Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • LANGKAT
  • KLHS Pastikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan di Langkat

KLHS Pastikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan di Langkat

Loading

Multi Proaktif.Com -Langkat- •Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH yang di wakilkan oleh Staf Ahli Bid. SDM, Sosial dan Kemasyarakatan H.Sujarno,S.Sos,M.Si Sebagai Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat bertempat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (29/1/2024).

Pidato tertulis Plt Bupati Langkat yang di bacakan oleh Staf Ahli Bid. SDM, Sosial dan Kemasyarakatan H.Sujarno,S.Sos,M.Si.

“Sehubungan dengan akan habisnya periode dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD Kabupaten Langkat tahun 2019-2024 di mana pada tahun 2024 ini perlu disusun kembali kajian lingkungan hidup strategi rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Langkat yang nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Langkat tahun 2024 2009.

BERITA LAINNYA:  Sekda Langkat Amril Lantik 14 Pejabat Eselon Dan Eselon III Pemkab Langkat

Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) merupakan pedoman untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan atau program dengan kata lain hasil KLHS harus dijadikan sebagai dasar bagi kebijakan rencana dan atau program pembangunan dalam suatu wilayah.

Dengan terbitnya undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat perubahan nomenklatur perizinan di mana sesuai izin lingkungan diubah menjadi ketentuan kelayakan lingkungan dan transformasi Komisi pemilihan AMDAL berubah menjadi tim uji kelayakan,

Selaku aparat pemerintah kita dituntut menjadi tauladan terhadap masyarakat yang kita layani dengan selalu menginformasikan kepada warga di sekitar lingkungan tempat tinggal kita yang berdekatan dengan kegiatan pabrik industri maupun kegiatan lainnya industri lainnya untuk tetap memperhatikan lingkungan dalam menjalankan usahanya.

BERITA LAINNYA:  Wapres Gibran Dialog Dengan Petani Di Langkat, Pj Sekdaprov Sumut Apresiasi

Kami juga menghimbau kepada saudara-saudara beserta apel sekalian apabila di daerah tempat tinggal saudara terdapat indikasi adanya pencemaran lingkungan kiranya Bapak Ibu sekalian dapat segera menginformasikannya kepada dinas terkait sebab bilamana suatu permasalahan dapat cepat kita tangani maka bumi akan tercinta ini dapat kita jaga kelestariannya

“Pada kesempatan apel ini saya mengucapkan selamat purnabakti kepada Kadis Kominfo H.Syahmadi yang telah memasuki masa pensiun pada bulan ini dan menjadi apel terkahir beliau yang sudah mengabdikan dirinya di Pemerintah Kabupaten Langkat,” ucapnya.

Sebagai perwira apel Kabag Kesra Muhammad Suhaimi,S.STP,SP, pemimpin apel Khairul Amri (Kabid Pemuda Dispora) Pengucap panca prasetya korpri Santoso dan pengucap Nilai-nilai dasar ASN berahlak Johanudin (Staf Dispora) Kabupaten Langkat

BERITA LAINNYA:  Aliansi Calon PPPK Guru 2023 Temui Pj Bupati Langkat: Tuntut Pembatalan SK dan Stop Kriminalisasi Guru Honorer

Turut hadir Para Asisten Setda Kab.Langkat, Para Staf Ahli Setda Kab.Langkat, Inspektur Kabupaten Langkat, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat, Para pejabat eselon lll, lV dan pejabat fungsional lainnya, Para Aparatur Sipil Negara dan Non ASN dan seluruh peserta apel. (Dariono)

Post navigation

Previous 5 Februari, Syah Afandin Akan Hadiri Pelantikan APSI Langkat
Next KB PII SUMUT HIMBAU DUKUNG KADER DI PEMILU 2024

Berita Terbaru

Kasus Perkara Penganiayaan”Korban Siswa SMU.N.1.(LB )Tidak Bersalah.

Kasus Perkara Penganiayaan”Korban Siswa SMU.N.1.(LB )Tidak Bersalah.

April 10, 2026
Kasus Perkara Penganiayaan”Korban Siswa SMU.N.1.(LB )Tidak Bersalah.

Kasus Perkara Penganiayaan”Korban Siswa SMU.N.1.(LB )Tidak Bersalah.

April 10, 2026
Bung Riki Sapariza Buka Dan Tutup Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Perdamaia.Periode 2026/2028.,

Bung Riki Sapariza Buka Dan Tutup Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Perdamaia.Periode 2026/2028.,

April 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.