Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Rugikan Negara Rp 50,4 Miliar, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Ditahan

Rugikan Negara Rp 50,4 Miliar, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Ditahan

Loading

Multi Proaktif.Com -Medan-
Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) menahan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara.
Perkara Koneksitas ini juga melibatkan sipil dan oknum TNI pada kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan ahli Akuntan Publik, kerugian keuangan negara mencapai Rp. 50.441.613.822.

Hal itu disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH, MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH, MH, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, SH, Kakumdam I/BB, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, SH, MH, Asintel I Made Sudarmawan, SH, MH, Aspidsus Anton Delianto, SH, MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH dalam Press Conference di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/10/2023).

BERITA LAINNYA:  Sakit Hati, Adik Bacok Kakak

Adapun tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini adalah Ir GZA, MBA (mantan Direktur Utama PT PSU Tahun 2019-2020), FMB (Direktur PT KBB) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT selaku Ketua Primer Koperasi Babinmil Pid Kodam I BB.
Mantan Direktur Utama PT PSU Ir. GZA, MBA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10/2023) lalu di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Oktober 2023 hingga 23 Oktober 2023 mendatang.
“Dua tersangka lainnya FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan milier Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan,” katanya.

BERITA LAINNYA:  Rahmat Junaidi, S.H Resmi Membuat Laporan Penganiayaan Ke Denpom I/5 Medan

Kajati Sumut menyampaikan, adapun kronologisnya pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir. GZA dan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB membuat surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
Menurutnya, Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3.
Ketiga tersangka lanjut Idianto, dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas tambah Kajati Sumut dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya.
(Rl/tim)

Post navigation

Previous RSJ Prof Dr Ildrem Berikan Literasi Promosi Kesehatan Jiwa Sejak Dini
Next Partai Gelora Minta Pemerintah Tetap Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Kejaksaan Negeri Karo Dan BAZNAS Kabupaten Karo Gelar Khitanan Massal Gratis Dalam Rangka HUT ke-80

Kejaksaan Negeri Karo Dan BAZNAS Kabupaten Karo Gelar Khitanan Massal Gratis Dalam Rangka HUT ke-80

Agustus 29, 2025
Pencarian Nelayan Hilang Di Pantai Labu, Diduga Korban Pembunuhan

Pencarian Nelayan Hilang Di Pantai Labu, Diduga Korban Pembunuhan

Agustus 29, 2025
Wapres: Sinergi Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Dan Jaga Keutuhan Indonesia

Wapres: Sinergi Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Dan Jaga Keutuhan Indonesia

Agustus 29, 2025
Petani Jeruk Ditemukan Tewas Membusuk Di Namorambe

Petani Jeruk Ditemukan Tewas Membusuk Di Namorambe

Agustus 29, 2025
Kejaksaan Negeri Langkat Memusnahkan Barang Bukti Dan Barang Rampasan

Kejaksaan Negeri Langkat Memusnahkan Barang Bukti Dan Barang Rampasan

Agustus 29, 2025
Kejaksaan Negeri Langkat Memusnahkan Barang Bukti Dan Barang Rampasan

Kejaksaan Negeri Langkat Memusnahkan Barang Bukti Dan Barang Rampasan

Agustus 29, 2025
Pengawas Sutet Ditemukan Tewas Hanyut Di Galang

Pengawas Sutet Ditemukan Tewas Hanyut Di Galang

Agustus 28, 2025
Angin Kencang Rusak Mesjid, Rumah Dan Kandang Di Bangunpurba, Tiga Sapi Mati

Angin Kencang Rusak Mesjid, Rumah Dan Kandang Di Bangunpurba, Tiga Sapi Mati

Agustus 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.