Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Peta Konflik Hukum Dan Keadilan Sosial Atas Area Eks VDM: Intimidasi Dan Penggusuran Masyarakat Konflik Tanah Eks VDM Dan Nasionalisasi Tahun 1959

Peta Konflik Hukum Dan Keadilan Sosial Atas Area Eks VDM: Intimidasi Dan Penggusuran Masyarakat Konflik Tanah Eks VDM Dan Nasionalisasi Tahun 1959

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Sejak nasionalisasi tanah seluas 40.000 hektar dari Vereniging Deli Maatschappij (VDM) pada tahun 1959 yang menjadi Perseroan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN), muncul berbagai permasalahan hukum dan sosial. Hasil investigasi Laskar Janur Kuning Era 24 dan anak Melayu Serdang bersama suku serumpun mengungkapkan bahwa selama lebih dari 22 tahun hak rakyat sesuai keputusan Tim B Plus masih belum diakui apalagi diserahkan.

Keputusan Tim B Plus 2001-2002

Keputusan Tim B Plus yang dikeluarkan pada tahun 2001-2002 mencakup beberapa kriteria penguasaan area tersebut:
1. Penguasaan masyarakat dan eks karyawan
2. Klaim Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
3. Fasilitas Umum Negara dan Masyarakat
4. Tuntutan Rakyat dengan Alas Hak
5. Kebutuhan RUTR Wilayah Kabupaten/Kota, Wilayah Provinsi, dan Nasional

BERITA LAINNYA:  Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam, Cleaning Service Positif Narkoba

Intimidasi dan Penggusuran
Namun, dalam praktiknya, pemerintah justru lebih sering merekomendasikan area tersebut kepada konglomerat dan menggusur rakyat. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum bahkan melibatkan preman untuk mengusir masyarakat dari hunian yang masih dalam proses perkara di pengadilan. Penggusuran ini dilakukan meskipun terdapat sertifikat HGU yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti di Kecamatan Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, dan lainnya.

Penyalahgunaan Kekuasaan dan Intimidasi
Ketua Laskar Janur Kuning ERA 24, Eddy Susanto, menyatakan bahwa tindakan pemerintah dan aparat yang membantu penggusuran seolah-olah sesuai hukum dan demi kepentingan negara, padahal area tersebut diberikan kepada konglomerat. Hukum dan peraturan agraria diabaikan, sehingga kondisi ini mirip dengan negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat) daripada negara berdasarkan hukum (rechtsstaat).

BERITA LAINNYA:  Galian C Di Areal Kebun Limau Mungkur PTPN I Region 1 Dilengkapi CCTV

Masyarakat Adat dan Hak Ulayat
Akibat kebijakan ini, masyarakat adat Melayu dan suku serumpun kehilangan hak ulayat dan tanah air mereka. Bahkan, fasilitas pendidikan dan rumah ibadah dihancurkan, sementara kampung dan tempat wisata judi serta narkoba di eks PTPN Jermal 15 Denai tetap berjalan aman.

Seruan untuk Melawan
Rizal, seorang tokoh masyarakat, menegaskan bahwa HGU yang digunakan PTPN 1 sering kali digunakan untuk mengintimidasi dan mengusir warga. Ia menyerukan kepada masyarakat adat, kelompok tani, dan warga lainnya di Deli Serdang, Binjai, Langkat, dan Sumatera Utara untuk melawan segala bentuk intimidasi.

Kesimpulan
Fenomena kebijakan pertanahan ini sangat tidak adil dan mencerminkan perilaku negara yang lebih mirip komunis dalam aspek politik dan liberal dalam aspek ekonomi. Hal ini mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara serta merusak martabat bangsa. Masyarakat adat Melayu dan suku serumpun, yang kehilangan hak ulayat mereka, akhirnya turun ke jalan untuk memperjuangkan hak mereka.

BERITA LAINNYA:  Sidang Kedua Gugatan Pembina Yayasan UISU Terhadap Pembina Yayasan UISU Lainnya Digelar

Berita ini diambil dari media online dan disampaikan oleh Rizal saat menerima delegasi Gapoktan dan pimpinan perwakilan dari masing-masing poktan Sumut di BPN Sumut.
(Tim)

Post navigation

Previous *Pj Gubernur Sumut Serahkan Tunggul Kecamatan Terbaik Kategori Kota Tingkat Provinsi*
Next Jelang HUT Bhayangkara Ke 78, Polres Langkat Gelar Bhakti Sosial Donor Darah

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

November 15, 2025
Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

November 15, 2025
Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

November 15, 2025
Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

November 15, 2025
Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

November 15, 2025
Gebyar Budaya Deliserdang 2025 Dipadati Ribuan Orang, Geliatkan Ekonomi Lokal

Gebyar Budaya Deliserdang 2025 Dipadati Ribuan Orang, Geliatkan Ekonomi Lokal

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.