Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • DPP FMI Surati Kades Suka Makmur Delitua Terkait Dugaan Uang Siltap Ditilap

DPP FMI Surati Kades Suka Makmur Delitua Terkait Dugaan Uang Siltap Ditilap

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dewan Pengurus Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP FMI) melayangkan surat guna mempertanyakan Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terkait dugaan penipuan penggelapan (tilap) uang penghasilan tetap (Siltap) Kaur Umum Desa Suka Makmur, Senin (6/5/2024).

Ketua DPP FMI, Ichan Lubis didampingi Yuni Shara kepada sejumlah wartawan menerangkan, adapun temuan yang dilakukan team investigasi, oknum kepala Desa Suka Makmur Delitua inisial Sah mengangkat Kaur Umum menjadi Bendahara Desa yang bernama Din.

Sesuai hasil laporannya mengatakan Kaur Umum Desa masih kosong tetapi penghasilan tetap ( Siltap ) Kaur Umum, disinyalir dan diduga diambil oknum Kepala Desa/Sekdes Suka Makmur Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang mulai dari Januari 2024.

BERITA LAINNYA:  Kebakaran Rumah di Lubukpakam

Kemudian, laporan team mengatakan disinyalir dan diduga dana Bimtek perangkat desa beberapa waktu yang lalu Ke Berastagi menghabiskan dana sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) yang berasal dari anggaran dana desa 2023.

Dengan adanya beberapa temuan penyelewengan anggaran dengan menggunakan jabatan, diminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Polresta Deliserdang dan Kejaksaan Negeri Lubukpakam supaya segera turun melakukan pemeriksaan terhadap Sah selaku oknum Kades dan Hairil oknum Sekdes Suka Makmur Delitua.

Sementara Kades Suka Makmur Delitua, Sah saat dihubungi melalui ponselnya menjelaskan, untuk siltab Kaur Umum yang masih kosong telah diberikan kepada pelaksana tugas (PLT) yang ditunjuk oleh Kepala desa dan hanya tunjangan kinerjanya saja. (Tom)

Post navigation

Previous Tingkatkan Literasi Masyarakat Sumut, *Pemprov Luncurkan Aplikasi ‘D-Litera’ dan ‘Tiba di Sumut’*
Next PPK Bermasalah Saat Pileg, Jangan Ikut Lagi Ujian CAT

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.