
Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Seorang oknum wartawan TV swasta nasional diseret paksa keluar dari ruang penghitungan suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara pada pemilihan umum 2024, menimbulkan kontroversi dan kehebohan di tengah-tengah proses pleno penghitungan suara, Rabu (28/2/2024) siang.
Sebuah insiden memprihatinkan terjadi dalam ruang penghitungan suara PPK Tanjungmorawa pada Pemilu 2024, di Aula Puri Triadiguna PTPN2 Tanjungmorawa. Seorang oknum wartawan yang disebut dengan inisial AB telah diseret keluar dari ruangan tersebut setelah diduga melakukan tindakan yang mengganggu dan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Menurut beberapa saksi partai yang mengikuti pleno penghitungan suara, inisial AB telah terlihat berulang kali bergerak di sekitar panel penghitungan suara dengan gerak-gerik yang mencurigakan, mencoba untuk menciptakan situasi yang tidak kondusif. Bahkan, ia juga diduga menggunakan alat perekam video pribadinya untuk tujuan yang tidak jelas, menciptakan ketegangan yang tidak perlu di dalam ruang tersebut.
Ketidakbiasaan tingkah laku AB semakin mencuat ketika ia terus-menerus mencampuri dan melakukan protes terhadap proses penghitungan suara, mengganggu kelancaran proses perhitungan suara yang sedang berlangsung. Tindakan ini akhirnya membuat para saksi geram dan mempertahankan pihak keamanan turun tangan dan AB ditarik paksa keluar dari ruangan.
Dayat, anggota PPK Kecamatan Tanjungmorawa, ketika disela-sela perhitungan suara mengatakan, tindakan tarik paksa alias diseret pihak keamanan, karena AB diduga telah melakukan tindakan yang mengganggu proses perhitungan suara pemilihan umum. Meskipun AB mengaku sebagai saksi partai, namun setelah interogasi lebih lanjut, ternyata ia merupakan seorang wartawan dari salah satu media televisi nasional.
Upaya AB untuk mencari perlindungan dengan mengadukan kejadian ini kepada komisioner KPU Deliserdang tidak membuahkan hasil, menunjukkan bahwa tindakannya tidak mendapat dukungan dari pihak berwenang.
Insiden ini menjadi sorotan dalam pelaksanaan penghitungan suara dan menimbulkan pertanyaan tentang etika dan profesionalisme wartawan dalam meliput proses demokrasi.
AB saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya masuk ke lokasi proses perhitungan suara di PPK Tanjungmorawa untuk mengambil data untuk keperluan media. Karena banyaknya temuan kejanggalan bahkan sampai bongkar kotak di Besa Tanjung Baru.
AB mempunyai bad pengenal untuk mendapatkan data proses perhitungan suara di PPK Tanjungmorawa. Namun, saat pengambilan data di lokasi penghitungan suara, AB disuruh keluar oleh pihak keamanan. Namun begitu keluar, dirinya langsung menghubungi ketua KPU, dan kembali diizinkan untuk masuk mengambil data dilokasi penghitungan suara, kata AB. (Tom)