Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • NASIONAL
  • Dr Pri Pambudi Teguh: Hakim Dituntut Menggali Kebenaran Materiil di Balik Kebenaran Formil dalam Menghadapi Mafia Tanah

Dr Pri Pambudi Teguh: Hakim Dituntut Menggali Kebenaran Materiil di Balik Kebenaran Formil dalam Menghadapi Mafia Tanah

Loading

Multi Proaktif.Com – Lombok – Hakim dituntut untuk menggali kebenaran materiil di balik kebenaran formil dalam menghadapi mafia tanah. Hal itu disampaikan Dr Pri Pambudi Teguh SH MH Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) RI pada saat tampil sebagai pembicara tunggal dalam Kuliah Umum dengan tema Perlindungan Hukum dalam Pemanfaatan Lahan, Aset dan Properti untuk Investasi dan Kepentingan Publik” yang dilaksanakan Fakultas Hukum Univeritas Mataram, Kamis (8/09/2022).

Menurutnya tanah merupakan salah satu aset investasi yang bernilai tinggi. Dalam perkembangannya tanah telah menjadi daya tarik baru yang diburu para investor baik investor dalam negeri maupun investor luar megeri untuk memaksimalkan keuntungan.

Pada konteks itulah menurut Pri Pambudi banyak pihak atau oknum yang memanfaatkan kondisi seperti itu untuk mengambil keuntungan. Baik dengan tidak wajar menggunakan cara-cara melawan hukum untuk menguasai dan memiliki tanah atau lahan yang bukan hak atau miliknya, dengan melakukan spekulasi atas dokumen-dokumen formil yang menunjukan kepemilikan hak atas tanah sesungguhnya bukan miliknya.

Kepemilikan yang tidak wajar itu dapat diketahui seperti, ketiadaan alas hak yang menjadi dasar penerbitan sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut. Kemudian oknum yang tidak pernah menguasai tanah tetapi dia memiliki sertifikat. Ada trik yang dilakukan oknum tertentu dengan membuat laporan polisi terkait kehilangan sertifikat, kemudian surat keterangan kehilangan sertifikat dari kepolisan. Kemudian dijadikan dasar untuk penerbitan sertifikat kepemilikan hak atas tanah, padahal sesungguhnya oknum tersebut tidak pernah memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Serta berbagai cara dan trik lain dilakukan oknum yang dikenal sebagai mafia tanah tersebut.

BERITA LAINNYA:  Pj Gubernur Sumut Dampingi Presiden Tinjau Fasilitas RSUD Tebingtinggi

Tindakan seperti itu kemudian memunculkan konflik hingga proses penyelesainnya sampai ke tingkat peradilan. Pertanyaannya adalah bagaimana para hakim menghadapi kasus semacam ini?.

Sudah menjadi pengetahuan dan pemahaman para penegak hukum, bahwa dalam penyelesaian sengketa perdata, pembuktian lebih bersifat mencari kebenaran formil, baik itu terkait hak maupun peristiwa. Oleh karena yang dicari adalah kebenaran formil, maka dalam perkara perdata, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat.

Sempurna dalam arti, hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara berdasarkan alat bukti akta otentik. Sedangkan mengikat dalam pemahaman, bahwa hakim terikat dengan alat bukti akta otentik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya sebagaimana Pasal 165 HIR/285 R.Bg.

BERITA LAINNYA:  Bupati Lepas 83 Mahasiswa KKN UNU-SU

Umumnya menurut Pri Pambudi para pelaku atau mafia tanah itu memiliki akta otentik yang menegaskan hak atas sebidang tanah yang sebenarnya bukan miliknya. Pertanyaannya kemudian, apa alat bukti lawan yang dapat melumpuhkan akta otentik yang dimiliki oknum mafia tanah tersebut? Apakah alat bukti lawan atau pihak yang dirampas haknya juga harus berupa akta otentik? Selain itu, apakah hakim tetap harus berpegang terhadap kebenaran formil ketika terdapat bantahan atas kebenaran formil tersebut yang didasarkan pada sepekulasi dokumen hak kepemilikan tanah yang disengketakan?

Menghadapi situasi seperti itulah menurut Pri yang juga dosen atau tenaga pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta itu bahwa hakim dituntut menggunakan rasio (akal budi), nurani (hati) dan kebijaksanaannya (wisdom) untuk menggali lebih dalam kebenaran material di balik kebenaran formil.

Hal itu penting karena hakim terikat kewajiban hukum dan moral untuk menjaga dan memastikan kekoherensian antara kebenaran formil dan kebenaran material dalam putusannya.

