Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE

Loading

Multi Proaktif. Com – Medan – Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher,SH menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang telah dilalui oleh PB Al Washliyah telah lengkap dan sudah memasuki proses akhir yakni eksekusi pengosongan lahan milik Al Washliyah yang diklaim oleh pengembang ilegal secara sepihak.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di D’Raja Coffee Jalan T. Amir Hamzah Medan pada Rabu 18 September 2024.

Ade Zainab menjelaskan tanah seluas 32 hektar yang terletak di pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tersebut telah melakukan proses legal secara hukum sejak di proses pembeliannya sejak tahun 2004.

Dasar hukum awal adalah pembayaran panjar ganti rugi atas tanah 30Ha di Kebun Helvetia berdasarkan Surat Direksi PTPN II No.II.0/X/0/IX/2004 tanggal 3 September 2004,pelunasan berdasarkan Surat Perintah Setor(SPS) atas KebunHelvetia No.II.0/X/325/IX/2004 tanggal 16 September 2004,lalu pembayaran ganti rugi selisih pengukuran seluas 2 Ha berdasarkan Surat Direksi PTPN II No.II.0/X/366/X/2004 tanggal 26 Oktober 2004 , Izin Penggunaan Tanah

Surat Keputusan Direksi PTPN II No. II.7/Kpts/04/IX/2004 tanggal 27 September 2004 tentang
Penghapusan/Penarikan Aktiva Tetap Non Produktif PT. Perkebunan Nusantara II dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 593/2278/K/Thn 2005 Tanggal 8 Desember 2005 tentang Izin Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Seluas di Kabupaten Deli Serdang”,papar Ade Zainab.

Ade Zainab menambahkan bahwa pihak PB Al Washliyah juga membayar kepada 16 orang pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan
Tanah, Sawah/Ladang (SKPPTL) Tahun 1952 yang dikuasakan kepada TENGKU TAUFIDDIN pada
tanggal 27 Juli 2004, berdasarkan Akte no.26 tanggal 27 Juli 2004 Notaris Go Uton Utomo, SH.

BERITA LAINNYA:  Pimpin FJP Periode 2024-2027, Roy Syamsul Gultom Siap Lanjutkan Program Kedepan

Selain itu Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Palawija kepada Rusli Effendi (Kuasa dari 69 orang penggarap),
dengan surat pernyataan tanggal 13 Desember 2004 dihadapan para saksi Sdr. Aldiansyah dan
Sdr.Batara Lubis diketahui oleh Kepala Desa Helvetia, Untung DS dengan Surat Keterangan no.
474.4/1334/XII/2004 disahkan dengan Legalisasi Notaris Syafil Warman, SH nomor
630/NOT/LBG/XII/2004 tanggal 14 Desember 2004″,lanjutnya.

Dan Pembayaran Ganti Rugi Bangunan Rumah Sederhana atas nama Samiun pada tanggal 17 Desember 2004, diketahui oleh Kepala Desa Helvetia, Untung DS berdasarkan Surat Keterangan
No. 474.4/1350/XII/2004
Pembayaran Ganti Rugi Tanaman kepada 106 orang penggarap, pada bulan Agustus 2009 hingga Juli 2010″,tambah Ade Zainab.

Dari seluruh langkah hukum yang sudah di lakukan ,Ade Zainab menjelaskan bahwa pihak Al Washliyah belum juga bisa menempati lahan tersebut sebab tiba – tiba ada Surat Penetapan Sita Eksekusi dari PN Lubuk Pakam No.20 tahun 2010 tanggal 10 September 2010 dan tanah yang dimaksud ikut tersita.

Kita menanyakan dasar hukum menyita tanah tersebut kepada Ketua PN Lubuk Pakam saat itu karena kami (PB.Al Washliyah red.) tidak pernah menerima surat panggilan apapun atas surat penetapan itu. Kemudian kita melakukan eksepsi perset yang akhirnya tanah tersebut akhirnya Ketua PN Lubuk Pakam membagi tanah yang akan disita dan tanah milik PB. Al Washliyah seluas 32 Ha dikesampingkan”,tutur Ade Zainab.

Bersamaan dengan itu kami menggugat perdata dengan dasar Surat dari Ex. HGU kami juga memiliki SKPPTL Tahun 1952. Sebab yang sebelumnya 63 orang yang mengaku pemilik lahan memiliki SKPPTL Tahun 1954 dan berlaga di Pengadilan Negeri 2013, Pengadilan Tinggi 2014, Mahkamah Agung untuk Kasasi 2016 dan PK pada Tahun 2020 yang dimana keputusan akhir dari MA memenangkan pihak PB Al Washliyah”,lanjutnya.

BERITA LAINNYA:  Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Natal Nasional Partai Gerindra di Medan

Zainab menjelaskan pada bulan Juli 2020 putusan sudah mencapai inkrah namun berhubung saat itu wabah covid, maka pengajuan eksekusi di pending dulu dan baru di ajukan tanggal 31 Juli 2023.

Selang berjalan ada perkara pidana No.1331k tahun 2019 dengan tersangka Tamin Sukardi yang belum membayarkan uang penjualan tanah kepada negara dan dianggap korupsi. Lalu tanah milik PB Al Washliyah yang 32 hektar ikut di sita yang akhirnya di kembalikan kepada kami dan tidak ikut di sita dan itu menandakan bahwa tanah itu clear tidak ada masalah hukum apapun”,ungkap Ade Zainab.

