Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Law Office M Sa’i Rangkuti Dan Assosiates Somasi Desa Buntu Bedimbar

Law Office M Sa’i Rangkuti Dan Assosiates Somasi Desa Buntu Bedimbar

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Law Office M Sa’i Rangkuti dan Assosiates beralamat di Jalan Timor nomor 179 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, telah mengirimkan surat somasi kepada Musmuliadi (Kepala Desa Buntu Bedimbar), Fitri Handayani (Sekretaris Desa Buntu Bedimbar) dan Ayu Margi selaku Kaur Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, dengan nomor surat: 027/LO/MSR/VII/2024 tertanggal 29/7/2024.

M Sa’i Rangkuti SH MH, M Idham SH, Rizky Fatimantara Pulungan SH dan
Imam Munawir Siregar SH, masing-masing advokat dan konsultan hukum serta sebagai kuasa hukum dari Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa Cq Sarjono Syam, Sri Wahyuni Tarigan dan lainnya.

BERITA LAINNYA:  Sepeda Motor Dilarikan Dua Pelaku Wanita, Pelapor Pakai Jasa Oknum Polisi Gadungan Berdamai Tanpa Ada Pihak Leasing

Sebelum Law Office M Sa’i Rangkuti dan Assosiates mensomasi Kades dan perangkatnya, warga melakukan aksi dan meminta pernyataan sikap terhadap Kepala Desa Buntu Bedimbar dan mempertanyakan permasalahan di desa terkait anggaran desa yang ditujukan kepada masyarakat penerima bantuan.

Warga bukannya mendapatkan hak-haknya untuk mengetahui tentang permasalahan di desa dan juga mempertanyakan tentang anggaran desa. Namun ada beberapa warga mendapatkan somasi dari kuasa Hukum Kepala Desa Buntu Bedimbar, yang sesungguhnya hal tersebut tidak perlu dilakukan dan cukup diselesaikan secara baik dengan memberikan keterangan-keterangan dan data-data terkait dengan hak-hak warga Desa Buntu Bedimbar. Dengan adanya langkah hukum dengan melakukan somasi terhadap beberapa warga, kami (Law Office M Sa’i Rangkuti dan Assosiates) beranggapan adanya dugaan potensi pembungkaman atau rasa takut kepada beberapa warga agar mereka diam.

BERITA LAINNYA:  Mantan Plt Bupati Syah Afandin, Didesak Aksi Massa Kapolri Ambil Alih Kasus Penerimaan PPK Langkat.

Dengan adanya potensi pembungkaman warga, menurut kami (Law Office M Sa’i Rangkuti dan Assosiates)
adanya potensi terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi yang merupakan “musuh” kita bersama, terkait dengan penggunaan anggaran desa dan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga miskin dan rentan Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa terkait permasalahan Anggaran Desa dan Bantuan Langsung Tunai Periode Tahun 2021 sampai 2023. Untuk itu, patut dan pantas klient kami bertanya dengan dasar itikad baik, namun hal tersebut tidak mendapatkan respon dan penjelasan kongkrit. Maka, Law Office M Sa’i Rangkuti dan Assosiates mengundang Kades dan perangkat desa untuk meluangkan waktu guna membahas dan mencari jalan terbaik atas permasalahan dengan warga, Kamis (1/8/2024) pukul 10:00 Wib sampai selesai.

BERITA LAINNYA:  Praperadilan Asmah: Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Agenda, meminta penjelasan dan keterangan kongkrit, apabila perlu dibawa juga dokumen-dokumen terkait permasalahan Anggaran Desa dan Bantuan Langsung Tunai Periode Tahun 2021 sampai Tahun 2023, kata Sa’i Rangkuti didampingi Sarjono Syam dan Sri Wahyuni Tarigan. (Tom)

Post navigation

Previous Rapat KSS Berlangsung Tegang Terpaksa Dihentikan, Sekelompok Orang Berusaha Gagalkan*
Next Pengembang Perbatasan Town House Kangkangi Aturan, Dinas Perkim Bungkam

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

November 15, 2025
Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

November 15, 2025
Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

November 15, 2025
Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

November 15, 2025
Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

November 15, 2025
Gebyar Budaya Deliserdang 2025 Dipadati Ribuan Orang, Geliatkan Ekonomi Lokal

Gebyar Budaya Deliserdang 2025 Dipadati Ribuan Orang, Geliatkan Ekonomi Lokal

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.