Multi Proaktif. Com – Medan – Jalan Provinsi di wilayah Kabupaten Simalungun di portal oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, akibat dampak dari kegiatan kenderaan “ODOL” ( Over Dimension Over Load ) menjadi pembahasan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Sumut . ( 16/10/2024 ).
Dipimpin oleh Ketua Komisi D ,Benny Harianto Sihotang,SE. didampingi Wakil Ketua Komisi A Rusdi Lubis dan anggota Komisi D Zulkifli,S.Pd.
Dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Sabar Pardamean Saragih,SH, Kadis PUPR Simalungun,Hotbinson Damanik,MT. , Perwakilan Polres Simalungun yakni Ka.Sat. Lantas Polres Simalungun, IPTU Joni Tarigan,perwakilan dari BPPJN Sumit, juga perwakilan Dinas Perhubungan dan Dina s PUPR Sumut.
Kadis Perhubungan Simalungun Sabar Pardamean memaparkan bahwa pemortalan jalan – jalan di daerah Kabupaten Simalungun merupakan tindakannyang sudah sesuai dengan dasar hukum yang jelas sesuai dengan Permenhub no.48 tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan.
Perwakilan Dinas Perhubungan Sumut, Ramli membenarkan hal tersebut.
” Tapi kami juga mengharapkan sosialisasi dengan pengusaha – pengusaha yang terlibat kegiatan yang mengakibatkan jalan – jalan tersebut rusak akibat kenderaan “ODOL” tadi, agar tidak terjadi kesalah pahaman terhadap pemasangan portal di jalan – jalan yang mereka lalui tersebut” jelas Ramli.
Hal itu dijawab langsung oleh Kadis Perhubungan Sumut bahwa tindakan sosialisasi dengan pengusaha – pengusaha tersebut jauh sebelum pemasangan portal.
” Kita telah melakukan sosialisasi berkali – kali tentang hal ini bersama dengan pengusaha – pengusaha yang berinvestasi di Simalumhun bersama dengan seluruh pemerintah terkait dan bahkan memberikan surat edaran mulai dari Camat hingga Provinsi untuk menjelaskan dampak dari kegiatan kenderaan ODOL buat jalan di Simalungun ” jawabnya.
” Sebenarnya kami juga tidak ingin membangun portal ini , karena akan kelihatan jelek jalan Simalungun. Sejatinya portal ini tidak akan ada, jika kesadaran dari pengusaha yang tersbut akan dampaknya. Bukan berarti kita melarang investasi di Kabupaten Simalungun. Tapi mari kita bersama – sama menjaga komitmen menjaga aset daerah yang kita gunakan untuk manfaat bersama. Dan adanya portal ini menjadi satu shock therapy bagi mereka ” lanjutnya.
Perwakilan BPPJN Cove Zebua menyepakati bahwa kenderaan “ODOL” memberi dampak besar kepada perusakan jalan di Sumatera Utara.
” Untuk itu seharusnya ditertibkan. Untuk kami dari BPPJN hanya bisa melakukan di perizinan dalam bentuk dispensasi perizinan kepada yang kenderaan melebihi tonase izin, mereka harus bertanggung jawab juga untuk berinisiatif memperbaiki struktur jalan sehingga bebannya bisa lebih tinggi lagi serta kesaran tanggung jawab dari perusahaan pelaksana” jelas nya.
Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Joni Sinaga mengatakan bahwa Polres Simalungun mendukung pemerintah sehuhungan dengan pemasangan portal pada jalan di Simalungun.
” Karena ODOL ini dapat merugikan pemerintah. Untuk itu kami berharap senantiasa dapat bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Simalungun mendukung pemerintah menjaga aset jalan di Simalungun” katanya.
” Pemasangan portal ini secara kasat mata membawa pengaruh yang sangat besar sebagai shock therapy kepada pihak yang menjadi penyebab rusaknya jalan tersebut. Untuk itu kami mendukung pemerintah Kabupaten untuk senantiasa menjaga sarana dan prasarana yang menjadi aset pemerintah Simalungun” lanjutnya lagi.
Di akhir rapat Ketua Komisi D Benny Sihotang,SE. menyampaikan apresiasinya atas tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Simalungun.
” Dimana tindakan yang diambil tersebut payung hukumnya sudah jelas dan kami dari Komisi D dan A mengucapkan terima kasih, telah memperkaya pengetahuan kami tentang hal tersebut. Dan kami menghimbau agar kita mempertahankan aset jalan dari kerusakan – kerusakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab” tegas Benny.
” Selain itu juga kami mengharapkan dari Dinas Terkait , BPPJN dan Kepolisian juga dapat memonitoring pihak perusahaan karoseri. Karena jika mereka tertib, over dimensi tidak akan ada. Tidak akan cukup dana APBD untuk memperbaiki jalan – jalan daerah jika ODOL ini tidak ditertibkan” lanjutnya.
Politisi Gerindra ini juga menekankan tidak hanya untuk ODOl yang memuat bahan hasil pertanian ,melainkan juga termasuk galian C seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Utara.
” Dalam hal portal di jalan – jalan Kabupatem Simalungun ini kami mengapresiasi tindakan tersebut dimana bukan berarti untuk mempersulit mobilisasi kegiatan dari pengusaha – pengusaha yang berinvestasi fi Simalungun, melainkan menjaga aset daerah dari kerusakan agar tidak rusak. Dan itu adalah tanggung jawab kita semua untuk menjaga dan memelihara jalan baik di tingkat daerah, provinsi bahkan nasional ” jelas Benny di akhir rapat.( irwansyah putra )