Multi Proaktif.Com – Labuhanbatu – •Kasi SMA Cabang Pendidikan Sumut Wilayah VIII Aprianto dan wanita diduga selingkuhannya Esta Damayanti ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Kholila Marhamah, istri Aprianto. Polisi menjerat Aprianto dan Esta dengan pasal perzinaan.
Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Ghulam Yanuar, mengatakan Aprianto dan Esta Damayanti ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yanuar dikonfirmasi detikSumut Senin (6/11/2023).
“Aprianto dan Esta Damayanti ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober. Pasal yang dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus perzinaan ini dilaporkan Kholila Marhamah ke Polres Labuhanbatu pada Selasa (15/8).
Selain dilaporkan istri, Aprianto juga dilaporkan anaknya Miftahul Jannah atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam kasus KDRT ini, Aprianto juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Lalu, Esta Damayanti pun melaporkan Miftahul Jannah ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penghinaan. Kasus itu dilaporkan pada 1 September 2023.
“Dilaporkan 1 September 2023 atas kasus penghinaan,” kata Ghulam saat dikonfirmasi wartawan baru baru ini. (Rl/ds/jasrial)