Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Masalah Ruislaagh, Pemkot Tanjungbalai Akan Lakukan PK.

Masalah Ruislaagh, Pemkot Tanjungbalai Akan Lakukan PK.

Loading

MultI Proaktif. Com – Tanjungbalai – Untuk yang kesekian kalinya pihak ahli waris Ida Resita/Maharawati kembali memasang spanduk di pintu gerbang masuk Gedung Serbaguna di KM 4,5 Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bertuliskan “Kosongkan Lahan ini milik ahli waris Ida Resita/Maharawati, putusan MA 2825.K/PDT/2014 Jo 148/PDT/2014/PT.MDN Jo No. 03/ PDT. G/2013/PN.TB diperkuat oleh Penetapan Eksekusi Nomor:3/PEN.EKS/PDT.G/2017/PN.TJB, Dilarang masuk tanpa izin, perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak/ menghilangkan tanda batas/pagar tanah ini diancam pidana 167.170.365 dan 389 KUHP.

Dari hasil penelusuran bahwa permasalahan ini berawal dari tukar guling (Ruislaagh) telah berlangsung cukup lama, namun yang menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat di Kota Tanjungbalai adalah apa dasar pihak pemerintah di kota ini menetapkan nilai sebesar Rp 8,5 milyar dari Rp 18 milyar yang diajukan oleh pihak ahli waris pada saat itu, padahal yang di ruislaagh adalah bangunan tua yang terletak persis berdampingan dengan pagar Masjid Raya Kota Tanjungbalai di Jalan Mesjid Kecamatan Tanjungbalai Selatan di tahun 2009.

BERITA LAINNYA: 

Di dalam pelaksanaan ruislaagh ini, Pemkot Tanjungbalai menerima lahan seluas 20.000 M2 yang sekarang berdiri bangunan Gedung Serbaguna, bangunan Kantor Camat Datuk Bandar dan Rumah Dinas Sekda Kota Tanjungbalai, namun yang mengherankan kenapa Pemkot Tanjungbalai tidak mau bertahan dengan nilai bangunan tua yang di ruislaagh tersebut hasil dari prakiraan imparsial dan langsung berjanji akan melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 8,5 milyar didepan ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Ketika permasalahan tersebut ditanyakan kepada Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung di kantor Walikota Tanjungbalai Kamis (18-4-2024) membenarkan bahwa Pemkot Tanjungbalai akan melakukan pembayaran sebesar Rp 8,5 milyar dari Rp 18 milyar yang diajukan oleh pihak ahli waris.

BERITA LAINNYA:  Amir Husin Pencari Nipah Ditemukan Meninggal

Ini merupakan hasil dari imparsial, namun dalam kaitan permasalahan ini Pemkot Tanjungbalai terbentur dengan regulasi, mengingat ada instruksi dari Mendagri bahwa pemerintah harus melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap permasalahan tersebut dan Pemkot mampu membayar, tetapi tersangkut regulasinya, dan direncanakan tanggal 23 April 2024 ini kami akan menemui pihak ahli waris “, ungkap Nurmalini.

Sementara itu, keterangan diperoleh dari Kabid Aset Pemkot Tanjungbalai Syafrida SH membenarkan bahwa lahan seluas 20.000 m2 tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemkot Tanjungbalai, ” namun kita heran bahwa sertifikat lahan yang di Jalan Mesjid terkesan hilang dari kantor BPN Tanjungbalai maupun di Kantor BPN Sumut”, kata Syafrida. (isp)

Continue Reading

Previous: KSB FJP Sayangkan Adanya Tebang Pilih Diskominfo Sumut Terkait Press Rilis Berita Di Kantor Gubernur
Next: Ratusan Massa Gerakan Rakyat Tutup PT.TPL Berdemonstrasi Di Gedung DPRD Sumatera Utara

Berita Terbaru

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025
Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Februari 5, 2025
Tampang Pembunuh Wanita Yang Mayatnya Dibuang Dalam Tas Di Tanah Karo

Tampang Pembunuh Wanita Yang Mayatnya Dibuang Dalam Tas Di Tanah Karo

Oktober 30, 2024

BERITA TERKINI

Wabup Hadiri Upacara HUT 79 Bhayangkara, Polri Tetap Menunjukkan Dedikasi, Loyalitas Dan Integritas Tinggi

Wabup Hadiri Upacara HUT 79 Bhayangkara, Polri Tetap Menunjukkan Dedikasi, Loyalitas Dan Integritas Tinggi

Juli 1, 2025
Hari Jadi ke-79 Deliserdang Momentum Satukan Cara Pandang Dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Hari Jadi ke-79 Deliserdang Momentum Satukan Cara Pandang Dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Juli 1, 2025
Bupati Resmikan Jalur Bus Listrik Di Pancurbatu

Bupati Resmikan Jalur Bus Listrik Di Pancurbatu

Juli 1, 2025
HUT ke-79 Tahun, Deliserdang Harus Lebih Maju Dan Sejahtera

HUT ke-79 Tahun, Deliserdang Harus Lebih Maju Dan Sejahtera

Juli 1, 2025
Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Juli 1, 2025
Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Juli 1, 2025
Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Juni 30, 2025
Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Juni 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.