
MULTIPROAKTIF, MEDAN — Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHPidana, Muhamad Nur Azaddin (44) warga Jalan Rawa, Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai bertuntut panjang.
Pasalnya, Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 947/VI/ 2025/ SPKT Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025 hingga kita tak kunjung tuntas.
Laporan yang bermula, saat pelapor yang juga pemilik tanah sesuai dengan legalisasi penglepasan dan penyerahan hak dengan memakai ganti rugi nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023 mendapatkan informasi bahwa objek tanah milik pelapor telah menjadi objek perkara sesuai dengan perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/ 2011/PN Mdn.
Mendapat informasi tersebut, pelapor melakukan pengecekan dan diketahui sesuai dengan surat keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024/ keterangan terkait surat keterangan keberadaan Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan tahun 1906 yang menerangkan:Bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 atau tahun 1906 terletak di lokasi tanah konsesi, yakni konsesi Deli Cultuur Maatschappij kebun Maryland (Meriland) yang ditandatangani oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H Muntinga pada tanggal 23 Maret 1869.
Selain itu, kasus dugaan pemalsuan surat dan sengketa tanah ini juga mendapat respon dari berbagai kalangan. Salah satunya, Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah), Mereka menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam salah satu tuntutannya massa meminta agar PN Medan menunda eksekusi lahan seluas 4,05 hektare (Ha) milik anggota Mazilah, Muhammad Nur Azaddin yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Iskandar SH mendatangi Mabes Polri dan Satgas Anti Mafia Tanah di Jakarta.
Salah satu tim kuasa hukum Muhamad Nur Azaddin ini melaporkan tindak pidana yang dilakukan mafia tanah atas lahan milik Azaddin tersebut.
Dalam laporannya, kuasa hukum menyatakan selama proses adjudikasi perkara no 251/Pdt.G/2011/Pn.Mdn, Azaddin tidak pernah dilibatkan dalam perkara tersebut.
Dan menyatakan tindakan eksekusi lahan milik Azaddin sangat merugikan dimana adanya mafia-mafia tanah yang seolah berperkara di pengadilan padahal pihak tersebut tidak pernah menguasai tanah tersebut.
“Tim telah mendatangi dan menyelesaikan tugas di Mabes Polri dan juga mendatangi Satgas Anti Mafia Tanah, dan saat ini kita sedang berkoordinasi Kapolri dan akan menyusun agenda bertemu dengan pak Kapolri,” ujar Iskandar.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum, Iskandar SH juga akan berkoordinasi dengan Komisi 2 dan Komisi 3 DPR RI.
“Kita akan gelar pendapat bersama Komisi 2 dan 3 terkait sengketa tanah ini, apakah ada keterlibatan mafia tanah. kita juga akan mengunjungi Komnasham guna mempertanyakan surat aduan yang telah masuk,” tugas Iskandar.
“Kita juga mempertanyakan terkait etika Hakim kepada Mahkamah Agung. Harapan kita, perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum tentang penundaan eksekusi tetapi tetap dipaksakan,” sambung Iskandar. (red)