Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HEADLINE
  • Mark up Dana AUTP Petani Berlanjut, 2 Pegawai PT Jasindo Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Sergai

Mark up Dana AUTP Petani Berlanjut, 2 Pegawai PT Jasindo Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Sergai

Loading

Multi Proaktif.Com – Sergai – Buntut kasus dana Asuransi Usaha Tani Pertanian (AUTP) Tahun 2020,yang sebelumnya melibatkan seorang ASN di Dinas Pertanian Sergai berinisial PR, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) kembali menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut.

Hal ini dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Sergai, Muhammad Amin dihadapan awak media di aula Adhyaksa Kejari Sergai di Seirampah, Kamis (10/11/2022)

Menurut Kajari Sergai, tersangka sebelumnya PR menjabat Kepala Seksi (Kasi), Pembiayaan dan Investasi Bidang Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian(PSP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.

Setelah itu, imbuh M. Amin berkat kerja keras unsur Kejari Sergai,kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni, YH (32) dan DT (32).

Kedua tersangka ini merupakan dari pegawai dari PT. Jasindo (Jasa Asuransi Indonesia) selaku penyalur dana AUTP tahun 2020 tersebut.

BERITA LAINNYA:  Desak Perbaikan Jalan, DPP AMPK Demo PT PP Lonsum

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengumpul kan bukti bukti dokumen, dan keterangan saksi saksi bahwa keduanya terlibat dalam perkara dugaan Mark-up dana AUTP tahun 2020 tersebut.

Bertepatan dengan Hari Pahlawan, hari ini YH warga Pekan Baru ( Riau) dan DT warga Medan, langsung kita titipkan ke Lapas kelas II B Tebing Tinggi,” ungkap Kajari M. Amin.

Keterlibatan kedua tersangka ini, lanjut Kajari, bahwa YH yang bertugas sebagai administrasi perkantoran serta DT sebagai Account Executive di PT Jasindo ini telah bersama sama dengan tersangka PR (sudah ditahan) telah melakukan pemotongan terhadap dana AUTP tersebut.

Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,1 Milyar, meskipun telah dikembalikan sebesar Rp 305 juta,” terang Kajari.

BERITA LAINNYA:  Beberapa Rumah RusakTerkena Angin Puting Beliung Dan Dapat Bantuan

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,”pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa dana AUTP ini bersumber dari Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Dimana dana tersebut bisa di klaim oleh petani padi yang dinyatakan gagal panen melalui PT Jasindo.

Pada tahun 2020 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Sergai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp.3.298.560.000,- dan dana yang di setujui oleh pihak asuransi PT. Jasindo sebesar Rp. 3.271.200.000,-

BERITA LAINNYA:  Rutan Kabanjahe Gelar Pertemuan Dharma Wanita, Sekaligus Perpisahan Ketua DWP"

Dari hasil penyelidikan, ada terdapat dugaan mark up pada dana AUTP tersebut. Dimana, jumlah yang dibayarkan oleh pijak PT Jasindo tidak sesuai dengan luar areal pertanian yang dinyatakan gagal panen (mark up).

Saat ditanya awak media usai paparan, apakah nantinya masih ada tersangka lain, dengan tegas Kajari menjawab, “kalau kemungkinan ada tersangka lain, jelas memungkinkan. Dan satu persatu nanti akan kita periksa dan jika ada temuan, segera kita amankan dan kita kuak”, tandas M. Amin.

Turut mendampingi,Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M. Akbar Sirait, dan Kasi Intel Renhard Harve Sembiring di aula Kejari Sergai di Seirampah. ( ei )

Continue Reading

Previous: Terima Kunjungan Ketum PWI Pusat Edy Rahmayadi: Kritik Boleh, Tapi Jangan Karena Sentimen
Next: Desa Perdamean Tanjungmorawa Bagi BLT DD Bulan Oktober Dan Nopember 2022

Berita Terbaru

Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Juni 30, 2025
Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Juni 30, 2025
Wabup Asahan Pilih Camping Ground Dan Bermalam Di Wisata Alam Gajah Sakti

Wabup Asahan Pilih Camping Ground Dan Bermalam Di Wisata Alam Gajah Sakti

Juni 30, 2025

BERITA TERKINI

Wabup Hadiri Upacara HUT 79 Bhayangkara, Polri Tetap Menunjukkan Dedikasi, Loyalitas Dan Integritas Tinggi

Wabup Hadiri Upacara HUT 79 Bhayangkara, Polri Tetap Menunjukkan Dedikasi, Loyalitas Dan Integritas Tinggi

Juli 1, 2025
Hari Jadi ke-79 Deliserdang Momentum Satukan Cara Pandang Dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Hari Jadi ke-79 Deliserdang Momentum Satukan Cara Pandang Dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Juli 1, 2025
Bupati Resmikan Jalur Bus Listrik Di Pancurbatu

Bupati Resmikan Jalur Bus Listrik Di Pancurbatu

Juli 1, 2025
HUT ke-79 Tahun, Deliserdang Harus Lebih Maju Dan Sejahtera

HUT ke-79 Tahun, Deliserdang Harus Lebih Maju Dan Sejahtera

Juli 1, 2025
Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Juli 1, 2025
Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Juli 1, 2025
Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Juni 30, 2025
Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Juni 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.