Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Gudang Ganja Diigrebek, 173 Kg Ganja Dan Dua Orang Cewek, Satu Cowok Diangkut, Dua Lagi DPO

Gudang Ganja Diigrebek, 173 Kg Ganja Dan Dua Orang Cewek, Satu Cowok Diangkut, Dua Lagi DPO

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Satu unit rumah yang dijadikan gudang peyimpanan ganja, di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, digerebek Satres Narkoba Polresta Deliserdang. 173 kg ganja, 2 cewek, 1 cewek diangkut sedangkan 2 pria lagi daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIK, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain MH, Kasi Humas AKP Kerisman Karosekali, Kasi Propam Iptu Terresvo, Kanit Idik II Ipda Suyadi SH, dalam paparannya pada Senin (22/5/2023) siang mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula saat petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 09:00 Wib.

Lalu petugas menyaru sebagai pembeli dan transaksi awal diarahkan ke Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis. Lalu petugas diarahkan bandar untuk bergeser ke Pasar VII, Desa Tembung dan bergeser lagi ke kawasan Jalan Pancing, Medan. Selanjutnya sekitar pukul 19:00 Wib, petugas berhasil menangkap Bambang Fransiska alias Tolet (38). Pria warga Pasar III, Dusun XV, Gang Prihatin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan ditangkap di Jalan Tangkul II, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 3 kg dan sepedamotor Honda Vario 125 warna merah BK 6150 AFW.

BERITA LAINNYA:  Ratusan Massa Gerakan Rakyat Tutup PT.TPL Berdemonstrasi Di Gedung DPRD Sumatera Utara

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka Bambang Fransiska. Dari keterangannya,  barang bukti ganja diperoleh dari Farhan (DPO) dan Dedek (DPI) pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 08:00 Wib di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi yang disebutkan Bambang Fransiska dan menunjuk Sri Wanti Niya (31) yang merupakan isteri siri Dedek.

Petugas menfamankan Sri Wanti Niya untuk menunjukkan rumah Farhan. Namun Sri Wanti Niya membawa membawa petugas ke rumah orangtua Dedek untuk mengelabui petugas karena sebelumnya Sri Wanti Niya sudah mengetahui adanya ganja disimpan di rumah Farhan. Saat tiba di rumah Dedek, petugas tidak menemukannya dan selanjutnya petugas membawa Sri Wanti Niya ke rumah Farhan di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.

BERITA LAINNYA:  BNN Provinsi Gelar Penyuluhan Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

Saat petugas tiba disana, Farhan tidak ditemukan dan yang ada Susiyah (44) ibu kandung Farhan sekaligus pemilik rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ganja. Disaksikan pemerintah setempat, petugas menggeledah rumah dan mengamankan ganja siap edar sebanyajk 170 kg. Guna pemeriksaan ketiga tersangka berikut 173 ganja diangkut ke komando.

Dari keterangan para tersangka, lanjut Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, ganja tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Propinsi Riau, dengan harga Rp 1,4 juta per kilogram. Para tersangkan sudah berhasil mengirimkan ganja sebanyak 5 kali dengan jumlah puluhan kilogram. Namun pengiriman terakhir ini yang paling besar. Ganja itu diperoleh para tersangka dari Kabupaten Blangkejeren, Propinsi NAD.

BERITA LAINNYA:  IMO Indonesia Sumut Apresiasi Polres Deli Serdang, Pertahankan dan Tingkatkan Kemanan Ketertiban Masyarakat

Tersangka Bambang Fransiska dan Sri Wanti Niya  dan Susiya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kapolresta Deliserdang. (Tom)

Post navigation

Previous Kecamatan Gelar Pisah Sambut Camat Tanjungmorawa
Next Tanah Timbun Untuk Citraland Mengakibatkan Jalan Arteri KNIA Penuh Abu

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

November 15, 2025
Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

Pemkab Deliserdang Dan Pertamina Perketat Penyaluran LPG 3 Kg

November 15, 2025
Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

Pemerintah Desa Ujung Serdang Salurkan BLT DD Kepada 53 KPM

November 15, 2025
Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

Peserta Pelatihan Di BLK Deliserdang Harus Jadi Entrepreneur Baru

November 15, 2025
Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

Pengelolaan Arsip Dukung Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik

November 15, 2025
Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

Pemkab Deliserdang Targetkan Nilai MCP 95

November 15, 2025
Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

Kunker Ke Batangkuis, Bupati: Pas Jempol Sudah Optimal

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.