
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Law Office M Sa’i Rangkuti dan Assosiates beralamat di Jalan Timor nomor 179 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, telah mengirimkan surat somasi kepada Musmuliadi (Kepala Desa Buntu Bedimbar), Fitri Handayani (Sekretaris Desa Buntu Bedimbar) dan Ayu Margi selaku Kaur Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, dengan nomor surat: 027/LO/MSR/VII/2024 tertanggal 29/7/2024.
M Sa’i Rangkuti SH MH, M Idham SH, Rizky Fatimantara Pulungan SH dan
Imam Munawir Siregar SH, masing-masing advokat dan konsultan hukum serta sebagai kuasa hukum dari Gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa Cq Sarjono Syam, Sri Wahyuni Tarigan dan lainnya.
Sebelum Law Office M Sa’i Rangkuti dan Assosiates mensomasi Kades dan perangkatnya, warga melakukan aksi dan meminta pernyataan sikap terhadap Kepala Desa Buntu Bedimbar dan mempertanyakan permasalahan di desa terkait anggaran desa yang ditujukan kepada masyarakat penerima bantuan.
Warga bukannya mendapatkan hak-haknya untuk mengetahui tentang permasalahan di desa dan juga mempertanyakan tentang anggaran desa. Namun ada beberapa warga mendapatkan somasi dari kuasa Hukum Kepala Desa Buntu Bedimbar, yang sesungguhnya hal tersebut tidak perlu dilakukan dan cukup diselesaikan secara baik dengan memberikan keterangan-keterangan dan data-data terkait dengan hak-hak warga Desa Buntu Bedimbar. Dengan adanya langkah hukum dengan melakukan somasi terhadap beberapa warga, kami (Law Office M Sa’i Rangkuti dan Assosiates) beranggapan adanya dugaan potensi pembungkaman atau rasa takut kepada beberapa warga agar mereka diam.
Dengan adanya potensi pembungkaman warga, menurut kami (Law Office M Sa’i Rangkuti dan Assosiates)
adanya potensi terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi yang merupakan “musuh” kita bersama, terkait dengan penggunaan anggaran desa dan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga miskin dan rentan Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa terkait permasalahan Anggaran Desa dan Bantuan Langsung Tunai Periode Tahun 2021 sampai 2023. Untuk itu, patut dan pantas klient kami bertanya dengan dasar itikad baik, namun hal tersebut tidak mendapatkan respon dan penjelasan kongkrit. Maka, Law Office M Sa’i Rangkuti dan Assosiates mengundang Kades dan perangkat desa untuk meluangkan waktu guna membahas dan mencari jalan terbaik atas permasalahan dengan warga, Kamis (1/8/2024) pukul 10:00 Wib sampai selesai.
Agenda, meminta penjelasan dan keterangan kongkrit, apabila perlu dibawa juga dokumen-dokumen terkait permasalahan Anggaran Desa dan Bantuan Langsung Tunai Periode Tahun 2021 sampai Tahun 2023, kata Sa’i Rangkuti didampingi Sarjono Syam dan Sri Wahyuni Tarigan. (Tom)