Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • BISNIS
  • Tidak Bayar Gaji Karyawan, DPP FMI Surati PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk Medan

Tidak Bayar Gaji Karyawan, DPP FMI Surati PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk Medan

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Tidak mau membayar gaji (upah) dan tunjangan hari raya (THR) karyawan, Hatta Wajol (36) warga Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, akhirnya Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) Deliserdang menyurati PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk, Jalan Bunga Asoka nomor 22, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, 4 Juli 2024 lalu.

Demikian ditegaskan Ketua DPP FMI Fikri Ihsan Lubis ddidampingi Sekretarisnya Sri Wahyuni Tarigan kepada sejumlah wartawan di kedatangan Bandara Kualanamu, KNIA, Rabu (17/7/2024) siang, karena menejemen PT
Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk, Jalan Bunga Asoka nomor 22, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tidak mau membayar upah karyawannya.

BERITA LAINNYA:  Setelah Restorasi, Mess Sempurna Berastagi Jadi Destinasi Penginapan Favorit

Dalam surat DPP FMI tersebut, disebut Manajemen PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk diduga telah melakukan pemotongan gaji Hatta Wazol, yang bekerja di Mie Ayam Rusuk Siantar lebih kurang 15 tahun, bahwa karyawan tersebut tidak diberikan upah/gaji selama tiga bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2024.

Selama ini, manajemen Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk diduga telah melakukan pemotongan gaji karyawan 25 persen dari upah yang diberikan, tanpa mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, dengan adanya gaji upah karyawan yang tidak diberikan, akhirnya diduga manajemen Iga – Iga Bakso melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan.

Kemudian, diduga Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk mempekerjakan karyawan/buruh dengan gaji dibawah upah minimum Kabupaten, sesuai Permenaker nomor 18 Tahun 2022 sebesar Rp 3.505.076,-.

BERITA LAINNYA:  Buka RUPS Tahunan Dan RUPS LB, *Pj Gubernur Minta PT Bank Sumut Terus Manfaatkan Peluang Dan Beradaptasi*

Iga-Iga Bakso diduga telah melanggar undang undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 Jo Pasal 89: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih dari rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dan Pasal 185 UU Cipta Kerja. Pengusaha yan g membayarkan upah pekerja dibawah minum dikenai sanksi pidana penjara paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak sebesar Rp 400.000.000 dan UU nomor 11 Tahun 2020 Pasal 88 ayat 2 Jo Pasal 23 ayat 3.

PT Iga-Iga Bakso/Ayam Rusuk diduga telah melanggar undang undang RI nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelewengan kaminan sosial termaktub dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 dan Pasa l 34 ayat 1 dan 2 dan dapat dikenai sangsi pidana dalam Pasal 17 berbunyi: “penjara paling lama 8 Tahun dan denda 1 miliar dan juga melanggar Pasal 374 KUHAP dan UU nomor 1 tahun 2023 Pasal 488,” kata Ihcan. (Tom)

Post navigation

Previous dr Aci Resmikan Rumah Sehat Di Batangkuis
Next Pj Gubernur Agus Fatoni Komitmen Wujudkan Reformasi Birokrasi Agar Berdampak Pada Ekonomi Di Sumut

Berita Terbaru

Membangun Stigma Positif, DPW IMO-Indonesia Sumut Kunjungi Rutan Tarutung

Membangun Stigma Positif, DPW IMO-Indonesia Sumut Kunjungi Rutan Tarutung

November 22, 2024
Pengelola Baru Mengembalikan Pesona Gemerlap Ikon Bersejarah Berastagi Setelah Proses Restorasi Yang Memukau

Pengelola Baru Mengembalikan Pesona Gemerlap Ikon Bersejarah Berastagi Setelah Proses Restorasi Yang Memukau

Maret 16, 2024
Setelah Restorasi, Mess Sempurna Berastagi Jadi Destinasi Penginapan Favorit

Setelah Restorasi, Mess Sempurna Berastagi Jadi Destinasi Penginapan Favorit

Maret 14, 2024

BERITA TERKINI

Mawaddah Travel Bawa 250 Jamaah Umroh Dari Medan, Jakarta Dan Libanon

Mawaddah Travel Bawa 250 Jamaah Umroh Dari Medan, Jakarta Dan Libanon

Januari 7, 2026
Semakin Mendesak Sutarto Minta Pemerintah Kaji Kembali Tol Medan-Berastagi,

Semakin Mendesak Sutarto Minta Pemerintah Kaji Kembali Tol Medan-Berastagi,

Januari 6, 2026
Pemkab Dan Kejari Jalin Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Pemkab Dan Kejari Jalin Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Januari 6, 2026
Menguntungkan! Petani Desa Sidodadi Ramunia Pilih Tanam Bawang Merah

Menguntungkan! Petani Desa Sidodadi Ramunia Pilih Tanam Bawang Merah

Januari 6, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Perkuat Kedekatan dengan Warga Desa Gergas

Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Perkuat Kedekatan dengan Warga Desa Gergas

Januari 6, 2026
Diskusi Bersama Seniman Robi Barus Terima Aspirasi Medan Menjadi Kota Kreatif Dan Berbudaya

Diskusi Bersama Seniman Robi Barus Terima Aspirasi Medan Menjadi Kota Kreatif Dan Berbudaya

Januari 5, 2026
Pemkab Deliserdang Lelang Barang Milik Daerah

Pemkab Deliserdang Lelang Barang Milik Daerah

Januari 5, 2026
Polres Langkat Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan 110

Polres Langkat Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan 110

Januari 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.