MultI Proaktif. Com – Tanjungbalai – Untuk yang kesekian kalinya pihak ahli waris Ida Resita/Maharawati kembali memasang spanduk di pintu gerbang masuk Gedung Serbaguna di KM 4,5 Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bertuliskan “Kosongkan Lahan ini milik ahli waris Ida Resita/Maharawati, putusan MA 2825.K/PDT/2014 Jo 148/PDT/2014/PT.MDN Jo No. 03/ PDT. G/2013/PN.TB diperkuat oleh Penetapan Eksekusi Nomor:3/PEN.EKS/PDT.G/2017/PN.TJB, Dilarang masuk tanpa izin, perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak/ menghilangkan tanda batas/pagar tanah ini diancam pidana 167.170.365 dan 389 KUHP.
Dari hasil penelusuran bahwa permasalahan ini berawal dari tukar guling (Ruislaagh) telah berlangsung cukup lama, namun yang menjadi pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat di Kota Tanjungbalai adalah apa dasar pihak pemerintah di kota ini menetapkan nilai sebesar Rp 8,5 milyar dari Rp 18 milyar yang diajukan oleh pihak ahli waris pada saat itu, padahal yang di ruislaagh adalah bangunan tua yang terletak persis berdampingan dengan pagar Masjid Raya Kota Tanjungbalai di Jalan Mesjid Kecamatan Tanjungbalai Selatan di tahun 2009.
Di dalam pelaksanaan ruislaagh ini, Pemkot Tanjungbalai menerima lahan seluas 20.000 M2 yang sekarang berdiri bangunan Gedung Serbaguna, bangunan Kantor Camat Datuk Bandar dan Rumah Dinas Sekda Kota Tanjungbalai, namun yang mengherankan kenapa Pemkot Tanjungbalai tidak mau bertahan dengan nilai bangunan tua yang di ruislaagh tersebut hasil dari prakiraan imparsial dan langsung berjanji akan melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 8,5 milyar didepan ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Ketika permasalahan tersebut ditanyakan kepada Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung di kantor Walikota Tanjungbalai Kamis (18-4-2024) membenarkan bahwa Pemkot Tanjungbalai akan melakukan pembayaran sebesar Rp 8,5 milyar dari Rp 18 milyar yang diajukan oleh pihak ahli waris.
Ini merupakan hasil dari imparsial, namun dalam kaitan permasalahan ini Pemkot Tanjungbalai terbentur dengan regulasi, mengingat ada instruksi dari Mendagri bahwa pemerintah harus melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap permasalahan tersebut dan Pemkot mampu membayar, tetapi tersangkut regulasinya, dan direncanakan tanggal 23 April 2024 ini kami akan menemui pihak ahli waris “, ungkap Nurmalini.
Sementara itu, keterangan diperoleh dari Kabid Aset Pemkot Tanjungbalai Syafrida SH membenarkan bahwa lahan seluas 20.000 m2 tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemkot Tanjungbalai, ” namun kita heran bahwa sertifikat lahan yang di Jalan Mesjid terkesan hilang dari kantor BPN Tanjungbalai maupun di Kantor BPN Sumut”, kata Syafrida. (isp)