Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • NASIONAL
  • Putusan MKMK: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Dicopot dari Ketua MK

Putusan MKMK: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Dicopot dari Ketua MK

Loading

Multi Proaktif.Com -Jakarta- •Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

BERITA LAINNYA:  Kabareskrim Polri Ungkap Upaya Polri Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang.

BERITA LAINNYA:  Dr Pri Pambudi Teguh: Hakim Dituntut Menggali Kebenaran Materiil di Balik Kebenaran Formil dalam Menghadapi Mafia Tanah

Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
(Sumber CNN Indonesia/JH)

Post navigation

Previous Polisi Jerat Pejabat Disdik Sumut-Wanita Selingkuhan Pasal Perzinaan
Next Pj Gubernur Hassanudin Dukung Optimalisasi Potensi Migas di Sumut

Berita Terbaru

Mudik Gratis BUMN PTPN IV PalmCo Regional 1 Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatra

Mudik Gratis BUMN PTPN IV PalmCo Regional 1 Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatra

April 5, 2024
Pasar Murah, Konsistensi PTPN IV PalmCo Regional 1 jaga Inflasi Wujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran

Pasar Murah, Konsistensi PTPN IV PalmCo Regional 1 jaga Inflasi Wujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran

April 4, 2024
PTPN IV Regional I Lakukan Penanaman Perdana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Jalur Kemitraan Perkebunan Areal Ex Plasma di Kebun Aek Raso

PTPN IV Regional I Lakukan Penanaman Perdana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Jalur Kemitraan Perkebunan Areal Ex Plasma di Kebun Aek Raso

Maret 8, 2024

BERITA TERKINI

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Satuan Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli Dialogis

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Satuan Samapta Polres Langkat Laksanakan Patroli Dialogis

Oktober 1, 2025
Anggota DPRD Kabupaten Langkat Dari Fraksi Golkar Komisi,D,Reses Di Kelurahan Kwala Bingai.

Anggota DPRD Kabupaten Langkat Dari Fraksi Golkar Komisi,D,Reses Di Kelurahan Kwala Bingai.

Oktober 1, 2025
Terbukti Nipu 1,3 Miliar, Terdakwa Ninawati Hanya Dihukum 10 Bulan

Terbukti Nipu 1,3 Miliar, Terdakwa Ninawati Hanya Dihukum 10 Bulan

Oktober 1, 2025
Dua Skater Muda Akan Berkompetisi Di Ajang Internasional

Dua Skater Muda Akan Berkompetisi Di Ajang Internasional

Oktober 1, 2025
Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Di Langkat

Syah Afandin Terima Penghargaan UHC, Komitmen Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Di Langkat

Oktober 1, 2025
BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

BPBD Laksanakan Pengambilan Data Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat

Oktober 1, 2025
Dilandasi Nilai Luhur Ideologi Pancasila, Indonesia Tetap Berdiri Kokoh

Dilandasi Nilai Luhur Ideologi Pancasila, Indonesia Tetap Berdiri Kokoh

Oktober 1, 2025
“World Clean Up Day,” Dinas Cikataru Dukung Program Bupati Dan Wabup Deliserdang

“World Clean Up Day,” Dinas Cikataru Dukung Program Bupati Dan Wabup Deliserdang

Oktober 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.