
Multiproaktif.com, MEDAN — Para advokat yang tergabung di Kantor Hukum Lubis & Rekan melayangkan surat bantahan dan perlawanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/6/2026) siang.
Meraka mewakili Muhammad Nur Azaddin (44) warga Jl.Rawa, Tegal Sari Mandala III, Medan Denai yang telah memberi kuasanya kepada Kantor Advokat Lubis dalam perkara sengketa lahan 40.500 M2 di Kelurahan Besar, Medan Deli.
Mahmud Irsad Lubis SH, kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin kepada wartawan membenarkan telah melayangkan surat kepada Kepala PN Medan.
“Dengan ini kita mengajukan bantahan/perlawanan terhadap Yuhaniz, Yuswar Effendy, Ardin, Rif’an, Elli Safitri, Sri Wahyuni, Siti Mariam, Yafidham, M.Rizal, Rifda Hayati, M.Ridwan dengan alasan bahwa Azaddin merupakan pemilik sah atas tanah tersebut,” ujar Irsad.
Lanjut Irsad, atas dasar surat keterangan bernomor 24.19/IM-SD/2024 yang dikeluarkan oleh Kesultanan Deli menyatakan lahan yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1906 yang ditandatangi oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam 23 Maret 1869 dapat dipastikan tidak pernah diterbitkan surat Grant Sultan Deli.
“Jadi surat Grant Sultan yang dipegang oleh ke 12 terbantah yang mengaku sebagai pemilik tanah tidak diterbitkan oleh institusi resmi Sultan Deli dan tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya,” terang Irsad.
Berdasarkan surat keterangan resmi Sultan Deli yang ditandatangani langsung oleh Raja Muda Deli, Tengku Hamdy Osman Delikhan Al-Haj, 11 Juni 2024 memastikan surat Grant Sultan No.1657 yang diterbitkan tahun 1906 maupun tahun 1916 merupakan Grant yang bukan produk Resmi Kesultanan Deli.
“Klien kami tidak pernah melepaskan hak kepemilikan tanahnya kepada orang lain. Tetapi ke 12 orang terbut mengaku sebagai pemilik tanah atas dasar hak kepemilikan Grant Sultan Deli No.1657 Tahun 1916 yang sudah dibantah ke absahannya oleh Kesultanan Deli,” kata Irsad.
Irsad juga mengatakan, kliennya melakukan bantahan tersebut karena tanah miliknya akan dilakukan pemeriksaan yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan pada 27 Mei 2025 berdasarkan surat No.6116/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025 yang akan berlanjut pada eksekusi berupa pengosongan.
“Eksekusi berupa pengosongan yang dilakukan atas objek sengketa tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kerugian besar, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk menunda pelaksanaan eksekusi berupa pengosongan,” pungkas Irsad. (*)