Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • KPU Deliserdang Serahkan Surat Keputusan Rapat Pleno Terbuka Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kepada Pj Sekda

KPU Deliserdang Serahkan Surat Keputusan Rapat Pleno Terbuka Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kepada Pj Sekda

Loading

Multi Peoaktif. Com – Deliserdang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang menyerahkan dokumen salinan surat hasil keputusan Rapat Pleno Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Deliserdang, Sumatera Utara, Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang

Dokumen surat tersebut diserahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang, Relis Yhanti Panjaitan kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang, Dr Drs H Citra Effendi Capah bersama pejabat Pemkab Deliserdang di Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (6/2/2025).

Setelah penetapan hasil dari Mahkamah Agung , KPU Deliserdang melakukan Rapat Pleno Terbuka dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Proses selanjutnya bisa dilakukan sidang paripurna DPRD Deliserdang yang direncanakan tanggal 10 Februari 2025,” kata Pj Sekda usai menerima surat tersebut.

BERITA LAINNYA:  Secara Resmi, Asri Ludin Buka MTQ ke-58 Deliserdang

Pj Sekda mengajak seluruh lapisan masyarakat masyarakat untuk bersatu dan bersama-sama mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Sementara sebelumnya, Ketua KPU Deliserdang, Relis Yhanti Panjaitan menjelaskan penyerahan surat hasil keputusan rapat pleno tersebut sesuai dengan regulasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 Pasal 60 Tahun 2024.

Dokumen salinan surat hasil keputusan tersebut tertanggal 5 Februari 2025, No.3098 Tahun 2025,” ucapnya. (Tom)

Continue Reading

Previous: Hibah Ambulance Dari Pemerintah Jepang, Pj Bupati: Wujud Perhatian Dan Kepedulian Bersama
Next: Sidang Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 9 Anggota Dewan, Ketua DPRDSU Angkat Bicara

Berita Terbaru

Sibolangit Gelar Volley Ball Cup I Antar Desa

Sibolangit Gelar Volley Ball Cup I Antar Desa

Agustus 2, 2025
Pelajar SD Tewas Di Irigasi Pagar Marbau

Pelajar SD Tewas Di Irigasi Pagar Marbau

Agustus 2, 2025
Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Agustus 2, 2025

BERITA TERKINI

Sibolangit Gelar Volley Ball Cup I Antar Desa

Sibolangit Gelar Volley Ball Cup I Antar Desa

Agustus 2, 2025
Pelajar SD Tewas Di Irigasi Pagar Marbau

Pelajar SD Tewas Di Irigasi Pagar Marbau

Agustus 2, 2025
Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Sunggal Dan Serahkan Bantuan

Agustus 2, 2025
Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Agustus 2, 2025
Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Berjemur Di Sunggal, Bupati: KDMP Hapus Sistem Rentenir

Agustus 2, 2025
Pekerjaan Jalan Sudah Dimulai, Sekelompok Warga Masih Blokir Jalan, Dipertanyakan Motivasinya

Pekerjaan Jalan Sudah Dimulai, Sekelompok Warga Masih Blokir Jalan, Dipertanyakan Motivasinya

Agustus 1, 2025
Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Peningkatan Kualitas SDM Prioritas Pembangunan Nasional

Juli 31, 2025
Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Saat Ini, Seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Sudah Berbasis Digital

Juli 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.