Kekoherensian antara kebenaran formil dan kebenaran material itu sangat penting, mengingat banyak kasus mafia tanah kebenaran material itu kerap dan sengaja disembunyikan atau dikaburkan di balik kebenaran formil.

BERITA LAINNYA:  Dugaan Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag dan Kementan

Memang diakui, dalam praktiknya tidak mudah menemukan dan membuktikan kebenaran material yang sudah dikaburkan oleh mafia tanah itu, karena mereka para mafia tanah sering membuat kebenaran alternatif atau kebohongan tentang fakta yang sesungguhnya atau kebenaran faktual.

Oleh karena itu, untuk menghadapi dan menangani berbagai kasus mafia tanah itu, Pri Pambudi mengingatkan para hakim tentang perlunya mengetahui beberapa indikasi terjadinya praktik mafia tanah, seperti (i) tidak adanya kelengkapan dokumen hukum atas obyek tanah, (ii) tidak adanya legal rights (recht titel) atau alas hak dalam pemilikan dan penguasaan tanah dan (iii) penyimpangan dalam proses pemilikan atas obyek tanah tersebut.

Indikasi di atas dapat menjadi awal dimulainya penelusuran atau penggalian kebenaran material di balik kebenaran formil yang diajukan oleh para mafia tanah. Gagasan di atas membantu tugas dan kewajiban noral hakim dalam menemukan kebenaran yang menjadi dasar putusan yang berkeadilan. Selain itu pemeriksaan dengan menggunakan indikator di atas dapat mencegah maraknya praktik pemilikan dan penguasaan tanah secara illegal. (DS)

Continue Reading

Previous: Desa Marendal I Gelar Gotong Royong Pembersihan Sampah
Next: Kebun Bandar Klipa/Kebun Sampali PTPN2 Usir Penggarap Lahan

Berita Terbaru

Mudik Gratis BUMN PTPN IV PalmCo Regional 1 Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatra

Mudik Gratis BUMN PTPN IV PalmCo Regional 1 Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatra

April 5, 2024
Pasar Murah, Konsistensi PTPN IV PalmCo Regional 1 jaga Inflasi Wujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran

Pasar Murah, Konsistensi PTPN IV PalmCo Regional 1 jaga Inflasi Wujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran

April 4, 2024
PTPN IV Regional I Lakukan Penanaman Perdana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Jalur Kemitraan Perkebunan Areal Ex Plasma di Kebun Aek Raso

PTPN IV Regional I Lakukan Penanaman Perdana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Jalur Kemitraan Perkebunan Areal Ex Plasma di Kebun Aek Raso

Maret 8, 2024

BERITA TERKINI

Polsek Medan Tembung Ringkus Spesialis Curanmor Medan Tembung Dan Antar Kabupaten

Polsek Medan Tembung Ringkus Spesialis Curanmor Medan Tembung Dan Antar Kabupaten

Juni 22, 2025
Polsek Medan Tembung Salurkan 140 Pake Bansos Kepada Nelayan Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke – 79

Polsek Medan Tembung Salurkan 140 Pake Bansos Kepada Nelayan Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke – 79

Juni 22, 2025
Tiga Ribuan Peserta Ikuti Tour De Deliserdang 2025 

Tiga Ribuan Peserta Ikuti Tour De Deliserdang 2025 

Juni 22, 2025
Jasad Wanita Membusuk Di Desa Buntu Bedimbar, Tanjungmorawa

Jasad Wanita Membusuk Di Desa Buntu Bedimbar, Tanjungmorawa

Juni 22, 2025
Penyaluran ZIS Wujud Kepedulian Dan Solidaritas Masyarakat

Penyaluran ZIS Wujud Kepedulian Dan Solidaritas Masyarakat

Juni 22, 2025
KONI Deliserdang Hadiri Turnamen Volly KONI Cup I Namorambe

KONI Deliserdang Hadiri Turnamen Volly KONI Cup I Namorambe

Juni 22, 2025
Sihar Sitorus Tampung 3 Poin Penting Dari Wabup Taput, Sosialisasi Germas Di Sambut Antusias Warga!

Sihar Sitorus Tampung 3 Poin Penting Dari Wabup Taput, Sosialisasi Germas Di Sambut Antusias Warga!

Juni 21, 2025
Pimpin Sosialisasi Germas Di Kabupaten Toba, Sihar Tekankan Tiga Penyakit Utama

Pimpin Sosialisasi Germas Di Kabupaten Toba, Sihar Tekankan Tiga Penyakit Utama

Juni 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.