasa.

Maret 12, 2026
FLS2N Tanjungmorawa 2026 Resmi Dibuka

FLS2N Tanjungmorawa 2026 Resmi Dibuka

Maret 12, 2026
Pemkab Dan BNN Deliserdang Jalankan Program Pencegahan Narkoba

Pemkab Dan BNN Deliserdang Jalankan Program Pencegahan Narkoba

Maret 11, 2026
Visi Deliserdang Arah Pembangunan

Visi Deliserdang Arah Pembangunan

Maret 11, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.