
Multi Proaktif. Com – Medan – Tiga tahun lebih sudah kasus penipuan dan penggelapan (tilep) yang masuk ke dalam Pasal 378 KUHP dengan pelaku Wir Cs mengendap di Polrestabes Medan.
Demikian disampaikan saksi korban KS (54) yang didampingi keluarganya kepada sejumlah wartawan, Minggu (5/5/2024) sekira pukul 16:00 Wib dikediamannya di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Disebutkan saksi korban, awalnya pelaku Wir Cs yang tinggal di Gang Subur nomor 2, Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu berjanji mau memasukkan anak korban bekerja di salah satu perusahaan BUMN Bandara dengan dalih harus memberikan uang pelicin Rp 25 juta beberapa tahun lalu.
Besar harapan anaknya bekerja, lantas saksi korban KL yang disaksikan keluarganya menyerahkan langsung uang tersebut ke tangan Wir Cs yang dilengkapi kuitansi bermeterai.
Tunggu punya tunggu, janji pelaku Wir Cs mau memasukkan anak korban bekerja, hingga saat ini tidak terbukti. Bahkan dijanjikan uang tersebut mau dikembalikan ternyata janji palsu. Akibat uang tersebut tidak dikembalikan pelaku Wir Cs, maka saksi korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1416/VII/2021 / SPKT Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Juli 2021, pelapor KS.
Laporan tersebut merujuk dari Surat Telegram Kapolri No. Pol: TR / 612 / X / 1998, Tanggal 05 Desember 1998, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dan Surat Telegram Kapolda Sumut No. Pol: TR / 225 / 2000, tanggal 11 Maret 2000 tentang Peningkatan Pelayanan Terhadap Masyarakat.
Bahkan sudah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (A-1) Nomor : B/3513/VIII/RES.1.11. / 2021/Reskrim, tanggal 06 Agustus 2021, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (A-1.1) Nomor: B/3968/IX/RES.1.11. / 2021 /Reskrim, tanggal 03 September 2021 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (A-1.2) Nomor: B/4703/X/RES.1.11./2021/Reskrim, tanggal 12 Oktober 2021.
Kemudian, beberapa orang saksi dari pihak korban guna mendukung LP tersebut telah dimintai keterangan pendukung. Tapi hingga saat ini, diduga pelaku belum diminta keterangan hingga saat ini. (Tom)