
Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Personil Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Sumatera Utara sudah mengamankan pria berinisial OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan pelaku atas dasar laporan pengaduan tentang perbuatan cabul terhadap anak yang dilaporkan ibu korban di Polresta Deliserdang pada Selasa (23/5/2023)
Menurut keterangan ibunya (pelapor) bahwa pada hari Rabu (10/5/2023), korban yang masih dibawah umur hingga pukul 18.00 Wib tidak juga pulang dari sekolahnya. Ibu korban langsung menuju sekolah korban, namun sekolah sudah kosong, hingga keesokan harinya pada Kamis (11/5/2023), ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deliserdang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH.
Atas laporan itu, Polresta Deliserdang menindak lanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga pada Selasa (23/5/2023) tim Opsnal Satreskrim Polresta Deliserdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban. Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan menemukan korban bersama pria berinisial OPP. Selanjutnya pada (23/5/2023) ibu korban pun langsung membuat laporan pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deliserdang.
Dari pengakuan pelaku OPP, ia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali. Pertama kali dilakukan pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib, di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang dan yang terakhir pada Selasa (16/5/2022) di penginapan yang berada di kota Pematang Siantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang membawa pelaku OPP ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Perkenalan mereka diawali dari medsos dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, begitu juga peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa/i nya dalam penggunaan handphone di lingkungan sekolah serta tetap memberikan nasehat kepada anak-anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang.
Kepada pelaku diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun, tutup Kasat. (Tom)