Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Dipraperadilkan

Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai Dipraperadilkan

Loading

Multi Proaktif.Com – Serdang BedagaiI – Kuasa Hukum dari Kantor LAW FIRM DR. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn, MH, bersama rekanya Agusman Gea, SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH, mewakili klien Asmah (58) yang beralamat di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu ( 08/05/2024) Siang Hari.

Agenda Sidang Praperadilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan atas ditetapkannya Pemohon Asmah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana lahan tanpa izin. Diketahui, Sidang Praperadilan oleh kuasa hukum Melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( KAPOLDASU) Cq Kepala Kepolisian Resor ( KAPOLRES) Serdang Bedagai.

BERITA LAINNYA:  Lagi Asyik Pesta Narkoba, 2 Pasangan ini Digrebek Sat. Narkoba Polres Langkat

Kuasa Hukum DR. Ali Yusran Gea mengatakan bahwa sidang Praperadilan sudah berjalan tiga kali persidangan, kemungkinan Senin tanggal 13 Mei 2024 agenda Pembuktian, Selasa Kesimpulan, dan Rabu Putusan.

Persidangan Praperadilan dalam keadaan suasan normatif dan lancar, alasan dalam melakukan permohonan Praperadilan kami menduga bahwa ada upaya paksa dalam proses upaya Penyelidikan dan Penyidikan dalam menetapkan Asmah sebagai tersangka”, Ucapnya Rabu, ( 08/05/2024 ) di Halaman PN Seu Rampah.

Ia menambahkan, Bahwa Landasan mereka melakukan Praperadilan untuk mencari kepastian hukum dikarenakan tuduhan yang di terapkan oleh Kepolisian Resor Serdang Bedagai tidak sesuai dengan fakta – fakta hukum, bahwa untuk menguasai atau memakai tanah tanpa izin tersebut keliru.

BERITA LAINNYA:  Rumah Pembuatan Arang Menjadi Arang

Jadi Klien kami Asmah telah menguasai dan menempati Rumah objek di Perbaungan sejak 1950 dan orang tua Asmah ibu Senum dan memperoleh hibah di bawah tangan sekitar tahun 1998 dan ada bukti tertulis, maka tuduhan memakai tanah tanpa izin kepada ibu Asmah sampai di tetapkan sebagai tersangka adalah perbuatan yang keliru”, ungkapnya.

Kuasa Hukum berharap agar kepada Ketua Hakim Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan Sei Rampah agar menunda persidangan pokok perkara tindak Pidana Ringan ( TIPIRING), di sebabkan Azas Kepastian Hukum, dan sidang Praperadilan telah berlangsung untuk menguji apakah ada upaya paksa untuk menetapkan Hak Asasi Manusia dalam menetapkan sebagai tersangka.

BERITA LAINNYA:  Empat Ketua Ormawa Ditahan, Mantan Sekum BEM UHN : Tolak Kriminalisasi Aktivis!!!

Asmah sedang dirawat di RS Boloni, Kota Medan, karena kondisinya yang lemah. Dokter menyatakan bahwa Asmah tidak bisa dibawa ke pengadilan karena sakitnya yang cukup serius, dengan tingkat gula darah tinggi dan masalah kesehatan lainnya.

Terkait objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kabupaten, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, yang dihuni oleh Samsul Bahri (63), terlihat objek tersebut sudah tua dan dibatasi dengan tembok kecil. Samsul Bahri menyatakan kesedihannya atas peristiwa ini dan berharap mendapatkan keadilan.ril ( Purba)

Continue Reading

Previous: Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai DiPraperadilkan
Next: MTQ VII Korpri Sumut Resmi Ditutup, *Pj Gubernur : Memiliki Makna Sangat Penting Dan Nilai-nilai Sakral*

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Wabup: PMI Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

Wabup: PMI Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

Juli 30, 2025
BMPS Membentuk Skema Pendidikan Yang Lebih Baik

BMPS Membentuk Skema Pendidikan Yang Lebih Baik

Juli 30, 2025
BPJPH Dan Komisi VIII DPR RI Harus Pastikan Kualitas Kehalalan Produk

BPJPH Dan Komisi VIII DPR RI Harus Pastikan Kualitas Kehalalan Produk

Juli 30, 2025
Tenaga Kesehatan Dan Guru Honorer Beraudiensi Ke DPRD Langkat Sampaikan Aspirasi Terkait Skema Kerja Paruh Waktu

Tenaga Kesehatan Dan Guru Honorer Beraudiensi Ke DPRD Langkat Sampaikan Aspirasi Terkait Skema Kerja Paruh Waktu

Juli 30, 2025
Demi Kenyamanan Berkendara Manajemen PKS PT. DPI Perbaiki Jalan Rusak Di Tanjakan Tikungan ‘S’ Aek Songsongan.

Demi Kenyamanan Berkendara Manajemen PKS PT. DPI Perbaiki Jalan Rusak Di Tanjakan Tikungan ‘S’ Aek Songsongan.

Juli 30, 2025
Pekerja Bangunan Tewas Kesetrum Listrik

Pekerja Bangunan Tewas Kesetrum Listrik

Juli 29, 2025
Pemkab Deliserdang Komitmen Integrasikan Program Nasional Dengan Visi Misi Daerah

Pemkab Deliserdang Komitmen Integrasikan Program Nasional Dengan Visi Misi Daerah

Juli 29, 2025
Rekomendasi Sekolah Rakyat Cepat Keluar, Bupati Apresiasi PTPN 1 

Rekomendasi Sekolah Rakyat Cepat Keluar, Bupati Apresiasi PTPN 1 

Juli 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.