Multi Proaktif. Com – Medan – Berdasarkan laporan Polisi dengan LP/B146/III/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 maret 2024, pukul 12.30 Wib yang lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media yang bertugas pada Minggu (14/4/24), bahwa Korban atas nama Deva Prasetya Jevani (21) tahun, warga dusun XIV Gg. Suka damai, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, telah membuat Laporan Polisi, saat berada di dalam hotel Bougenville 2, yang berada di jalan anggrek raya, kel. simpang selayang, kec. Medan tuntungan, dengan seorang wanita asal bulucina yang dia kenal dan melarikan kereta milik Deva dengan alasan mau beli makanan.
Kemudian atas laporan polisi yang dibuat Korban Deva memberikan kunci sepeda motor miliknya yang terpakir kepada terlapor Tasya wanita yang dia kenal tersebut, untuk membeli makanan, masih kredit 7 bulan lamanya di salah satu leasing di JL. Gatot Subroto Medan.
Selanjutnya, dikarenakan Tasya teman korban yang sama didalam satu hotel, tak kunjung kembali, maka Deva membuat laporan polisi atas pasal yang dimaksud KUHPidana 378 Jo 372. selang beberapa hari kemudian Deva melakukan penangkapan terlapor (terduga pelaku) Tasya di kediaman orang tuanya di bulucina bersama temannya berinisial Zeni, yang hingga kini masih mendekam di Polsek Medan Tuntungan, atas laporan polisi yang dibuat Deva Prasetya Jevani.
Yang anehnya, penangkapan terduga pelaku bukan dari personel polsek tuntungan melainkan Dua (2) orang yang mengaku sebagai anggota polres pelabuhan belawan (OKNUM POLISI GADUNGAN), dan sempat dilakukan penahanan di rumah Deva dari siang hingga malam hari, baru diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan. Hal ini juga dikatakan Deva Saat ditanyai wartawan dan dikatakan pada Sabtu sore 13 april 2024.
Semalam dari keluarga Tasya juga bertanya pak, kamu yang ngaku-ngaku polisi dari polres pelabuhan belawan ya, bukan pak itu teman saya berinisial AM”, ucap Deva Prasetya Jevani.
Sementara itu berdasarkan Laporan Polisi Deva Prasetiya Jevani sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2023, dengan nopol BK 5910 ALJ, nomor rangka MH11JMC111PK189333 dan nomor mesin C1C1E1189338, Atas laporan Deva mengalami kerugian berkisar Rp. 28.000.000,-(dua puluh delapan juta rupiah).
Dari kasus ini, diharapkan kepada pihak penyidik Polsek Medan Tuntungan, untuk melakukan pemanggilan dan peningkatan penyelidikan (Lidik) mengingat SPKT belum keluar Surat penangkapan atas terlapor dan masih dalam penyelidikan dan pengembangan, atas terduga dan pelapor dikarenakan menurut Deva Prasetiya Jevani, telah terjadi perdamaian (86) kepada keluarga terlapor sebesar Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) dan biaya cabut perkara di tanggung keluarga terlapor”, ucap Deva Prasetiya Jevani.
Jika dilakukan Laporan Polisi (LP) hingga melakukan penangkapan dan penyerahan ke pihak Polsek Medan Tuntungan, dan terjadinya perdamaian tanpa melibatkan Leasing, karena menurut Deva Prasetiya Jevani, surat LP juga sudah diserahkan kepada pihak leasing atas hilangnya sepeda motor milik Deva Prasetiya Jevani yang masih kredit 7 bulan.
Lantas, terjadinya perdamaian di bawah harga dari kerugian yang di laporan pelapor (Deva Prasetiya Jevani), untuk itu diminta kepada penegak hukum Polsek Medan Tuntungan, untuk segera memeriksa pelapor, dan memanggil pihak leasing, atas adanya perdamaian yang telah diterima Deva Prasetiya Jevani sebesar Rp. 14 juta rupiah.
Sementara itu, pihak leasing (pembiayaan) kredit, belum bisa terkonfirmasi, atas kejadian ini, untuk upaya kewajiban pelapor (Deva Prasetiya Jevani) yang melakukan perdamaian tanpa melibatkan leasing, tempat dia mengambil unit sepeda motor yang masih dalam proses kredit.
Terpisah atas kejadian ini kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Elia Karo-karo, saat di konfirmasi, atas adanya kasus ini, belum memberikan tanggapan nya hingga berita ini naik ke meja redaksi.(Red/Tim)