Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit.

Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit.

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi, Rabu, (13 /03/2024).

Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan penyelewengan dan mark up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid -19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Kedua orang tersangka tersebut adalah dr AMH (selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/ Pengguna Anggaran) dan saudara RMN (swasta/rekanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Yos Arnold Tarigan lewat pernyataan tertulisnya.

Sebelumnya, imbuh dia, Tim Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

BERITA LAINNYA:  Kuasa Hukum Asmah Minta Ketua PN SERGEI & KAPOLRES SERGEI Tunda Sidang Pokok Perkara Dugaan Tindak Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Izin

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama
20 hari ke depan. Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” kata Yos.

Yos Tarigan lebih lanjut mengungkap soal kronologi kejadian kasus ini.

Pada 2020 lalu, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp.39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

BERITA LAINNYA:  7 Orang Warga Binaan Rutan I Medan Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Miliar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen),” pungkasnya.( S. Purba)

Continue Reading

Previous: Mudik Gratis Lebaran 2024 Pemprov Sumut Siapkan 65 Bus Untuk 2.500 Pemudik Ke Delapan Destinasi
Next: Misi Dr. Sutarto, Ketua DPRD Sumatera Utara Yang Baru dari PDIP

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Immanuel Ditemukan Jadi Mayat Di Kebun Sawit

Immanuel Ditemukan Jadi Mayat Di Kebun Sawit

Agustus 6, 2025
Longsor, Jalan Penghubung Di STM Hilir Sedang Dikerjakan

Longsor, Jalan Penghubung Di STM Hilir Sedang Dikerjakan

Agustus 6, 2025
IGDT Gelar Raker I Tahun 2025, Bupati: Jaga Kekompakan Dan Kesolidan

IGDT Gelar Raker I Tahun 2025, Bupati: Jaga Kekompakan Dan Kesolidan

Agustus 5, 2025
DPRD Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

DPRD Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Agustus 5, 2025
DPRD Setujui RPJMD Deliserdang 2025-2029

DPRD Setujui RPJMD Deliserdang 2025-2029

Agustus 5, 2025
Hari Anak 2025, Bupati: Anak Sehat, Deliserdang Sehat

Hari Anak 2025, Bupati: Anak Sehat, Deliserdang Sehat

Agustus 5, 2025
Hari Anak 2025, Bupati: Anak Sehat, Deliserdang Sehat

Hari Anak 2025, Bupati: Anak Sehat, Deliserdang Sehat

Agustus 5, 2025
Curi Septor Diteras Rumah Warga 2 Residivis Curanmor Mendekam Di Hotel Prodeo Polsek Bandar Pulau

Curi Septor Diteras Rumah Warga 2 Residivis Curanmor Mendekam Di Hotel Prodeo Polsek Bandar Pulau

Agustus 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.