Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • PKL Pasar Sabtuan Jalan Arteri Kualanamu Ditertibkan

PKL Pasar Sabtuan Jalan Arteri Kualanamu Ditertibkan

Loading

Multi Proaktif. Com – Tim penertiban terpadu terdiri dari Muspika Kecamatan Tanjungmorawa, Satpol PP dan Dishub Deliserdang, Satlantas Polres Deliserdang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) Pasar Sabtuan di Pasar Sabtuan, Jalan Batangkuis, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa atau sering disebut Jalan Arteri Bandara KNIA, Sabtu (27/4/2024) mulai Pukul 10:00 Wib.

Sebelum penertiban dilaksanakan, tim penertiban terlebih dahulu mengadakan breafing (apel pasukan) terhadap seluruh personel tim penertiban terpadu. Dalam arahannya Kabid Tibum Pol PP Deliserdang, Jumino mengatakan,  penertiban kepada para pedagang akan dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Karena Jalan Arteri menuju Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) tidak boleh ada kemacetan.

BERITA LAINNYA:  Rumah Terbakar di Tanjungmorawa

Camat Tanjungmorawa, H Ibnu Hajar SSos yang didampingi Sekcam Dedi Batubara SIP mengatakan, “kami sudah berulang kali memberitahukan kepada para pedagang pasar sabtuan agar tidak berjualan/menggelar dagangannya diatas badan/bahu jalan dan diatas parit serta trotoar.
Himbauan secara lisan dan tulisan pun akan tetap disampaikan kepada seluruh pedagang dan setiap hari Sabtu akan dilakukan penertiban.”

Penertiban seluruh PKL tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang nomor 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum harus dipatuhi sebagaimana mestinya oleh para pedagang di Pasar Sabtuan.

Penertiban PKL sesuai dengan hasil rapat bersama Muspika Tanjungmorawa, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperindag Deliserdang serta Satlantas Polres Deliserdang dan tokoh masyarakat Desa Buntu Bedimbar tertanggal 13 September 2018 bahwa dilarang berjualan dibadan jalan, trotoar dan diatas parit.

BERITA LAINNYA:  Perebutan Lahan, Percut Seituan Berdarah

Kemudian dilarang mendirikan bangunan dibadan jalan, dilarang menutup seluruh permukaan got/selokan secara permanen, dilarang membuang sampah ke badan jalan, selokan dan tempat – tempat lainnya yang merusak keindahan dan kebersihan lingkungan, agar mengembalikan fungsi jalan sesuai dengan peruntukannya sebagai jalan, kata Ibnu.

Sementara itu, pantauan dilapangan Pasar Sabtuan, tidak satupun pedagang yang berani menggelar dagangannya diatas bahu jalan dan trotoar. Hal itu disebabkan tim penertiban terpadu tetap berjaga-jaga dikawasan pasar tersebut. (Tom)

Post navigation

Previous Lantik Pj Bupati Dairi, Pj. Gubernur Sumut : Sinergi Harus Tetap Terjaga
Next Walikota Medan, Kepala Sekolah, Para Guru Dan Ratusan Alumni Akan Hadiri Reuni Akbar SMP Negeri 12 dh 10

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.