Multi Proaktif.Com – Tanjungmorawa – Dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disebut bahwa penyelenggara jalan adalah Pemerintah setempat.
Disebutkan juga, pemerintah wajib memperbaiki jalan yang rusak dan memasang rambu – rambu pemberitahuan adanya jalan rusak.
Namun di beberapa titik hampir di “setiap Desa di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ditemukan jalan-jalan rusak. Jalan rusak tersebut diantaranya berada di Jalan Bandar Labuhan Bawah, Dusun II, Desa Tanjungmorawa A. Hal itu terpantau Selasa, (18/10/2022) pagi.
Seorang tokoh masyarakat, Romi dan Jek saat dikonfirmasi terkait jalan rusak mengatakan, “sudah bertahun lamanya jalan-jalan rusak di Kecamatan Tanjungmorawa tak ada perhatian dari pihak pemerintah, padahal masyarakat telah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, tapi tak ada realisasi perbaikan infrastruktur dari penyelenggara jalan. Pemerintah seakan “tutup mata.”
Sementara se-orang warga bernama Riska berharap agar Pemerintah segera memperbaiki sarana jalan yang tergenang air dan rusak. “Ini akses jalan menuju ke beberapa Desa dan menuju ke kantor Kecamatan Tanjungmorawa, setiap hari orang melintasi jalan Bandar Labuhan Bawah, Dusun II ini, jangan sampai terjadi korban jiwa baru ada perhatian dari Pemerintah, ada sarana pendidikan disekitar sini, Pemerintah harus tanggap,” ketus Riska. (Tom)