Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • SUMUT
  • Investigasi Hipakad 63 Sumut Ungkap Kejanggalan Kebijakan Pertanahan Di Sumatera Utara

Investigasi Hipakad 63 Sumut Ungkap Kejanggalan Kebijakan Pertanahan Di Sumatera Utara

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Investigasi yang dilakukan oleh Tim Litbang Hipakad 63 Sumut menyoroti berbagai masalah kebijakan pertanahan di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Langkat, dan beberapa daerah lainnya di Sumatera Utara. Mereka mengungkapkan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan kekerasan dalam kegiatan investasi untuk kawasan industri, pergudangan, dan perumahan yang telah menyebabkan kerusakan rumah dan luka-luka tanpa ada klarifikasi dari pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait.

Tim Litbang ARIS DAMANIK.SH .dan sekretaris Eko prastyo SH. MKn DPW Hipakad 63 Sumut menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga kuat mengarah pada tindak pidana atau penyalahgunaan kekuasaan, yang melibatkan kolaborasi antara aparat/pejabat dengan pengusaha. Berikut adalah beberapa temuan dari investigasi tersebut:kamis 18/7.24.

Intimidasi dan Teror terhadap Warga:
Investigasi mengungkap adanya intimidasi fisik dan teror terhadap warga dengan menggunakan sertifikat HGU cacat atau palsu. Sertifikat ini sering digunakan untuk menghancurkan tanaman dan hunian warga, bahkan untuk mengkriminalisasi mereka yang menentang. Warga yang menjadi korban justru dijadikan tersangka dan ditahan. Tim Litbang menemukan beberapa sertifikat HGU yang digunakan oleh pihak PTPN/Rekanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang diatur dalam pasal 164 Permeneg Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan dari PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, serta pasal 1868 KUH Perdata. Penggunaan akta cacat/palsu yang seolah-olah otentik jelas melanggar hukum pasal 170 dan 263 KUHP.

BERITA LAINNYA:  Polda Sumut Bongkar Pabrik Narkoba di Tanjung Balai, Irjen Agung Setya: Ini Dikendalikan Napi di Lapas

Eksekusi Tanpa Proses Hukum yang Jelas:
Tim mendapatkan informasi dari warga bahwa beberapa kasus masih dalam proses di PN Lubuk Pakam, namun terjadi eksekusi dengan dalih penertiban IMB/PBG oleh Satpol PP, aparat, dan preman.

Penyalahgunaan Tanah Eks HGU:
Penggunaan tanah eks HGU yang diklaim sebagai tanah milik negara tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Sertifikat HGB yang diterbitkan tidak berada di atas tanah hak pengelolaan milik negara, melainkan didistribusikan kepada pihak swasta.pungkas ARIS DAMANIK. SH.

BERITA LAINNYA:  Bansos Diduga Ditilap, DPP FMI Surati Polresta Deliserdang

Dan Eksekusi Hunian dengan Dalih IMB/PBG:
Investigasi menemukan eksekusi hunian warga dengan dalih IMB/PBG, bahkan di atas tanah yang sedang berperkara, melibatkan ratusan preman. Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan penuh kepentingan tertentu.

Langkah-langkah Hipakad 63 Sumut: EKO prasetyo. SH. MKn. Dan Tim
Melaporkan temuan ini ke Menteri ATR dan APH,
Mengirim surat audiensi ke Pangdam 1 BB dan Dappom sebagai pembina Hipakad 63 Sumut, Mempersiapkan gugatan class action atas penggunaan sertifikat cacat/palsu atau dalih IMB/PBG dalam eksekusi massal hunian warga, Mengirim surat ke Prabowo Subianto untuk menuntut keadilan hukum sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea 4, meski suara mereka belum didengar oleh elit daerah.

BERITA LAINNYA:  RPP 9 Anak Ranting PP Desa Limaumanis Periode 2023-2025 Sukses

Investigasi ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dan segera dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini serta melindungi hak-hak warga yang terancam. ( S. Purba)

Post navigation

Previous Silaturahmi Kapolres Dan KPU langkat Dalam Sinergi Membangun Pemilu Yang Berkualitas
Next Rapat Bersama Menko PMK, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Jamin Persiapan PON Berjalan Lancar Sesuai Jadwal

Berita Terbaru

Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Desember 14, 2024
*Pengawasan Dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan Di Rutan Kelas I Medan*

*Pengawasan Dan Pengamatan Pengadilan Negeri Medan Di Rutan Kelas I Medan*

Desember 14, 2024
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan Pembina Terbaik HAM Dari Kementerian HAM

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan Pembina Terbaik HAM Dari Kementerian HAM

Desember 11, 2024

BERITA TERKINI

Perdana Masuk Nominasi KKS 2025, Bupati: Ini Hasil Kerja Bersama!

Perdana Masuk Nominasi KKS 2025, Bupati: Ini Hasil Kerja Bersama!

September 18, 2025
Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

September 18, 2025
Pemkab Langkat Tegaskan Komitmen Dukungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Pemkab Langkat Tegaskan Komitmen Dukungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

September 18, 2025
Bupati Langkat Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Tepat Sasaran

Bupati Langkat Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Harus Tepat Sasaran

September 18, 2025
Syah Afandin Harap Lulusan Akbid Langkat Jadi Bidan Kompeten Dan Berakhlak

Syah Afandin Harap Lulusan Akbid Langkat Jadi Bidan Kompeten Dan Berakhlak

September 18, 2025
Pemkab Lakukan Pemeliharaan Jembatan Rantau Panjang, Kadis SDABMBK: Tahun Depan Direhab Total

Pemkab Lakukan Pemeliharaan Jembatan Rantau Panjang, Kadis SDABMBK: Tahun Depan Direhab Total

September 18, 2025
BPBD Deliserdang Dan Pemdes Suka Makmur Gelar Gotong Royong Bersihkan Sungai Untuk Cegah Banjir

BPBD Deliserdang Dan Pemdes Suka Makmur Gelar Gotong Royong Bersihkan Sungai Untuk Cegah Banjir

September 18, 2025
Upacara HKN Digelar Di Kecamatan Tanjungmorawa

Upacara HKN Digelar Di Kecamatan Tanjungmorawa

September 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.