Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • NASIONAL
  • Putusan MKMK: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Dicopot dari Ketua MK

Putusan MKMK: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Dicopot dari Ketua MK

Loading

Multi Proaktif.Com -Jakarta- •Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

BERITA LAINNYA:  PTPN IV Regional I Lakukan Penanaman Perdana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Jalur Kemitraan Perkebunan Areal Ex Plasma di Kebun Aek Raso

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang.

BERITA LAINNYA:  Jumat Sore, Agenda Rutin Bupati dan Wabup Sergai Berolahraga dan Silaturahmi dengan Masyarakat

Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
(Sumber CNN Indonesia/JH)

Continue Reading

Previous: Polisi Jerat Pejabat Disdik Sumut-Wanita Selingkuhan Pasal Perzinaan
Next: Pj Gubernur Hassanudin Dukung Optimalisasi Potensi Migas di Sumut

Berita Terbaru

Mudik Gratis BUMN PTPN IV PalmCo Regional 1 Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatra

Mudik Gratis BUMN PTPN IV PalmCo Regional 1 Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatra

April 5, 2024
Pasar Murah, Konsistensi PTPN IV PalmCo Regional 1 jaga Inflasi Wujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran

Pasar Murah, Konsistensi PTPN IV PalmCo Regional 1 jaga Inflasi Wujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran

April 4, 2024
PTPN IV Regional I Lakukan Penanaman Perdana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Jalur Kemitraan Perkebunan Areal Ex Plasma di Kebun Aek Raso

PTPN IV Regional I Lakukan Penanaman Perdana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Jalur Kemitraan Perkebunan Areal Ex Plasma di Kebun Aek Raso

Maret 8, 2024

BERITA TERKINI

Deliserdang Potensial Skala Regional, Nasional Dan Internasional 

Deliserdang Potensial Skala Regional, Nasional Dan Internasional 

Juli 8, 2025
Rapat Pleno Dan Paripurna PAW Ketua MUI Deliserdang, Bupati: Umara Dan Ulama Harus Berjalan Berdampingan

Rapat Pleno Dan Paripurna PAW Ketua MUI Deliserdang, Bupati: Umara Dan Ulama Harus Berjalan Berdampingan

Juli 8, 2025
Rapat Pleno Dan Paripurna PAW Ketua MUI Deliserdang, Bupati: Umara Dan Ulama Harus Berjalan Berdampingan

Rapat Pleno Dan Paripurna PAW Ketua MUI Deliserdang, Bupati: Umara Dan Ulama Harus Berjalan Berdampingan

Juli 8, 2025
Pensiunan PTPN2 Demo Di Kantor Regional I: Tuntut Hak Beras Dan Gaji, Ditinggal Tanpa Kejelasan

Pensiunan PTPN2 Demo Di Kantor Regional I: Tuntut Hak Beras Dan Gaji, Ditinggal Tanpa Kejelasan

Juli 8, 2025
Lansia Tewas Gantung Diri Di Batangkuis

Lansia Tewas Gantung Diri Di Batangkuis

Juli 8, 2025
Bupati: Saatnya Membangun Sistem Kearsipan yang Lebih Baik!

Bupati: Saatnya Membangun Sistem Kearsipan yang Lebih Baik!

Juli 7, 2025
Bengkel Di Galang Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta

Bengkel Di Galang Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta

Juli 7, 2025
Massa PMDI Unjuk Rasa Di Mapolres Dan Kajari Asahan Tuntut Kades Gunung Berkat Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Massa PMDI Unjuk Rasa Di Mapolres Dan Kajari Asahan Tuntut Kades Gunung Berkat Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Juli 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.