Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Dipraperadilkan

Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Dipraperadilkan

Loading

Multi Proaktif.Com – Serdang BedagaiI – Kuasa Hukum dari Kantor LAW FIRM DR. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn, MH, bersama rekanya Agusman Gea, SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH, mewakili klien Asmah (58) yang beralamat di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu ( 08/05/2024) Siang Hari.

Agenda Sidang Praperadilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan atas ditetapkannya Pemohon Asmah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lahan tanpa izin. Diketahui, Sidang Praperadilan oleh kuasa hukum Melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( KAPOLDASU) Cq Kepala Kepolisian Resor ( KAPOLRES) Serdang Bedagai.

BERITA LAINNYA:  Mantan Plt Bupati Syah Afandin, Didesak Aksi Massa Kapolri Ambil Alih Kasus Penerimaan PPK Langkat.

Kuasa Hukum DR. Ali Yusran Gea mengatakan bahwa sidang Praperadilan sudah berjalan tiga kali persidangan, kemungkinan Senin tanggal 13 Mei 2024 agenda Pembuktian, Selasa Kesimpulan, dan Rabu Putusan.

Persidangan Praperadilan dalam keadaan suasan normatif dan lancar, alasan dalam melakukan permohonan Praperadilan kami menduga bahwa ada upaya paksa dalam proses upaya Penyelidikan dan Penyidikan dalam menetapkan Asmah sebagai tersangka”, Ucapnya Rabu, ( 08/05/2024 ) di Halaman PN Seu Rampah.

Ia menambahkan, Bahwa Landasan mereka melakukan Praperadilan untuk mencari kepastian hukum dikarenakan tuduhan yang di terapkan oleh Kepolisian Resor Serdang Bedagai tidak sesuai dengan fakta – fakta hukum, bahwa untuk menguasai atau memakai tanah tanpa izin tersebut keliru.

BERITA LAINNYA:  KONI, Kemenkominfo, dan PB PON Wilayah Sumut Bahas Persiapan Untuk Media Peliput PON XXI

Jadi Klien kami Asmah telah menguasai dan menempati Rumah objek di Perbaungan sejak 1950 dan orang tua Asmah ibu Senum dan memperoleh hibah di bawah tangan sekitar tahun 1998 dan ada bukti tertulis, maka tuduhan memakai tanah tanpa izin kepada ibu Asmah sampai di tetapkan sebagai tersangka adalah perbuatan yang keliru”, ungkapnya.

Kuasa Hukum berharap agar kepada Ketua Hakim Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan Sei Rampah agar menunda persidangan pokok perkara tindak Pidana Ringan ( TIPIRING), di sebabkan Azas Kepastian Hukum, dan sidang Praperadilan telah berlangsung untuk menguji apakah ada upaya paksa untuk menetapkan Hak Asasi Manusia dalam menetapkan sebagai tersangka.

BERITA LAINNYA:  Prahara Agunan Kredit Debitur Di Lapor Ke OJK, "Mafia Perbankan" Diduga Leluasa Bekerja Di Bank Sumut

Asmah sedang dirawat di RS Boloni, Kota Medan, karena kondisinya yang lemah. Dokter menyatakan bahwa Asmah tidak bisa dibawa ke pengadilan karena sakitnya yang cukup serius, dengan tingkat gula darah tinggi dan masalah kesehatan lainnya.

Terkait objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kabupaten, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, yang dihuni oleh Samsul Bahri (63), terlihat objek tersebut sudah tua dan dibatasi dengan tembok kecil. Samsul Bahri menyatakan kesedihannya atas peristiwa ini dan berharap mendapatkan keadilan.ril ( Purba)

Post navigation

Previous Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai DiPraperadilkan
Next MTQ VII Korpri Sumut Resmi Ditutup, *Pj Gubernur : Memiliki Makna Sangat Penting Dan Nilai-nilai Sakral*

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Deliserdang Akan Segera Punya Kota Mandiri

Deliserdang Akan Segera Punya Kota Mandiri

September 14, 2025
Curanmor, Teman Tikam Teman Di Tanjungmorawa

Curanmor, Teman Tikam Teman Di Tanjungmorawa

September 13, 2025
Jalan Penghubung Deliserdang-Tanah Karo Akan Segera Dibangun, Mulai Desa Liang Pematang Tembus Barus Jahe

Jalan Penghubung Deliserdang-Tanah Karo Akan Segera Dibangun, Mulai Desa Liang Pematang Tembus Barus Jahe

September 13, 2025
Dua Maling Sepedamotor Ketangkap Di Batangkuis

Dua Maling Sepedamotor Ketangkap Di Batangkuis

September 13, 2025
Wagino Ditemukan Tewas Di Areal Perkebunan Lonsum

Wagino Ditemukan Tewas Di Areal Perkebunan Lonsum

September 13, 2025
Deliserdang Penuh Potensi, Terbuka Dan Siap Maju

Deliserdang Penuh Potensi, Terbuka Dan Siap Maju

September 13, 2025
Syah Afandin Targetkan Balai Ternak Baznas Hingga ke Kecamatan Untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Syah Afandin Targetkan Balai Ternak Baznas Hingga ke Kecamatan Untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

September 13, 2025
Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto M.Si Desak Percepatan Pembangunan TPST Regional Mebidang

Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto M.Si Desak Percepatan Pembangunan TPST Regional Mebidang

September 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.