Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Loading

Multiproaktif.com, MEDAN — Para advokat yang tergabung di Kantor Hukum Lubis & Rekan melayangkan surat bantahan dan perlawanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/6/2026) siang.

Meraka mewakili Muhammad Nur Azaddin (44) warga Jl.Rawa, Tegal Sari Mandala III, Medan Denai yang telah memberi kuasanya kepada Kantor Advokat Lubis dalam perkara sengketa lahan 40.500 M2 di Kelurahan Besar, Medan Deli.

Mahmud Irsad Lubis SH, kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin kepada wartawan membenarkan telah melayangkan surat kepada Kepala PN Medan.

“Dengan ini kita mengajukan bantahan/perlawanan terhadap Yuhaniz, Yuswar Effendy, Ardin, Rif’an, Elli Safitri, Sri Wahyuni, Siti Mariam, Yafidham, M.Rizal, Rifda Hayati, M.Ridwan dengan alasan bahwa Azaddin merupakan pemilik sah atas tanah tersebut,” ujar Irsad.

BERITA LAINNYA:  Mandi Di Sungai, Revan Hanyut

Lanjut Irsad, atas dasar surat keterangan bernomor 24.19/IM-SD/2024 yang dikeluarkan oleh Kesultanan Deli menyatakan lahan yang ditunjuk oleh Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1906 yang ditandatangi oleh Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam 23 Maret 1869 dapat dipastikan tidak pernah diterbitkan surat Grant Sultan Deli.

“Jadi surat Grant Sultan yang dipegang oleh ke 12 terbantah yang mengaku sebagai pemilik tanah tidak diterbitkan oleh institusi resmi Sultan Deli dan tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya,” terang Irsad.

Berdasarkan surat keterangan resmi Sultan Deli yang ditandatangani langsung oleh Raja Muda Deli, Tengku Hamdy Osman Delikhan Al-Haj, 11 Juni 2024 memastikan surat Grant Sultan No.1657 yang diterbitkan tahun 1906 maupun tahun 1916 merupakan Grant yang bukan produk Resmi Kesultanan Deli.

BERITA LAINNYA:  Mandi-Mandi Di Kolam Renang, Bocah 5 Tahun Tewas

“Klien kami tidak pernah melepaskan hak kepemilikan tanahnya kepada orang lain. Tetapi ke 12 orang terbut mengaku sebagai pemilik tanah atas dasar hak kepemilikan Grant Sultan Deli No.1657 Tahun 1916 yang sudah dibantah ke absahannya oleh Kesultanan Deli,” kata Irsad.

Irsad juga mengatakan, kliennya melakukan bantahan tersebut karena tanah miliknya akan dilakukan pemeriksaan yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan pada 27 Mei 2025 berdasarkan surat No.6116/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025 yang akan berlanjut pada eksekusi berupa pengosongan.

“Eksekusi berupa pengosongan yang dilakukan atas objek sengketa tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kerugian besar, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk menunda pelaksanaan eksekusi berupa pengosongan,” pungkas Irsad. (*)

Post navigation

Previous Sihar Sitorus : Perlunya Kesadaran Dan Selektif Dalam Memilih Obat Dan Makanan
Next Ketua DPRD Sumut Lantik Anggota DPRD Sumut Sebagai Anggota DPRD PAW

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Februari 5, 2025

BERITA TERKINI

Curanmor, Teman Tikam Teman Di Tanjungmorawa

Curanmor, Teman Tikam Teman Di Tanjungmorawa

September 13, 2025
Jalan Penghubung Deliserdang-Tanah Karo Akan Segera Dibangun, Mulai Desa Liang Pematang Tembus Barus Jahe

Jalan Penghubung Deliserdang-Tanah Karo Akan Segera Dibangun, Mulai Desa Liang Pematang Tembus Barus Jahe

September 13, 2025
Dua Maling Sepedamotor Ketangkap Di Batangkuis

Dua Maling Sepedamotor Ketangkap Di Batangkuis

September 13, 2025
Wagino Ditemukan Tewas Di Areal Perkebunan Lonsum

Wagino Ditemukan Tewas Di Areal Perkebunan Lonsum

September 13, 2025
Deliserdang Penuh Potensi, Terbuka Dan Siap Maju

Deliserdang Penuh Potensi, Terbuka Dan Siap Maju

September 13, 2025
Syah Afandin Targetkan Balai Ternak Baznas Hingga ke Kecamatan Untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Syah Afandin Targetkan Balai Ternak Baznas Hingga ke Kecamatan Untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

September 13, 2025
Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto M.Si Desak Percepatan Pembangunan TPST Regional Mebidang

Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto M.Si Desak Percepatan Pembangunan TPST Regional Mebidang

September 12, 2025
Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

September 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.