Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Masalah Ruislaagh, Pemkot Tanjungbalai Akan Lakukan PK.

Masalah Ruislaagh, Pemkot Tanjungbalai Akan Lakukan PK.

Loading

MultI Proaktif. Com – Tanjungbalai – Untuk yang kesekian kalinya pihak ahli waris Ida Resita/Maharawati kembali memasang spanduk di pintu gerbang masuk Gedung Serbaguna di KM 4,5 Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bertuliskan “Kosongkan Lahan ini milik ahli waris Ida Resita/Maharawati, putusan MA 2825.K/PDT/2014 Jo 148/PDT/2014/PT.MDN Jo No. 03/ PDT. G/2013/PN.TB diperkuat oleh Penetapan Eksekusi Nomor:3/PEN.EKS/PDT.G/2017/PN.TJB, Dilarang masuk tanpa izin, perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak/ menghilangkan tanda batas/pagar tanah ini diancam pidana 167.170.365 dan 389 KUHP.

Dari hasil penelusuran bahwa permasalahan ini berawal dari tukar guling (Ruislaagh) telah berlangsung cukup lama, namun yang menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat di Kota Tanjungbalai adalah apa dasar pihak pemerintah di kota ini menetapkan nilai sebesar Rp 8,5 milyar dari Rp 18 milyar yang diajukan oleh pihak ahli waris pada saat itu, padahal yang di ruislaagh adalah bangunan tua yang terletak persis berdampingan dengan pagar Masjid Raya Kota Tanjungbalai di Jalan Mesjid Kecamatan Tanjungbalai Selatan di tahun 2009.

BERITA LAINNYA:  Warga Tebing Tinggi Ditemukan Meninggal di Patumbak

Di dalam pelaksanaan ruislaagh ini, Pemkot Tanjungbalai menerima lahan seluas 20.000 M2 yang sekarang berdiri bangunan Gedung Serbaguna, bangunan Kantor Camat Datuk Bandar dan Rumah Dinas Sekda Kota Tanjungbalai, namun yang mengherankan kenapa Pemkot Tanjungbalai tidak mau bertahan dengan nilai bangunan tua yang di ruislaagh tersebut hasil dari prakiraan imparsial dan langsung berjanji akan melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 8,5 milyar didepan ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Ketika permasalahan tersebut ditanyakan kepada Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung di kantor Walikota Tanjungbalai Kamis (18-4-2024) membenarkan bahwa Pemkot Tanjungbalai akan melakukan pembayaran sebesar Rp 8,5 milyar dari Rp 18 milyar yang diajukan oleh pihak ahli waris.

BERITA LAINNYA:  MTQ VII Korpri Sumut Resmi Ditutup, *Pj Gubernur : Memiliki Makna Sangat Penting Dan Nilai-nilai Sakral*

Ini merupakan hasil dari imparsial, namun dalam kaitan permasalahan ini Pemkot Tanjungbalai terbentur dengan regulasi, mengingat ada instruksi dari Mendagri bahwa pemerintah harus melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap permasalahan tersebut dan Pemkot mampu membayar, tetapi tersangkut regulasinya, dan direncanakan tanggal 23 April 2024 ini kami akan menemui pihak ahli waris “, ungkap Nurmalini.

Sementara itu, keterangan diperoleh dari Kabid Aset Pemkot Tanjungbalai Syafrida SH membenarkan bahwa lahan seluas 20.000 m2 tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemkot Tanjungbalai, ” namun kita heran bahwa sertifikat lahan yang di Jalan Mesjid terkesan hilang dari kantor BPN Tanjungbalai maupun di Kantor BPN Sumut”, kata Syafrida. (isp)

Post navigation

Previous KSB FJP Sayangkan Adanya Tebang Pilih Diskominfo Sumut Terkait Press Rilis Berita Di Kantor Gubernur
Next Ratusan Massa Gerakan Rakyat Tutup PT.TPL Berdemonstrasi Di Gedung DPRD Sumatera Utara

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

BKAG Serahkan Legalitasnya Ke Pemkab Deliserdang

November 1, 2025
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Malam Antisipasi 3C, Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

November 1, 2025
352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

November 1, 2025
Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

Kesiapsiagaan BPBD Sambut NATARU 2026, Perkuat Kolaborasi Di Perbatasan Kabupaten–Kota

November 1, 2025
Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Robi Barus Dorong Pemko Medan Perkuat Transformasi Digital Bagi UMKM Khususnya Ekonomi Kreatif

Oktober 31, 2025
71 ASN Lulus Ujian Dinas Dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

71 ASN Lulus Ujian Dinas Dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Oktober 31, 2025
Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Oktober 31, 2025
DLH Deliserdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik Dan Aktivitas Industri

DLH Deliserdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik Dan Aktivitas Industri

Oktober 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.