Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Diduga Buang Limbah ke Parit, DPP-FMI Surati PT PP Lonsum Bagerpang Palm Oil Mill

Diduga Buang Limbah ke Parit, DPP-FMI Surati PT PP Lonsum Bagerpang Palm Oil Mill

Loading

Multi Proaktif. Com – Deliserdang – Dewan Pimpinan Masyarakat-Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) menyurati PT PP London Sumatera Indonesia Tbk Bagerpang Palm Oil Mill, Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, karena diduga membuang limbah beracun ke parit, Selasa (28/5/2024).

Surat DPP-FMI bernomor: 091/DPP-FMI/SU/MIK/V/2024, tertanggal 28 Mei 2024 dengan Ketua, Fikri Ihsan Lubis dan Sekretaris, S Wahyuni Tarigan tersebut ingin informasi yang akurat terkait adanya dugaan pihak perusahaan minyak CPO milik Lonsum itu buang limbah beracun ke parit.

Menurut Ketua DPP-FMI, Fikri Ihsan Lubis yang didampingi Sekretarisnya, S Wahyuni Tarigan menjelaskan dalam suratnya, sesuai data dan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil team investigasi DPP-FMI Sumut yang meninjau langsung lokasi PT PP Lonsum yang beralamat di Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, telah menemukan di seputaran tali air yang berada areal perkebunan adanya pembuangan limbah cair berwarna dan berbau. Diduga dibuang langsung tanpa ada regulasi pengolahan air limbah dan menemukan bekas pembuangan limbah berwarna dan juga berbau.

BERITA LAINNYA:  Mayat Wanita Pakai Daster Ditemukan di Tanjungmorawa

Masih Ihsan, PT PP Lonsum Bagerpang yang bersertifikat ISPO nomor: 0048/MHI-ISPO tersebut disinyalir membuang limbah berwarna, berbau yang dibuang langsung tanpa ada regulasi pengolahan limbah sesuai dengan perundangan-undangan dan sesuai dengan legalitas dalam sertifikat ISPO.

Kemudian memiliki sertifikat ISPO (No. 0048/MHI-ISPO) yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan seharusnya tidak dibenarkan untuk membuang limbah cair berwarna dan berbau. Mempunyai kriteria kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, penetapan cara atau praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanegaragaman hayati dan tanggungjawab aspek ketenagakerjaan.

Pelanggaran, sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit mempunyai 7 (tujuh ) kriteria legalitas usaha. Seperti pengelolaan perkebunan, perlindungan dari penggunaan hutan alam dan lahan gambut, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap pekerja, tanggung jawab pemberdayaan sosial ekonomi dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.

BERITA LAINNYA:  Lima Unit Rumah Terbakar Di Tanjungmorawa

PT PP Lonsum Tbk Bagerpang Palm Oil Mill yang beralamat Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang disinyalir dan di duga tidak memiliki dokumen seperti izin AMDAL, UKL/UPL sesuai Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009/ UU Cipta Kerja Pasal 23 (1 ) dan Pasal 24 Ayat 5.

Perusahaan tersebut disinyalir melanggar Permen Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.68 / Menlhk/ Setjen / Kum. 1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun. Kemudian, UU nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Alam Pasal 24: Setiap Orang Atau Badan Usaha Dilarang Melakukan Kegiatan Yang Mengakibatkan Rusaknya Sumber Daya Air Dan Prasarana Yang Mengakibatkan Pencemaran Air. UU nomor 05 Tahun 1984 Tentang Perindustrian Pasal 21. UU RI nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah/dan Retribusi Daerah.
PP nomor 42 tahun 2008 tentang pengelolaan sumber daya air. PP nomor 43 Tahun 2021 tentang air tanah. PP nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia nomor 1451K/10/MEM/2000 tentang pedoman tekhnis penyelenggaraan tugas pemerintah dibidang air bawah tanah. Permenkes RI nomor 50 tahun 2017 tentang: standart baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk vektor dan binatang pembawa penyakit serta pengendaliannya.

BERITA LAINNYA:  Satu Unit Rumah Ludes Terbakar

Sementara S Wahyuni Tarigan berharap agar Pemkab Deliserdang secepatnya turun kelapangan untuk meninjau kembali dan mengambil tindakan tegas, jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan hidup. (Tom)

Continue Reading

Previous: KPU Tetapkan 50 Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Deliserdang
Next: Irena Sinaga, S.H.: Pancasila Adalah Pedoman Utama Dalam Menjalankan Media

Berita Terbaru

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025
Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Februari 5, 2025
Tampang Pembunuh Wanita Yang Mayatnya Dibuang Dalam Tas Di Tanah Karo

Tampang Pembunuh Wanita Yang Mayatnya Dibuang Dalam Tas Di Tanah Karo

Oktober 30, 2024

BERITA TERKINI

Wabup Hadiri Upacara HUT 79 Bhayangkara, Polri Tetap Menunjukkan Dedikasi, Loyalitas Dan Integritas Tinggi

Wabup Hadiri Upacara HUT 79 Bhayangkara, Polri Tetap Menunjukkan Dedikasi, Loyalitas Dan Integritas Tinggi

Juli 1, 2025
Hari Jadi ke-79 Deliserdang Momentum Satukan Cara Pandang Dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Hari Jadi ke-79 Deliserdang Momentum Satukan Cara Pandang Dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Juli 1, 2025
Bupati Resmikan Jalur Bus Listrik Di Pancurbatu

Bupati Resmikan Jalur Bus Listrik Di Pancurbatu

Juli 1, 2025
HUT ke-79 Tahun, Deliserdang Harus Lebih Maju Dan Sejahtera

HUT ke-79 Tahun, Deliserdang Harus Lebih Maju Dan Sejahtera

Juli 1, 2025
Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Juli 1, 2025
Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Juli 1, 2025
Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Juni 30, 2025
Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Juni 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.