Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • MEDAN
  • Firma Hukum Sentral Keadilan – RMMU, Langkah Konkrit Bantuan Hukum Masyarakat Medan Utara

Firma Hukum Sentral Keadilan – RMMU, Langkah Konkrit Bantuan Hukum Masyarakat Medan Utara

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Firma Hukum Sentral Keadilan merupakan firma hukum yang berkolaborasi dengan Rembuk Masyarakat Medan Utara sebagai langkah konkrit bantuan hukum kepada masyarakat Medan Utara dalam menangani persoalan – persoalan hukum masyarakat Medan Utara.

Hal ini disampaikan Sekretaris Firma Hukum Sentral Keadilan,Saiful Amri,SH. saat di wawancarai sesuai acara peresmian Sekretariat RMMU di Medan Labuhan. (Sabtu,24 Mei 2025) mewakili Ketua LBH Sentral Keadilan Gindo Nadapdap,SH.,MH. yang berhalangan hadir.

Di firma hukum ini semua dapat kita tangani baik itu pidana ,perdata, pidana khusus atau perdata khusus. Dan untuk konsultasi hukum itu kita lakukan di hari Sabtu – Minggu dari jam 9 pagi sampai jam 3 sore. Konsultasi hukum diberikan secara gratis kepada siapa saja masyarakat yang ingin mempertanyakan tentang persoalan hukum yang dia hadapi”,ungkap Saiful Amri.

BERITA LAINNYA:  Kumpulkan Seniman Dan Budayawan Sutarto Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan

Saiful Amri mengatakan selain firma hukum juga memiliki LBH OBH Bakumsu ( Organisasi Bantuan Hukum Sumatera Utara ) yang bertujuan penanganan persoalan hukum di tengah masyarakat dimana masyarakat tidak mampu membayar pengacara maka akan ditangani Bakumsu secara gratis.

Firma hukum tidak ada menolak kasus apapun yang masuk, selaku advokat juga tidak boleh menolak perkara jika ada yang ingin menggunakan jasa kami. Tapi di Bakumsu ada ketentuan yang harus dipatuhi seperti bandar narkoba, kasus pelecehan anak di bawah umur, Bakumsu tidak bisa masuk ke pelakunya ,namun untuk bantuan ke korban”,kata Saiful lagi.

Menurut Saiful pada dasarnya kasus pengguna narkoba termasuk kategori korban termasuk korban dari kepentingan bandar – bandar besar. Dan mata rantai itu harus diputus.

BERITA LAINNYA:  Rutan Kelas I Medan Ikuti Arahan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Kita harus membuktikan kepada pengadilan bahwa pemakaian ini adalah korban dan harus dilakukan rehabilitasi bukan dihukum. Karena yang kita lihat justru pengguna narkoba yang dihukum justru makin parah”,jelasnya.

Saiful menjelaskan untuk wilayah bantuan yang diberikan kepada masyarakat ,khususnya memang di berikan kepada masyarakat Medan Utara karena kantor mereka berada di Medan Utara. Tapi tidak menutup kemungkinan tidak membatasi ruang dari wilayah lain di Indonesia yang membutuhkan bantuan.

Untuk yang gratis selama domisilinya masih di Sumatera Utara masih dapat kita tangani dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu membayar pengacara dari Kelurahan setempat yang nantinya akan kita berikan formulir untuk diisi dan ditandatangani”,jelas Saiful Amri.

BERITA LAINNYA:  Menuju Satu Abad Al Washliyah, Ketua Umum PB Al Washliyah Ingatkan Peran Dan Kolaborasi Menyongsong Indonesia Emas 2024

Kami berharap dengan hadirnya firma hukum di wilayah Medan Utara ini,makin banyak masyarakat yang sadar,tahu dan patuh akan hukum. Maka dengan itu tindak kriminal di Medan Utara akan berkurang”,tutup Saiful Amri. (Irwansyah )

Continue Reading

Previous: Peresmian Sekretariat RMMU, Zulfan Nazli Optimis Visi Misi Akan Bermanfaat Bagi Masyarakat Medan Utara
Next: Jelang Musda KB PII Medan Utara, Kandidat Ketua Memanas

Berita Terbaru

Ketua Kogana Dukung DLH dan DPRD Medan Bongkar Penimbunan Dan Tuntut PT. Canang Palma Indonesia.

Ketua Kogana Dukung DLH dan DPRD Medan Bongkar Penimbunan Dan Tuntut PT. Canang Palma Indonesia.

Juni 13, 2025
Tanggapi Rapor Merah BPK, Gubsu Himbau OPD Bermasalah Dibatasi Anggaran Jika Belum Menyelesaikan Tanggung Jawab

Tanggapi Rapor Merah BPK, Gubsu Himbau OPD Bermasalah Dibatasi Anggaran Jika Belum Menyelesaikan Tanggung Jawab

Juni 13, 2025
Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Opini WTP Ke 11 Diraih Tetapi Sumut Punya 3 Catatan Merah Dari BPK. Apa Saja?

Juni 13, 2025

BERITA TERKINI

Bertemu Gus Irawan,Sihar Sitorus Menerima Pesan Penting Dari Kawan Lama. Apa Saja?

Bertemu Gus Irawan,Sihar Sitorus Menerima Pesan Penting Dari Kawan Lama. Apa Saja?

Juni 14, 2025
Kios Terbakar Di Pantai Labu, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Kios Terbakar Di Pantai Labu, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Juni 14, 2025
Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Juni 14, 2025
Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Sambut HUT Bhayangkara, Polsek Pangkalan Brandan Gelar Bakti Religi.

Juni 14, 2025
POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

POLRES BINJAI AMANKAN TERDUGA PELAKU NARKOTIKA DI WILAYAH BINJAI SELATAN

Juni 14, 2025
Muscab Kwarcab Pramuka Deliserdang Agendakan Pemilihan Pengurus Baru

Muscab Kwarcab Pramuka Deliserdang Agendakan Pemilihan Pengurus Baru

Juni 14, 2025
Program Berjemur Berkesinambungan. Bupati Dan Wabup Kunjungan Kerja Ke Kecamatan Pagar Merbau

Program Berjemur Berkesinambungan. Bupati Dan Wabup Kunjungan Kerja Ke Kecamatan Pagar Merbau

Juni 14, 2025
Wujudkan Program Ketapang Bumdes Karya Maju D Asahan Panen Perdana Cabai

Wujudkan Program Ketapang Bumdes Karya Maju D Asahan Panen Perdana Cabai

Juni 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.