Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Kejari Ciduk Dan Tetapkan ‘AD’ Bendahara RSUP H.Adam Malik Sebagai Tersangka

Kejari Ciduk Dan Tetapkan ‘AD’ Bendahara RSUP H.Adam Malik Sebagai Tersangka

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu jelang petang tadi (27/3/2024) telah menetapkan pria AD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp. 8.059.455.203 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan.

Di Tahun Anggaran (TA) 2018 kapasitas yang bersangkutan sebagai Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AD kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini”, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap.

Alasan penahanan terhadap tersangka antara lain, dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana.

BERITA LAINNYA:  Dugaan Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polres Serdang Bedagai DiPraperadilkan

Modus perbuatan yang dilakukan tersangka, imbuh Kajari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intel Dapot Dariarma, dilakukan pemungutan pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN. Namun tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, mantan Bendahara BLU tersebut juga tidak membayarkan sebanyak 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BLU TA 2018 kepada pihak ketiga. Dana tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp. 8.059.455.203. “Kami tidak ujug-ujug percaya begitu saja dengan keterangan tersangka yang menyebutkan uang tersebut dinikmatinya sendiri. Kita akan dalami lagi”, urai mantan Asintel Kejati Banten tersebut.

BERITA LAINNYA:  APH Harus Periksa Kades Suka Makmur Delitua Terkait Dugaan Uang Siltap Kaur Umum Ditilap

AD dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kalau mengenai kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya, kita lihat nanti bagaimana pengembangan lanjutan dari tim penyidik Pidsus”, pungkasnya.(Red/Tim)

Post navigation

Previous Toko Grosir Ludes Terbakar Di Tanjungmorawa
Next Buka Puasa Bersama Petugas Cleaning Service Pemprov Sumut, Pj Gubernur : Kalian Garda Terdepan Menjaga Kebersihan

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

KPK Tegas Mengingatkan Seluruh Anggota DPRD Sumut Untuk Tidak Korupsi

KPK Tegas Mengingatkan Seluruh Anggota DPRD Sumut Untuk Tidak Korupsi

Oktober 1, 2025
Bupati: Kebersihan Harus Jadi Budaya Bersama

Bupati: Kebersihan Harus Jadi Budaya Bersama

September 30, 2025
Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

September 30, 2025
Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

September 30, 2025
Riki Sapariza Anggota DPRD kabupaten Langkat Dari Fraksi Partai Golkar Reses Di Desa Mangga Menampung Aspirasi Pembangunan Tepat Sasaran.

Riki Sapariza Anggota DPRD kabupaten Langkat Dari Fraksi Partai Golkar Reses Di Desa Mangga Menampung Aspirasi Pembangunan Tepat Sasaran.

September 30, 2025
Peluncuran Program UHC Prioritas, Berobat Gratis Sumut Berkah Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

Peluncuran Program UHC Prioritas, Berobat Gratis Sumut Berkah Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

September 30, 2025
KTMSU Demo Di DPRD Sumut Tuntut Usut Masalah Mafia Tanah Hingga Penghentian Ekseskusi PB Al Washliyah Atas Lahan 32.000ha

KTMSU Demo Di DPRD Sumut Tuntut Usut Masalah Mafia Tanah Hingga Penghentian Ekseskusi PB Al Washliyah Atas Lahan 32.000ha

September 30, 2025
Kantor DPD Golkar Sumut Didemo Mahasiswa Tuntut Edi Surahman Mundur

Kantor DPD Golkar Sumut Didemo Mahasiswa Tuntut Edi Surahman Mundur

September 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.