Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Gudang Ganja Diigrebek, 173 Kg Ganja Dan Dua Orang Cewek, Satu Cowok Diangkut, Dua Lagi DPO

Gudang Ganja Diigrebek, 173 Kg Ganja Dan Dua Orang Cewek, Satu Cowok Diangkut, Dua Lagi DPO

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Satu unit rumah yang dijadikan gudang peyimpanan ganja, di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, digerebek Satres Narkoba Polresta Deliserdang. 173 kg ganja, 2 cewek, 1 cewek diangkut sedangkan 2 pria lagi daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIK, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain MH, Kasi Humas AKP Kerisman Karosekali, Kasi Propam Iptu Terresvo, Kanit Idik II Ipda Suyadi SH, dalam paparannya pada Senin (22/5/2023) siang mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula saat petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 09:00 Wib.

Lalu petugas menyaru sebagai pembeli dan transaksi awal diarahkan ke Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis. Lalu petugas diarahkan bandar untuk bergeser ke Pasar VII, Desa Tembung dan bergeser lagi ke kawasan Jalan Pancing, Medan. Selanjutnya sekitar pukul 19:00 Wib, petugas berhasil menangkap Bambang Fransiska alias Tolet (38). Pria warga Pasar III, Dusun XV, Gang Prihatin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan ditangkap di Jalan Tangkul II, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 3 kg dan sepedamotor Honda Vario 125 warna merah BK 6150 AFW.

BERITA LAINNYA:  Tuntut Pekerjakan Warga Sekitar, PT Sari Incofood Didemo

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka Bambang Fransiska. Dari keterangannya,  barang bukti ganja diperoleh dari Farhan (DPO) dan Dedek (DPI) pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 08:00 Wib di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi yang disebutkan Bambang Fransiska dan menunjuk Sri Wanti Niya (31) yang merupakan isteri siri Dedek.

Petugas menfamankan Sri Wanti Niya untuk menunjukkan rumah Farhan. Namun Sri Wanti Niya membawa membawa petugas ke rumah orangtua Dedek untuk mengelabui petugas karena sebelumnya Sri Wanti Niya sudah mengetahui adanya ganja disimpan di rumah Farhan. Saat tiba di rumah Dedek, petugas tidak menemukannya dan selanjutnya petugas membawa Sri Wanti Niya ke rumah Farhan di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.

BERITA LAINNYA:  Rutan Medan Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Teladan Sebagai Bentuk Aspirasi.

Saat petugas tiba disana, Farhan tidak ditemukan dan yang ada Susiyah (44) ibu kandung Farhan sekaligus pemilik rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ganja. Disaksikan pemerintah setempat, petugas menggeledah rumah dan mengamankan ganja siap edar sebanyajk 170 kg. Guna pemeriksaan ketiga tersangka berikut 173 ganja diangkut ke komando.

Dari keterangan para tersangka, lanjut Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, ganja tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Propinsi Riau, dengan harga Rp 1,4 juta per kilogram. Para tersangkan sudah berhasil mengirimkan ganja sebanyak 5 kali dengan jumlah puluhan kilogram. Namun pengiriman terakhir ini yang paling besar. Ganja itu diperoleh para tersangka dari Kabupaten Blangkejeren, Propinsi NAD.

BERITA LAINNYA:  Lima Unit Rumah Terbakar di Batangkuis, Satu Orang Tewas

Tersangka Bambang Fransiska dan Sri Wanti Niya  dan Susiya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kapolresta Deliserdang. (Tom)

Continue Reading

Previous: Kecamatan Gelar Pisah Sambut Camat Tanjungmorawa
Next: Tanah Timbun Untuk Citraland Mengakibatkan Jalan Arteri KNIA Penuh Abu

Berita Terbaru

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025
Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Paripurna Ranperda LPPL, Pj Bupati: Penyebarluasan Informasi Semakin Terbuka Lebar

Februari 5, 2025
Tampang Pembunuh Wanita Yang Mayatnya Dibuang Dalam Tas Di Tanah Karo

Tampang Pembunuh Wanita Yang Mayatnya Dibuang Dalam Tas Di Tanah Karo

Oktober 30, 2024

BERITA TERKINI

Wabup Hadiri Upacara HUT 79 Bhayangkara, Polri Tetap Menunjukkan Dedikasi, Loyalitas Dan Integritas Tinggi

Wabup Hadiri Upacara HUT 79 Bhayangkara, Polri Tetap Menunjukkan Dedikasi, Loyalitas Dan Integritas Tinggi

Juli 1, 2025
Hari Jadi ke-79 Deliserdang Momentum Satukan Cara Pandang Dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Hari Jadi ke-79 Deliserdang Momentum Satukan Cara Pandang Dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Juli 1, 2025
Bupati Resmikan Jalur Bus Listrik Di Pancurbatu

Bupati Resmikan Jalur Bus Listrik Di Pancurbatu

Juli 1, 2025
HUT ke-79 Tahun, Deliserdang Harus Lebih Maju Dan Sejahtera

HUT ke-79 Tahun, Deliserdang Harus Lebih Maju Dan Sejahtera

Juli 1, 2025
Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Kemeriahan Konser Musik Semarak HUT 79 Deliserdang, Bupati: Kamu Tak Sendirian Membangun Deliserdang

Juli 1, 2025
Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Bupati: Jajaran RSUD Drs H Amri Tambunan Harus Kerja Lebih Keras Tingkatkan Pelayanan

Juli 1, 2025
Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Pengukuhan Dan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia ( PB ISMI)

Juni 30, 2025
Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Dukung Pembangunan Sarana Kantin Polsek Bandar Pulau, PT Socfindo Aek Loba Beri Bantuan Semen

Juni 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.