Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Diduga Cabuli Siswi, Pelaku Ditangkap di Samosir

Diduga Cabuli Siswi, Pelaku Ditangkap di Samosir

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Personil Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Sumatera Utara sudah mengamankan pria berinisial OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan pelaku atas dasar laporan pengaduan tentang perbuatan cabul terhadap anak yang dilaporkan ibu korban di Polresta Deliserdang pada Selasa (23/5/2023)

Menurut keterangan ibunya (pelapor) bahwa pada hari Rabu (10/5/2023), korban yang masih dibawah umur hingga pukul 18.00 Wib tidak juga pulang dari sekolahnya. Ibu korban langsung menuju sekolah korban, namun sekolah sudah kosong, hingga keesokan harinya pada Kamis (11/5/2023), ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deliserdang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH.

BERITA LAINNYA:  Terdaftar Tapi Tak Menerima Bansos, Polresta Deliserdang Periksa Saksi

Atas laporan itu, Polresta Deliserdang menindak lanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga pada Selasa (23/5/2023) tim Opsnal Satreskrim Polresta Deliserdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban. Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan menemukan korban bersama pria berinisial OPP. Selanjutnya pada (23/5/2023) ibu korban pun langsung membuat laporan pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deliserdang.

Dari pengakuan pelaku OPP, ia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali. Pertama kali dilakukan pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib, di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang dan yang terakhir pada Selasa (16/5/2022) di penginapan yang berada di kota Pematang Siantar.

BERITA LAINNYA:  Diduga DB Pengelola Judi Togel di Tanjungmorawa Kebal Hukum

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang membawa pelaku OPP ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Perkenalan mereka diawali dari medsos dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, begitu juga peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa/i nya dalam penggunaan handphone di lingkungan sekolah serta tetap memberikan nasehat kepada anak-anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang.

BERITA LAINNYA:  Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Kepada pelaku diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun, tutup Kasat. (Tom)

Post navigation

Previous Pembayaran Rekening Air Lebih Mudah dan Cepat , Edy Rahmayadi Resmikan Layanan Drive Thru Perumda Tirtanadi
Next Pos Berikutnya

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Di Kelurahan Pekan Bahorok

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Di Kelurahan Pekan Bahorok

November 5, 2025
Bupati Langkat Apresiasi PBVSI Dan Dukung Turnamen Voli Bupati Cup

Bupati Langkat Apresiasi PBVSI Dan Dukung Turnamen Voli Bupati Cup

November 5, 2025
Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Pendirian Pesantren Lansia Husnul Khotimah

Bupati Langkat Syah Afandin Dukung Pendirian Pesantren Lansia Husnul Khotimah

November 5, 2025
Aula Camat Batangkuis Hampir Rampung, Bukti Komitmen Pemerintah Jaga Kualitas Pembangunan

Aula Camat Batangkuis Hampir Rampung, Bukti Komitmen Pemerintah Jaga Kualitas Pembangunan

November 5, 2025
Pendidikan Di Deliserdang Lahirkan Generasi Beriman, Berilmu Dan Berakhlakul Karimah

Pendidikan Di Deliserdang Lahirkan Generasi Beriman, Berilmu Dan Berakhlakul Karimah

November 5, 2025
Festival Literasi 2025: Sebuah Langkah Kecil Menuju Peradaban Lebih Maju

Festival Literasi 2025: Sebuah Langkah Kecil Menuju Peradaban Lebih Maju

November 5, 2025
Banyaknya Beban Kerja : Robi Barus Dorong Adanya Dana Operasional Kepling

Banyaknya Beban Kerja : Robi Barus Dorong Adanya Dana Operasional Kepling

November 4, 2025
Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP Evaluasi Capaian PAD Tahun 2025

Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP Evaluasi Capaian PAD Tahun 2025

November 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.