Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Diduga Cabuli Siswi, Pelaku Ditangkap di Samosir

Diduga Cabuli Siswi, Pelaku Ditangkap di Samosir

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Personil Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Sumatera Utara sudah mengamankan pria berinisial OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan pelaku atas dasar laporan pengaduan tentang perbuatan cabul terhadap anak yang dilaporkan ibu korban di Polresta Deliserdang pada Selasa (23/5/2023)

Menurut keterangan ibunya (pelapor) bahwa pada hari Rabu (10/5/2023), korban yang masih dibawah umur hingga pukul 18.00 Wib tidak juga pulang dari sekolahnya. Ibu korban langsung menuju sekolah korban, namun sekolah sudah kosong, hingga keesokan harinya pada Kamis (11/5/2023), ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deliserdang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH.

BERITA LAINNYA:  PTPN1 Regional 1 Surati Poldasu Terkait Aktivitas Galian C Ilegal Di Kebun Limau Mungkur

Atas laporan itu, Polresta Deliserdang menindak lanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga pada Selasa (23/5/2023) tim Opsnal Satreskrim Polresta Deliserdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban. Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan menemukan korban bersama pria berinisial OPP. Selanjutnya pada (23/5/2023) ibu korban pun langsung membuat laporan pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deliserdang.

Dari pengakuan pelaku OPP, ia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali. Pertama kali dilakukan pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib, di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang dan yang terakhir pada Selasa (16/5/2022) di penginapan yang berada di kota Pematang Siantar.

BERITA LAINNYA:  IMO Indonesia Sumut Apresiasi Polres Deli Serdang, Pertahankan dan Tingkatkan Kemanan Ketertiban Masyarakat

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang membawa pelaku OPP ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Perkenalan mereka diawali dari medsos dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, begitu juga peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa/i nya dalam penggunaan handphone di lingkungan sekolah serta tetap memberikan nasehat kepada anak-anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang.

BERITA LAINNYA:  Kesal Adanya OTT, Baskami Minta Penyelenggara Pemilu Utamakan Integritas

Kepada pelaku diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun, tutup Kasat. (Tom)

Post navigation

Previous Pembayaran Rekening Air Lebih Mudah dan Cepat , Edy Rahmayadi Resmikan Layanan Drive Thru Perumda Tirtanadi
Next Pos Berikutnya

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Kapolres Langkat Bersama Ribuan Jamaah Peringati Haul ke–102 Syekh Abdul Wahab Rokan Di Babussalam

Kapolres Langkat Bersama Ribuan Jamaah Peringati Haul ke–102 Syekh Abdul Wahab Rokan Di Babussalam

November 12, 2025
Riki Sapariza Anggota DPRD kabupaten Langkat Dari FRAKSI Pertai Golkar Sosialisasi Perda kabupaten Nomor 3 Tahun 2025.

Riki Sapariza Anggota DPRD kabupaten Langkat Dari FRAKSI Pertai Golkar Sosialisasi Perda kabupaten Nomor 3 Tahun 2025.

November 12, 2025
Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Masyarakat Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Masyarakat Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

November 12, 2025
Bupati Langkat Apresiasi Semangat Pemuda Muhammadiyah Warisi Nilai Kepahlawanan

Bupati Langkat Apresiasi Semangat Pemuda Muhammadiyah Warisi Nilai Kepahlawanan

November 12, 2025
Lebih Dari 150 Orang Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Deklarasikan GKR-BRI

Lebih Dari 150 Orang Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Deklarasikan GKR-BRI

November 11, 2025
Hari Pahlawan Sutarto Ajak Ingat Kembali Perjuangan Pahlawan Bangsa

Hari Pahlawan Sutarto Ajak Ingat Kembali Perjuangan Pahlawan Bangsa

November 10, 2025
Pembangunan SDM Sehat Menuju Sumut Bebas TBC 2030

Pembangunan SDM Sehat Menuju Sumut Bebas TBC 2030

November 10, 2025
Gendang Guro-Guro Aron, Sekda: Ambil Peran, Jadilah Pewaris Pelestarian Budaya!

Gendang Guro-Guro Aron, Sekda: Ambil Peran, Jadilah Pewaris Pelestarian Budaya!

November 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.