Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Lahan eks Kebun Tamora, PTPN2 yang terletak di Peston Dusun IV, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara di klaim dan dipagar oleh orang yang diduga suruhan PT Morawa Indah Propertindo (MIP) yang beralamat di Jalan Wiliam Iskandar Kompleks MMTC nomor 36 Deliserdang.
Dengan mendirikan plang diatas lahan yang dipagar, sejumlah warga yang mengaku telah menduduki lahan tersebut selama bertahun-tahun dan langsung protes.
Dengan menunjukkan kofian sertipikat HGB yang diduga tidak jelas nomor dan tanggal penerbitannya.
Warga yang saat ini menduduki lahan tersebut sudah mulai dari nenek moyang mereka sudah tinggal di tempat itu, mengadakan penolakan aksi pemagaran itu, karena status tanah tersebut masih status stanfas di Polda Sumatera Utara, ujar Fatimah Sinaga selaku juru bicara perwakilan warga yang terdampak atas pemagaran tersebut, Rabu, 5/4/2023 sekira pukul 10:00 Wib.
Lebih jauh dijelaskan ibu sinaga, terkait status tanah ini, Tahun 2006 lalu juga ratusan warga mengadakan penolakan atas penguasaan HS yang mengaku telah membeli lahan tersebut dari PTPN2. Mereka menduga jual beli lahan antara HS dengan pejabat PTPN2 kala itu Suwandi cacat hukum sehingga hal itu menyeret pejabat PTPN2 dengan rekannya Masdin Sipayung ditangkap penegak hukum.
Dijelaskan lagi, lahan tersebut sudah mati HGUnya Tahun 2000 dan Tahun 2003 sertipikat HGUnya diserahkan ke Kanwil BPN Sumut.
Anehnya, di Tahun 2005, lahan dijual Suwandi sekira Rp 10 M lebih, padahal ketika itu PTPN2 tidak pempunyai alas hak apapun atas lahan itu, ungkap Ibu Sinaga kesal.
Tetapi belakangan ini ada perusahaan yang hendak mengklaim lahan ini dan melakukan pemagaran dengan semena-mena. “Jika memang kami harus membayar PPH ke negara, kami siap membayar. Kenapa harus kami diusir dengan cara rumah kami ditembok keliling,” ujar Ibu Linda dengan mata berkaca-kaca akibat dampak kekesalannya.
Guna menindak lanjuti hal tersebut, BPN Deliserdang melalui Kepala Seksi Bagian Sertipikat, Sopian menyatakan, “sertipikat yang mereka punya itu perlu dipertanyakan bang, karna nomor dan tanggalnya tidak jelas. Coba abang minta yang aslinya, supaya bisa terlihat jelas. Kalo seperti ini kabur ngak bisa kita pastikan. Minimal nomornya saja bisa kita cek,” ujar Sopian kepada wartawan ketika disambangi di Kantor BPN Deliserdang, Selasa (4/4/2023)
Akibat dari dampak pemagaran itu, dan derita masarakat yang menduduki lahan tersebut serasa tidak pernah berakhir. Ketua Partai Buruh Sumatra Utara, Wiliam Agus Utomo SH maju mendampingi dan membela hak masyarakat dengan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Sempat terjadi cekcok antara pria yang mengaku sebagai pengamanan pemagaran tersebut dengan Wily Agus Utomo disebabkan kedatangannya dianggap membela hak masarakat. Namun hal itu tidak membuat Ketua Partai Buruh Sumut itu menjadi ciut. Tetapi terus berjuang membela hak masarakat yang terkena dampak pemagaran yang dilakukan PT MIP. (Tom)