Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Gudang Ganja Diigrebek, 173 Kg Ganja Dan Dua Orang Cewek, Satu Cowok Diangkut, Dua Lagi DPO

Gudang Ganja Diigrebek, 173 Kg Ganja Dan Dua Orang Cewek, Satu Cowok Diangkut, Dua Lagi DPO

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Satu unit rumah yang dijadikan gudang peyimpanan ganja, di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, digerebek Satres Narkoba Polresta Deliserdang. 173 kg ganja, 2 cewek, 1 cewek diangkut sedangkan 2 pria lagi daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIK, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain MH, Kasi Humas AKP Kerisman Karosekali, Kasi Propam Iptu Terresvo, Kanit Idik II Ipda Suyadi SH, dalam paparannya pada Senin (22/5/2023) siang mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula saat petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 09:00 Wib.

Lalu petugas menyaru sebagai pembeli dan transaksi awal diarahkan ke Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis. Lalu petugas diarahkan bandar untuk bergeser ke Pasar VII, Desa Tembung dan bergeser lagi ke kawasan Jalan Pancing, Medan. Selanjutnya sekitar pukul 19:00 Wib, petugas berhasil menangkap Bambang Fransiska alias Tolet (38). Pria warga Pasar III, Dusun XV, Gang Prihatin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan ditangkap di Jalan Tangkul II, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 3 kg dan sepedamotor Honda Vario 125 warna merah BK 6150 AFW.

BERITA LAINNYA:  Rahmat Junaidi, S.H Resmi Membuat Laporan Penganiayaan Ke Denpom I/5 Medan

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka Bambang Fransiska. Dari keterangannya,  barang bukti ganja diperoleh dari Farhan (DPO) dan Dedek (DPI) pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 08:00 Wib di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi yang disebutkan Bambang Fransiska dan menunjuk Sri Wanti Niya (31) yang merupakan isteri siri Dedek.

Petugas menfamankan Sri Wanti Niya untuk menunjukkan rumah Farhan. Namun Sri Wanti Niya membawa membawa petugas ke rumah orangtua Dedek untuk mengelabui petugas karena sebelumnya Sri Wanti Niya sudah mengetahui adanya ganja disimpan di rumah Farhan. Saat tiba di rumah Dedek, petugas tidak menemukannya dan selanjutnya petugas membawa Sri Wanti Niya ke rumah Farhan di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.

BERITA LAINNYA:  Diduga Masalah Keluarga, Pria 27 Tahun Tewas Gantung Diri

Saat petugas tiba disana, Farhan tidak ditemukan dan yang ada Susiyah (44) ibu kandung Farhan sekaligus pemilik rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ganja. Disaksikan pemerintah setempat, petugas menggeledah rumah dan mengamankan ganja siap edar sebanyajk 170 kg. Guna pemeriksaan ketiga tersangka berikut 173 ganja diangkut ke komando.

Dari keterangan para tersangka, lanjut Kombes Irsan Sinuhaji SIk, MH, ganja tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Propinsi Riau, dengan harga Rp 1,4 juta per kilogram. Para tersangkan sudah berhasil mengirimkan ganja sebanyak 5 kali dengan jumlah puluhan kilogram. Namun pengiriman terakhir ini yang paling besar. Ganja itu diperoleh para tersangka dari Kabupaten Blangkejeren, Propinsi NAD.

BERITA LAINNYA:  Lima Unit Rumah Terbakar Di Tanjungmorawa

Tersangka Bambang Fransiska dan Sri Wanti Niya  dan Susiya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kapolresta Deliserdang. (Tom)

Post navigation

Previous Kecamatan Gelar Pisah Sambut Camat Tanjungmorawa
Next Tanah Timbun Untuk Citraland Mengakibatkan Jalan Arteri KNIA Penuh Abu

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Jamaah Umroh Mawaddah Travel Dan Travle Lain Tabligh Akbar Bersama UAS Di Madina

Januari 13, 2026
Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Wakil Ketua DPC PDIP Medan Ragukan Keabsahan Pelantikan Sekretaris Dan Bendahara DPC PDIP Medan

Januari 12, 2026
Buntut Mencuri 20! Kg Brondolan Sawit, Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, PHK Karyawannya.

Buntut Mencuri 20! Kg Brondolan Sawit, Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Bandar Selamat, PHK Karyawannya.

Januari 12, 2026
Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Pemkab Deliserdang Dukung Pembangunan Rumah Bersinar ‘Aisyiyah Untuk Pemulihan Perempuan Dari Adiksi

Januari 11, 2026
Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Pemkab Deliserdang Beri Kepastian Hukum Dan Bina Pelaku Peternakan

Januari 11, 2026
Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Carwash Dan Cafe Seven-Seven Tanjungmorawa Gelar Grand Opening

Januari 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.