Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Dipraperadilkan

Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Dipraperadilkan

Loading

Multi Proaktif.Com – Serdang BedagaiI – Kuasa Hukum dari Kantor LAW FIRM DR. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn, MH, bersama rekanya Agusman Gea, SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH, mewakili klien Asmah (58) yang beralamat di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu ( 08/05/2024) Siang Hari.

Agenda Sidang Praperadilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan atas ditetapkannya Pemohon Asmah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lahan tanpa izin. Diketahui, Sidang Praperadilan oleh kuasa hukum Melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( KAPOLDASU) Cq Kepala Kepolisian Resor ( KAPOLRES) Serdang Bedagai.

BERITA LAINNYA:  Rahmat Junaidi, S.H Resmi Membuat Laporan Penganiayaan Ke Denpom I/5 Medan

Kuasa Hukum DR. Ali Yusran Gea mengatakan bahwa sidang Praperadilan sudah berjalan tiga kali persidangan, kemungkinan Senin tanggal 13 Mei 2024 agenda Pembuktian, Selasa Kesimpulan, dan Rabu Putusan.

Persidangan Praperadilan dalam keadaan suasan normatif dan lancar, alasan dalam melakukan permohonan Praperadilan kami menduga bahwa ada upaya paksa dalam proses upaya Penyelidikan dan Penyidikan dalam menetapkan Asmah sebagai tersangka”, Ucapnya Rabu, ( 08/05/2024 ) di Halaman PN Seu Rampah.

Ia menambahkan, Bahwa Landasan mereka melakukan Praperadilan untuk mencari kepastian hukum dikarenakan tuduhan yang di terapkan oleh Kepolisian Resor Serdang Bedagai tidak sesuai dengan fakta – fakta hukum, bahwa untuk menguasai atau memakai tanah tanpa izin tersebut keliru.

BERITA LAINNYA:  AB Oknum Wartawan "Diseret" Keluar Dari Ruang Penghitungan Suara Pemilu

Jadi Klien kami Asmah telah menguasai dan menempati Rumah objek di Perbaungan sejak 1950 dan orang tua Asmah ibu Senum dan memperoleh hibah di bawah tangan sekitar tahun 1998 dan ada bukti tertulis, maka tuduhan memakai tanah tanpa izin kepada ibu Asmah sampai di tetapkan sebagai tersangka adalah perbuatan yang keliru”, ungkapnya.

Kuasa Hukum berharap agar kepada Ketua Hakim Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan Sei Rampah agar menunda persidangan pokok perkara tindak Pidana Ringan ( TIPIRING), di sebabkan Azas Kepastian Hukum, dan sidang Praperadilan telah berlangsung untuk menguji apakah ada upaya paksa untuk menetapkan Hak Asasi Manusia dalam menetapkan sebagai tersangka.

BERITA LAINNYA:  Curi Tiang Fiber Optik, 4 Pelaku Ditangkap di Depan Kantor DPRD

Asmah sedang dirawat di RS Boloni, Kota Medan, karena kondisinya yang lemah. Dokter menyatakan bahwa Asmah tidak bisa dibawa ke pengadilan karena sakitnya yang cukup serius, dengan tingkat gula darah tinggi dan masalah kesehatan lainnya.

Terkait objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kabupaten, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, yang dihuni oleh Samsul Bahri (63), terlihat objek tersebut sudah tua dan dibatasi dengan tembok kecil. Samsul Bahri menyatakan kesedihannya atas peristiwa ini dan berharap mendapatkan keadilan.ril ( Purba)

Continue Reading

Previous: Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai DiPraperadilkan
Next: MTQ VII Korpri Sumut Resmi Ditutup, *Pj Gubernur : Memiliki Makna Sangat Penting Dan Nilai-nilai Sakral*

Berita Terbaru

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025
Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Februari 5, 2025
Tampang Pembunuh Wanita Yang Mayatnya Dibuang Dalam Tas Di Tanah Karo

Tampang Pembunuh Wanita Yang Mayatnya Dibuang Dalam Tas Di Tanah Karo

Oktober 30, 2024

BERITA TERKINI

Bertemu Gus Irawan,Sihar Sitorus Menerima Pesan Penting Dari Kawan Lama. Apa Saja?

Bertemu Gus Irawan,Sihar Sitorus Menerima Pesan Penting Dari Kawan Lama. Apa Saja?

Juni 14, 2025
Kios Terbakar Di Pantai Labu, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Kios Terbakar Di Pantai Labu, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Juni 14, 2025
Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Juni 14, 2025
Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Juni 14, 2025
POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

Juni 14, 2025
Muscab Kwarcab Pramuka Deliserdang Agendakan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab Kwarcab Pramuka Deliserdang Agendakan Pemilihan Pengurus Baru

Juni 14, 2025
Program Berjemur Berkesinambungan. Bupati Dan Wabup Kunjungan Kerja Ke Kecamatan Pagar Merbau

Program Berjemur Berkesinambungan. Bupati Dan Wabup Kunjungan Kerja Ke Kecamatan Pagar Merbau

Juni 14, 2025
Wujudkan Program Ketapang Bumdes Karya Maju D Asahan Panen Perdana Cabai

Wujudkan Program Ketapang Bumdes Karya Maju D Asahan Panen Perdana Cabai

Juni 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.