Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • DELI SERDANG
  • Tanah Eks HGU PTPN Harus Dikembalikan kepada Pemilik Asli

Tanah Eks HGU PTPN Harus Dikembalikan kepada Pemilik Asli

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Lahan eks HGU PTPN milik Sultan Serdang ke-9, Tuanku Ahmat Thala’a Syariful Alamsyah, seluas kurang lebih 16.000 ha, mulai dari Kecamatan Tanjungmorawa, Lubukpakam dan Batangkuis itu seharusnya dikembalikan kepada pemilik aslinya, ujar Hasan Basri Siregar pengamat sosial,Jum’at (16/5/2025) di Lubukpakam.

Menurutnya, tanah tersebut memiliki sejarah kepemilikan yang jelas dan harus dihormati. Tanah yang sebelumnya dikelola oleh PTPN melalui Hak Guna Usaha (HGU) seharusnya dikembalikan kepada pemilik aslinya yakni Sultan Serdang ke-9, Tuanku Ahmat Thala’a Syariful Alamsyah.

Sebelumnya Tuanku Ahmat Thala’a Syariful Alamsyah menegaskan, bahwa tanah yang dikelola oleh PTPN melalui HGU seharusnya dikembalikan kepada pemilik aslinya karena memiliki bukti kepemilikan yang sah. Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali status tanah tersebut dan mengembalikan hak-hak pemilik asli.

BERITA LAINNYA:  Peringatan HAN 2024, Masa Depan Bangsa Ada Di Tangan Anak

Lanjut Haris panggilan akrabnya, tuntutan pengembalian tanah ini bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keadilan bagi pemilik asli yang tanahnya digunakan oleh PTPN. Iapun berharap agar pemerintah dapat memprioritaskan penyelesaian masalah ini demi keadilan.

Kepada pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat menanggapi tuntutan ini dengan serius dan melakukan langkah-langkah konkret untuk mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya. Proses ini memerlukan transparansi dan keadilan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati dan dipenuhi, tegas Haris.

Diketahui sebelumnya, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNUSU) Sumatera Utara, Dr Ibnu Affan SH MHum selaku pengacara Sultan Serdang kepada sejumlah wartawan menjelaskan, seharusnya tanah yang pernah dikelola pihak BUMN yang dulunya tanah-tanah itu milik Kesultanan Negeri Serdang. Kemudian dikonsesikan (disewakan) oleh Sultan Serdang kepada perusahaan Belanda di Indonesia. Mengingat masa konsesinya sudah lama berakhir, maka negara dalam hal ini harus mengembalikannya kepada Kesultanan Serdang.

BERITA LAINNYA:  Kepsek SDN 101928 Rantau Panjang, Muhammad Saleh SPd, "Saya Tidak Pernah Meminta Take Down Berita"

Menurut intelektual moeda NU Sumut ini, perusahaan yang menerima konsesi ketika itu dikenal sebagai perusahaan Senembah Maatschappij yang dibuat dalam bentuk perjanjian bernama Acte Van Concessie yang ditandatangani langsung Sultan Negeri Serdang ketika itu Sultan ke V Tuanku Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah.

Untuk di Kabupaten Deliserdang saja paling tidak ada 65 Akte Konsesi, yang salinan aslinya ada disimpan Sultan Serdang ke 9 Tuanku Ahmat Thala’a Syariful Alamsyah. Salinan akte-akte Konsesi Kesultanan wilayah Sumatera Timur ini diambil langsung di Negeri Belanda oleh tokoh-tokoh Cendikiawan Melayu Indonesia yaitu Prof. Dr OK Saidin SH MHum dan Prof Dr Edy Ikhsan SH MA.

