Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Masalah Ruislaagh, Pemkot Tanjungbalai Akan Lakukan PK.

Masalah Ruislaagh, Pemkot Tanjungbalai Akan Lakukan PK.

Loading

MultI Proaktif. Com – Tanjungbalai – Untuk yang kesekian kalinya pihak ahli waris Ida Resita/Maharawati kembali memasang spanduk di pintu gerbang masuk Gedung Serbaguna di KM 4,5 Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bertuliskan “Kosongkan Lahan ini milik ahli waris Ida Resita/Maharawati, putusan MA 2825.K/PDT/2014 Jo 148/PDT/2014/PT.MDN Jo No. 03/ PDT. G/2013/PN.TB diperkuat oleh Penetapan Eksekusi Nomor:3/PEN.EKS/PDT.G/2017/PN.TJB, Dilarang masuk tanpa izin, perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak/ menghilangkan tanda batas/pagar tanah ini diancam pidana 167.170.365 dan 389 KUHP.

Dari hasil penelusuran bahwa permasalahan ini berawal dari tukar guling (Ruislaagh) telah berlangsung cukup lama, namun yang menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat di Kota Tanjungbalai adalah apa dasar pihak pemerintah di kota ini menetapkan nilai sebesar Rp 8,5 milyar dari Rp 18 milyar yang diajukan oleh pihak ahli waris pada saat itu, padahal yang di ruislaagh adalah bangunan tua yang terletak persis berdampingan dengan pagar Masjid Raya Kota Tanjungbalai di Jalan Mesjid Kecamatan Tanjungbalai Selatan di tahun 2009.

BERITA LAINNYA:  Kejadian Sempurna Pasaribu: Pelajaran Berharga Bagi Wartawan Di Sumatera Utara

Di dalam pelaksanaan ruislaagh ini, Pemkot Tanjungbalai menerima lahan seluas 20.000 M2 yang sekarang berdiri bangunan Gedung Serbaguna, bangunan Kantor Camat Datuk Bandar dan Rumah Dinas Sekda Kota Tanjungbalai, namun yang mengherankan kenapa Pemkot Tanjungbalai tidak mau bertahan dengan nilai bangunan tua yang di ruislaagh tersebut hasil dari prakiraan imparsial dan langsung berjanji akan melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 8,5 milyar didepan ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Ketika permasalahan tersebut ditanyakan kepada Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung di kantor Walikota Tanjungbalai Kamis (18-4-2024) membenarkan bahwa Pemkot Tanjungbalai akan melakukan pembayaran sebesar Rp 8,5 milyar dari Rp 18 milyar yang diajukan oleh pihak ahli waris.

BERITA LAINNYA:  Tukang Tambal Ban Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Ini merupakan hasil dari imparsial, namun dalam kaitan permasalahan ini Pemkot Tanjungbalai terbentur dengan regulasi, mengingat ada instruksi dari Mendagri bahwa pemerintah harus melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap permasalahan tersebut dan Pemkot mampu membayar, tetapi tersangkut regulasinya, dan direncanakan tanggal 23 April 2024 ini kami akan menemui pihak ahli waris “, ungkap Nurmalini.

Sementara itu, keterangan diperoleh dari Kabid Aset Pemkot Tanjungbalai Syafrida SH membenarkan bahwa lahan seluas 20.000 m2 tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemkot Tanjungbalai, ” namun kita heran bahwa sertifikat lahan yang di Jalan Mesjid terkesan hilang dari kantor BPN Tanjungbalai maupun di Kantor BPN Sumut”, kata Syafrida. (isp)

Post navigation

Previous KSB FJP Sayangkan Adanya Tebang Pilih Diskominfo Sumut Terkait Press Rilis Berita Di Kantor Gubernur
Next Ratusan Massa Gerakan Rakyat Tutup PT.TPL Berdemonstrasi Di Gedung DPRD Sumatera Utara

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

November 15, 2025
Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

November 15, 2025
Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

November 15, 2025
Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

November 15, 2025
Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

November 15, 2025
Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.