
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Sampai saat ini, sudah didapat indikasi-indikasi temuan, tapi sangat tidak mungkin sebesar itu. Jadi, temuan Rp 800 miliar itu tidak mungkin. Temuan ada, tapi tidak signifikan sebesar Rp 800 Miliar.
Penegasan ini disampaikan Inspektur Pemkab Deliserdang, H Edwin Nasution SH dalam keterangan persnya didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), B Thomas Harahap SH dan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Drs Khairul Azman Harahap MAP baru baru ini.
Disayangkan, Inspektur Pemkab Deliserdang, H Edwin Nasution SH tidak menjelaskan secara rinci besar APBD 2023 yang diselewengkan.
Sebelumnya, uang sebesar Rp 800 miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini raib, itu cuman berita hoaks.
Isu uang Pemkab raib sebesar Rp 800 miliar tidak benar dan sangat tidak masuk akal,” kata Edwin.
Dijelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara (Sumut) sedang melakukan pemeriksaan terinci terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Pemeriksaan baru akan berakhir, pada 7 Mei 2024 mendatang.
Saat ini, sudah didapat indikasi-indikasi temuan, tapi sangat tidak mungkin sebesar itu. Jadi, temuan Rp 800 miliar itu tidak mungkin. Temuan ada, tapi tidak signifikan sebesar itu,” jelas Edwin lagi.
Inspektur kembali menegaskan, isu raibnya uang Rp 800 miliar tersebut benar-benar di luar nalar. Karena, jumlah sebesar itu sudah 30 persen dari APBD Pemkab Deliserdang Tahun 2023.
Kita setiap tahunnya selalu diawasi BPK, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga Inspektorat. Jadi, tidak mungkin hal seperti itu terjadi,” pungkas Edwin.
Maka dari itu, isu yang menyebutkan uang Pemkab Deliserdang sebesar Rp 800 miliar dan telah dikonsumsi oleh media massa, adalah tidak benar.
Kami nyatakan pemberitaan raibnya Rp 800 miliar itu tidak benar. Ke depannya, kami akan berdiskusi dengan pimpinan dan akan mengambil langkah hukum. Bisa ke Dewan Pers atau jalur hukum lainnya,” tandas Edwin.
Inspektur juga menyinggung perihal utang Rp 215 miliar yang turut disebut-sebut. “Terkait utang Rp 215 miliar itu asetnya sudah ada, jadi bukan raib. Aset itu sudah menjadi aset Pemkab. Malah kita harus membayar kewajiban itu. Di Tahun 2024 ini akan segera diselesaikan,” urai Edwin.
Hal senada disampaikan Kepala BPKAD, Baginda Thomas Harahap. “Dugaan raibnya uang Rp 800 miliar itu tidak benar. Tidak ada!” timpal Kepala BPKAD. (Tom)