Ditambahkannya, paling tidak ada dua konsesi yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 1873 berlaku sampai dengan tanggal 18 Juni 1948 yaitu Acte van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa untuk bidang tanah seluas lebih kurang 4.922,48 hektar yang saat ini sebagiannya dikuasai oleh Perumahan Citraland City, dan Acte Van Concessie Senembah Maatschappij Perceel Tandjong Morawa Kiri (Paloh Kemiri en Penara) untuk bidang tanah seluas lebih kurang 6.821,32 hektar.

BERITA LAINNYA:  Multi Proaktif. Com - Deliserdang - Kebakaran melanda gudang buku di SMA Negeri 1 Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 15.30 Wib. Respons cepat Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Galang, api berhasil dipadamkan hanya dalam waktu satu jam sehingga tidak merembet ke bangunan sekolah lainnya. Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, gudang yang terbakar diketahui berisi tumpukan buku. Dugaan sementara, sumber api berasal dari percikan bakaran sampah yang merambat hingga ke gudang. Akibat insiden ini, kerugian materil ditaksir mencapai Rp 10 juta hingga Rp15 juta. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sebelum tim Damkar tiba, para guru bersama siswa-siswi SMA Negeri 1 Bangun Purba dibantu Danramil 19/BP Kapten Inf Agus Tua Panjaitan beserta anggota melakukan upaya pemadaman darurat dengan menggunakan ember berisi air. Tak lama setelah laporan diterima, satu unit mobil Damkar Kecamatan Galang langsung dikerahkan ke lokasi. Dengan gerak cepat dan koordinasi yang baik, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16:30 Wib. Situasi kini dinyatakan aman dan terkendali. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKARMAT) Kabupaten Deliserdang, Drs Khairul Azman MAP saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim yang bertugas. "Alhamdulillah, tim sigap dan bergerak cepat, sehingga api dapat dipadamkan dan tidak ada korban jiwa," ujar Khairul Azman yang baru saja dilantik sebagai Kadis DAMKARMAT. Sejumlah pihak turut hadir dalam penanganan kebakaran ini, di antaranya Danramil 19/BP Kapten Inf Agus Tua Panjaitan bersama anggota, petugas Damkar Kecamatan Galang dipimpin Al Wildan, Trantib Kecamatan Aris Ginting, petugas PLN Unit Bangun Purba, para guru, siswa SMA Negeri 1 Bangun Purba serta FKDM Bangun Purba. (Tom)

Selanjutnya, di Batangkuis ada tiga Konsesi yang ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 1886 berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus 1961 yaitu Acte Van Concessie Senembah Maataatschappij Perceel Batang Koweis I en II untuk bidang tanah seluas lebih kurang 4.315 hektar, Acte van Consessie Senembah MaatschaTanah Eks HGU PTPN mestinya dikembalikan negara kepada pemiliknya, kata Ibnu. (Tom)

Post navigation

Previous Deliserdang Luncurkan Layanan Darurat 112, PSC 119, Dan Program “Berobat Pakai Jempol”
Next Pemdes Negara Beringin Dan Kecamatan STM Hilir Gotroy Jumat Bersih

Berita Terbaru

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

September 16, 2025
Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

September 15, 2025
Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

September 15, 2025

BERITA TERKINI

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

Deliserdang Nomor 3 Implementasi PBG Rp 0 MBR se-Indonesia

September 16, 2025
Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

Profil Robi Barus Mantan Kepling Kini Jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan

September 16, 2025
Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

Yasonna Laoly -Robi Barus Adakan Undian Umroh Untuk Kader Militan PDI Perjuangan Medan

September 16, 2025
Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

Pemkab Deliserdang Buka Ruang Sinergitas Dengan ORARI

September 15, 2025
Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

Peran Orangtua, Guru Dan Perpustakaan Yang Menyenangkan Tingkatkan Minat Baca Anak

September 15, 2025
Edi Surahman Bantah Keras Tudingan Usir Wartawan Saat Rapat Komisi

Edi Surahman Bantah Keras Tudingan Usir Wartawan Saat Rapat Komisi

September 15, 2025
DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

September 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.