Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • BISNIS
  • Tidak Bayar Gaji Karyawan, DPP FMI Surati PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk Medan

Tidak Bayar Gaji Karyawan, DPP FMI Surati PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk Medan

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Tidak mau membayar gaji (upah) dan tunjangan hari raya (THR) karyawan, Hatta Wajol (36) warga Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, akhirnya Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) Deliserdang menyurati PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk, Jalan Bunga Asoka nomor 22, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, 4 Juli 2024 lalu.

Demikian ditegaskan Ketua DPP FMI Fikri Ihsan Lubis ddidampingi Sekretarisnya Sri Wahyuni Tarigan kepada sejumlah wartawan di kedatangan Bandara Kualanamu, KNIA, Rabu (17/7/2024) siang, karena menejemen PT
Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk, Jalan Bunga Asoka nomor 22, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tidak mau membayar upah karyawannya.

BERITA LAINNYA:  SPP PTPN2 Gelar Silaturahmi Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Dalam surat DPP FMI tersebut, disebut Manajemen PT Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk diduga telah melakukan pemotongan gaji Hatta Wazol, yang bekerja di Mie Ayam Rusuk Siantar lebih kurang 15 tahun, bahwa karyawan tersebut tidak diberikan upah/gaji selama tiga bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2024.

Selama ini, manajemen Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk diduga telah melakukan pemotongan gaji karyawan 25 persen dari upah yang diberikan, tanpa mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, dengan adanya gaji upah karyawan yang tidak diberikan, akhirnya diduga manajemen Iga – Iga Bakso melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan.

Kemudian, diduga Iga-Iga Bakso Mie Ayam Rusuk mempekerjakan karyawan/buruh dengan gaji dibawah upah minimum Kabupaten, sesuai Permenaker nomor 18 Tahun 2022 sebesar Rp 3.505.076,-.

BERITA LAINNYA:  PTPN2 Segera Bersihkan Areal HGU 94 Kebun Limau Mungkur

Iga-Iga Bakso diduga telah melanggar undang undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 Jo Pasal 89: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih dari rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dan Pasal 185 UU Cipta Kerja. Pengusaha yan g membayarkan upah pekerja dibawah minum dikenai sanksi pidana penjara paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak sebesar Rp 400.000.000 dan UU nomor 11 Tahun 2020 Pasal 88 ayat 2 Jo Pasal 23 ayat 3.

PT Iga-Iga Bakso/Ayam Rusuk diduga telah melanggar undang undang RI nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelewengan kaminan sosial termaktub dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3 dan Pasa l 34 ayat 1 dan 2 dan dapat dikenai sangsi pidana dalam Pasal 17 berbunyi: “penjara paling lama 8 Tahun dan denda 1 miliar dan juga melanggar Pasal 374 KUHAP dan UU nomor 1 tahun 2023 Pasal 488,” kata Ihcan. (Tom)

Post navigation

Previous dr Aci Resmikan Rumah Sehat Di Batangkuis
Next Pj Gubernur Agus Fatoni Komitmen Wujudkan Reformasi Birokrasi Agar Berdampak Pada Ekonomi Di Sumut

Berita Terbaru

Membangun Stigma Positif, DPW IMO-Indonesia Sumut Kunjungi Rutan Tarutung

Membangun Stigma Positif, DPW IMO-Indonesia Sumut Kunjungi Rutan Tarutung

November 22, 2024
Pengelola Baru Mengembalikan Pesona Gemerlap Ikon Bersejarah Berastagi Setelah Proses Restorasi Yang Memukau

Pengelola Baru Mengembalikan Pesona Gemerlap Ikon Bersejarah Berastagi Setelah Proses Restorasi Yang Memukau

Maret 16, 2024
Setelah Restorasi, Mess Sempurna Berastagi Jadi Destinasi Penginapan Favorit

Setelah Restorasi, Mess Sempurna Berastagi Jadi Destinasi Penginapan Favorit

Maret 14, 2024

BERITA TERKINI

Lom Lom Suwondo Resmikan SPPG Seirotan Sesuai Visi Pembangunan Deliserdang

Lom Lom Suwondo Resmikan SPPG Seirotan Sesuai Visi Pembangunan Deliserdang

Januari 24, 2026
Bupati Launching Program Simpastatin, Lubukpakam Jadi Pilot Project

Bupati Launching Program Simpastatin, Lubukpakam Jadi Pilot Project

Januari 24, 2026
Wisuda Tonggak Penting Dalam Perjalanan Hidup

Wisuda Tonggak Penting Dalam Perjalanan Hidup

Januari 24, 2026
Rayakan Ultah Ibu Mega Robi Barus Potong Tumpeng Dan Tanam Pohon Di Bantaran Sungai

Rayakan Ultah Ibu Mega Robi Barus Potong Tumpeng Dan Tanam Pohon Di Bantaran Sungai

Januari 23, 2026
Rayakan Ultah Ibu Mega Robi Barus Potong Tumpeng Dan Tanam Pohon Di Bantaran Sungai

Rayakan Ultah Ibu Mega Robi Barus Potong Tumpeng Dan Tanam Pohon Di Bantaran Sungai

Januari 23, 2026
Pemkab Deliserdang Dukung Percepatan Pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Baku

Pemkab Deliserdang Dukung Percepatan Pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Baku

Januari 23, 2026
Pembangunan Pendidikan Bukan Hanya Fisik, Tapi Juga Kesadaran Dan Tanggungjawab

Pembangunan Pendidikan Bukan Hanya Fisik, Tapi Juga Kesadaran Dan Tanggungjawab

Januari 23, 2026
Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H Agenda Besar Pertama Di Labuhan Deli

Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H Agenda Besar Pertama Di Labuhan Deli

Januari 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.