Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Dipraperadilkan

Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Dipraperadilkan

Loading

Multi Proaktif.Com – Serdang BedagaiI – Kuasa Hukum dari Kantor LAW FIRM DR. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn, MH, bersama rekanya Agusman Gea, SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH, mewakili klien Asmah (58) yang beralamat di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu ( 08/05/2024) Siang Hari.

Agenda Sidang Praperadilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan atas ditetapkannya Pemohon Asmah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lahan tanpa izin. Diketahui, Sidang Praperadilan oleh kuasa hukum Melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( KAPOLDASU) Cq Kepala Kepolisian Resor ( KAPOLRES) Serdang Bedagai.

BERITA LAINNYA:  Diduga Hancuri Rumah Warga, Kepot Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum DR. Ali Yusran Gea mengatakan bahwa sidang Praperadilan sudah berjalan tiga kali persidangan, kemungkinan Senin tanggal 13 Mei 2024 agenda Pembuktian, Selasa Kesimpulan, dan Rabu Putusan.

Persidangan Praperadilan dalam keadaan suasan normatif dan lancar, alasan dalam melakukan permohonan Praperadilan kami menduga bahwa ada upaya paksa dalam proses upaya Penyelidikan dan Penyidikan dalam menetapkan Asmah sebagai tersangka”, Ucapnya Rabu, ( 08/05/2024 ) di Halaman PN Seu Rampah.

Ia menambahkan, Bahwa Landasan mereka melakukan Praperadilan untuk mencari kepastian hukum dikarenakan tuduhan yang di terapkan oleh Kepolisian Resor Serdang Bedagai tidak sesuai dengan fakta – fakta hukum, bahwa untuk menguasai atau memakai tanah tanpa izin tersebut keliru.

BERITA LAINNYA:  Pengungkapan Kasus Pembongkaran Ruko Di Deli Tua

Jadi Klien kami Asmah telah menguasai dan menempati Rumah objek di Perbaungan sejak 1950 dan orang tua Asmah ibu Senum dan memperoleh hibah di bawah tangan sekitar tahun 1998 dan ada bukti tertulis, maka tuduhan memakai tanah tanpa izin kepada ibu Asmah sampai di tetapkan sebagai tersangka adalah perbuatan yang keliru”, ungkapnya.

Kuasa Hukum berharap agar kepada Ketua Hakim Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan Sei Rampah agar menunda persidangan pokok perkara tindak Pidana Ringan ( TIPIRING), di sebabkan Azas Kepastian Hukum, dan sidang Praperadilan telah berlangsung untuk menguji apakah ada upaya paksa untuk menetapkan Hak Asasi Manusia dalam menetapkan sebagai tersangka.

BERITA LAINNYA:  Mandi Di Sungai, Revan Hanyut

Asmah sedang dirawat di RS Boloni, Kota Medan, karena kondisinya yang lemah. Dokter menyatakan bahwa Asmah tidak bisa dibawa ke pengadilan karena sakitnya yang cukup serius, dengan tingkat gula darah tinggi dan masalah kesehatan lainnya.

Terkait objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kabupaten, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, yang dihuni oleh Samsul Bahri (63), terlihat objek tersebut sudah tua dan dibatasi dengan tembok kecil. Samsul Bahri menyatakan kesedihannya atas peristiwa ini dan berharap mendapatkan keadilan.ril ( Purba)

Post navigation

Previous Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai DiPraperadilkan
Next MTQ VII Korpri Sumut Resmi Ditutup, *Pj Gubernur : Memiliki Makna Sangat Penting Dan Nilai-nilai Sakral*

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deliserdang Tahun 2025 *Nilai Hasil Ujian Farida: TWK 75, TKT 85, TSI 55 Dan TKP 10.

November 2, 2025
Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

Digelar Didua Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas Ke Kecamatan Lain

November 2, 2025
BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

November 1, 2025
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

November 1, 2025
352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

November 1, 2025
Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

November 1, 2025
Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Oktober 31, 2025
71 ASN Lulus Ujian Dinas Dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

71 ASN Lulus Ujian Dinas Dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Oktober 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.