Multi Proaktif.Com – Batangkuis – Penertiban 34 bangunan dilokasi Sport Center, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, mendapat perlawanan dari pemilik bangunan, Selasa (21/2/2023).
Informasi diperoleh, sebelum penertiban dilakukan, Tim Penertiban dari Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumut, Polresta Deliserdang, Kodim 0204/DS, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Sumut dan Kabupaten Deliserdang, Sundenpom I/1-3 Lubukpakam, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Deliserdang, Pemerintak Kecamatan Batangkuis, Koramil Batangkuis, Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang, terlebih dulu melakukan apel kegiatan sebelum penertiban.
Usai apel, seluruh tim bergerak kelokasi sport center. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pembersihan bangunan liar menggunakan alat berat oleh tim Satpol PP Propinsi Sumut dan Satpol PP Deliserdang dibantu oleh Tim dari TNI – POLRI. Dalam pelaksanaan dilokasi terdapat 34 bangunan liar yang berdiri dilahan Sport center.
Pada saat penertiban bangunan liar yang ada dilokasi pihak penggarap yang merasa menguasai lahan tersebut menolak untuk ditertibkan.
Namun penolakan itu tidak memiliki dasar dikarenakan lahan tersebut sudah dibayar oleh pihak Dispora. Kekisruhan sempat terjadi antara penggarap dengan tim penertiban, namun dapat dikendalikan sehingga kegiatan berlangsung aman dan kondusif. (Tom)