Tahun 2020 kami baru mengetahui bahwa tanah itu ada yang menempati dimana kami telah melakukan seluruh mediasi dari pihak Kepolisian sampai ke DPRD Sumut lewat RDP Komisi A namun tidak ada titik temu dan pada akhirnya keputusan akhir dari RDP itu mempersilahkan pihak kami proses secara hukum”,lanjutnya.

Ade menerangkan pada 31 Juli 2023 pihak PB Al Washliyah mengajukan permohonan eksekusi dengan tahap I 2 Oktober 2023, tahap II 30 Oktober 2023 dan penetapan sita eksekusi 13 Mei 2024 dengan empat kali proses sebab mendapat perlawanan dari pihak yang menempati lahan tersebut dan terakhir consteering (pemetaan) dari BPN sebanyak 5 kali agar perkara tersebut clear dan luas geografis wilayah tidak ada kesalahan data dan berita acara sudah ditandatangani pada tanggal 13 Agustus 2024.

Jadi sesuatu dengan ketetapan hukum yang jelas itu , kami meminta kepada pihak yang menempati wilayah tersebut agar mematuhi hukum. Kepastian hukum sudah jelas tanah itu adalah hak kami dan secara hukum kami tidak berhak membayar apapun. Jadi sekali lagi untuk mereka pihak penggarap mematuhi hukum,jika bukan hak mereka maka jangan paksakan”,tegas Ade Zainab.

BERITA LAINNYA:  Pria Ditemukan Tewas Di Peternakan Ayam

Ade Zainab menegaskan juga kepada pihak – pihak yang menebarkan isu – isu tanpa konfirmasi yang jelas dan tidak benar, agar jangan lagi membuat pernyataan yang menyudutkan, menjustifikasi pihak PB Al Washliyah.

Semua kekuatan hukum dan kepastian hukum sudah jelas. Jadi saya harap jangan ada lagi berita miring yang tidak sesuai fakta tentang PB Al Washliyah untuk hal ini akan kami lakukan tindakan hukum dengan melaporkan pihak tersebut ke pihak berwajib dengan pasal 27 UU ITE”,tegas Ade Zainab.

Terakhir Ade Zainab menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi akan disesuaikan dengan waktu pihak – pihak berwenang untuk pelaksanaan eksekusi dari pihak Kepolisian dan lainnya yang terkait, karena menghargai kesibukan mereka dengan tugas negara lainnya.

Kami menghargai tugas negara dimana masih banyak tugas negara yang akan di emban oleh pihak – pihak berwenang untuk mengeksekusi seperti Pelantikan Presiden hingga ke pemilihan Kepala Daerah,mungkin kami akan menunggu setelah semua kegiatan nasional selesai. Dan kami juga sudah melakukan tindakan hukum kepada para penggarap ilegal di lahan tersebut dan saat ini sudah masuk dalam proses penanganan pihak Kepolisian”,tegas Ade Zainab di akhir perbincangan.

Untuk permasalahan eksekusi meskipun pihak kuasa hukum tidak menyetujui pemberian ganti rugi,namun berdasarkan informasi pihak PB Al Washliyah tetap membuka koordinasi tali asih bagi mereka yang kooperatif terhadap eksekusi dan menginginkannya dengan dasar kemanusiaan.( Irwansyah Putra)

Continue Reading

Previous: Jalan Diblokir, Warga Cemas
Next: Kuasa Hukum PB Alwashliyah Tegaskan Seluruh Langkah Hukum Atas Status Kepemilikan Tanah Sudah Lengkap Dan Proses Tahap Eksekusi

Berita Terbaru

Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Juni 30, 2025
Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Juni 30, 2025
Wabup Asahan Pilih Camping Ground Dan Bermalam Di Wisata Alam Gajah Sakti

Wabup Asahan Pilih Camping Ground Dan Bermalam Di Wisata Alam Gajah Sakti

Juni 30, 2025

BERITA TERKINI

Program Berobat Gratis, Kado Istimewa Bupati Deliserdang Pada HUT ke-79

Program Berobat Gratis, Kado Istimewa Bupati Deliserdang Pada HUT ke-79

Juli 2, 2025
Wabup Hadiri Upacara HUT 79 Bhayangkara, Polri Tetap Menunjukkan Dedikasi, Loyalitas Dan Integritas Tinggi

Wabup Hadiri Upacara HUT 79 Bhayangkara, Polri Tetap Menunjukkan Dedikasi, Loyalitas Dan Integritas Tinggi

Juli 1, 2025
Hari Jadi ke-79 Deliserdang Momentum Satukan Cara Pandang Dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Hari Jadi ke-79 Deliserdang Momentum Satukan Cara Pandang Dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Juli 1, 2025
Bupati Resmikan Jalur Bus Listrik Di Pancurbatu

Bupati Resmikan Jalur Bus Listrik Di Pancurbatu

Juli 1, 2025
HUT ke-79 Tahun, Deliserdang Harus Lebih Maju Dan Sejahtera

HUT ke-79 Tahun, Deliserdang Harus Lebih Maju Dan Sejahtera

Juli 1, 2025
Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Juli 1, 2025
Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Juli 1, 2025
Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Juni 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.