
Multi Proaktif. Com – Medan – Firma Hukum Sentral Keadilan merupakan firma hukum yang berkolaborasi dengan Rembuk Masyarakat Medan Utara sebagai langkah konkrit bantuan hukum kepada masyarakat Medan Utara dalam menangani persoalan – persoalan hukum masyarakat Medan Utara.
Hal ini disampaikan Sekretaris Firma Hukum Sentral Keadilan,Saiful Amri,SH. saat di wawancarai sesuai acara peresmian Sekretariat RMMU di Medan Labuhan. (Sabtu,24 Mei 2025) mewakili Ketua LBH Sentral Keadilan Gindo Nadapdap,SH.,MH. yang berhalangan hadir.
Di firma hukum ini semua dapat kita tangani baik itu pidana ,perdata, pidana khusus atau perdata khusus. Dan untuk konsultasi hukum itu kita lakukan di hari Sabtu – Minggu dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore. Konsultasi hukum diberikan secara gratis kepada siapa saja masyarakat yang ingin mempertanyakan tentang persoalan hukum yang dia hadapi”,ungkap Saiful Amri.
Saiful Amri mengatakan selain firma hukum juga memiliki LBH OBH Bakumsu ( Organisasi Bantuan Hukum Sumatera Utara ) yang bertujuan penanganan persoalan hukum di tengah masyarakat dimana masyarakat tidak mampu membayar pengacara maka akan ditangani Bakumsu secara gratis.
Firma hukum tidak ada menolak kasus apapun yang masuk, selaku advokat juga tidak boleh menolak perkara jika ada yang ingin menggunakan jasa kami. Tapi di Bakumsu ada ketentuan yang harus dipatuhi seperti bandar narkoba, kasus pelecehan anak di bawah umur, Bakumsu tidak bisa masuk ke pelakunya ,namun untuk bantuan ke korban”,kata Saiful lagi.
Menurut Saiful pada dasarnya kasus pengguna narkoba termasuk kategori korban termasuk korban dari kepentingan bandar – bandar besar. Dan mata rantai itu harus diputus.
Kita harus membuktikan kepada pengadilan bahwa pemakaian ini adalah korban dan harus dilakukan rehabilitasi bukan dihukum. Karena yang kita lihat justru pengguna narkoba yang dihukum justru makin parah”,jelasnya.
Saiful menjelaskan untuk wilayah bantuan yang diberikan kepada masyarakat ,khususnya memang di berikan kepada masyarakat Medan Utara karena kantor mereka berada di Medan Utara. Tapi tidak menutup kemungkinan tidak membatasi ruang dari wilayah lain di Indonesia yang membutuhkan bantuan.
Untuk yang gratis selama domisilinya masih di Sumatera Utara masih dapat kita tangani dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu membayar pengacara dari Kelurahan setempat yang nantinya akan kita berikan formulir untuk diisi dan ditandatangani”,jelas Saiful Amri.
Kami berharap dengan hadirnya firma hukum di wilayah Medan Utara ini,makin banyak masyarakat yang sadar,tahu dan patuh akan hukum. Maka dengan itu tindak kriminal di Medan Utara akan berkurang”,tutup Saiful Amri. (Irwansyah )