Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Kejari Deliserdang Eksekusi Oknum PNS ke Lapas Lubukpakam

Kejari Deliserdang Eksekusi Oknum PNS ke Lapas Lubukpakam

Loading

Multi Proaktif.Com – Lubukpakam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terdakwa Prasman Siahaan (49) warga Jalan Sumber, Lorong Kenangan, Dusun V, Desa Bangunsari Baru, Kecamatan kmTanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (24/10/2022).

JPU Nara Palentina Naibaho SH MH ketika dikonfirmasi pada Selasa (25/10/2022) pagi melalui telefon selularnya mengatakan, terdakwa Prasman Siahaan, oknum PNS di Pemkab Serdang Bedagai itu dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan kasasi oleh pemohon terdakwa Prasman Siahaan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI sesuai Putusan MA RI Nomor 864/K/Pid/2022 tanggal 24 Agustus 2022, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 9 Maret 2022 lalu dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa Prasman Siahaan.

BERITA LAINNYA:  Polemik RSU MPI Dengan Mantan Karyawan Selesai Secara Kekeluargaan

Sesuai dengan Putusan MA RI, perbuatan terdakwa Prasman Siahaan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan menista sesuai dakwaan kesatu Pasal 368 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 369 ayat (1) KUHP, menghukum terdakwa Prasman Siahaan dengan pidana penjara 8 bulan,” sebut Nara Palentina Naibaho SH MH.

Terpisah Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, RF Sianturi ketika dikonfirmasi membenarkan terdakwa Prasman Siahaan sudah dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU) ke Lapas Lubukpakam. “Terdakwa Prasman Siahaan masih ditempatkan diruang isolasi selama 14 hari,” sebutnya.

Sementara itu, Prasman Siahaan dilaporkan korban RHS ke Polda Sumut terkait kasus pemerasan dengan menista telah berdinas pada dinas lingkungan hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). (Tom)

Post navigation

Previous Sosialisasi Peralihan TV Analog ke Digital, Diskominfo Sumut Yakinkan Kualitas Siaran Lebih Baik
Next PWI Deliserdang Kolaborasi Komnas PA. Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak Kabupaten Deliserdang Digelar

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Semakin Mendesak Sutarto Minta Pemerintah Kaji Kembali Tol Medan-Berastagi,

Semakin Mendesak Sutarto Minta Pemerintah Kaji Kembali Tol Medan-Berastagi,

Januari 6, 2026
Pemkab Dan Kejari Jalin Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Pemkab Dan Kejari Jalin Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Januari 6, 2026
Menguntungkan! Petani Desa Sidodadi Ramunia Pilih Tanam Bawang Merah

Menguntungkan! Petani Desa Sidodadi Ramunia Pilih Tanam Bawang Merah

Januari 6, 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Perkuat Kedekatan dengan Warga Desa Gergas

Bhabinkamtibmas Polsek Stabat Perkuat Kedekatan dengan Warga Desa Gergas

Januari 6, 2026
Diskusi Bersama Seniman Robi Barus Terima Aspirasi Medan Menjadi Kota Kreatif Dan Berbudaya

Diskusi Bersama Seniman Robi Barus Terima Aspirasi Medan Menjadi Kota Kreatif Dan Berbudaya

Januari 5, 2026
Pemkab Deliserdang Lelang Barang Milik Daerah

Pemkab Deliserdang Lelang Barang Milik Daerah

Januari 5, 2026
Polres Langkat Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan 110

Polres Langkat Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan 110

Januari 4, 2026
Diberitakan Ada Penipuan Online, Judi Dan Narkoba, Karutan Kabanjhe Sebut Berita Hoax Dan Tak Bertanggungjawab

Diberitakan Ada Penipuan Online, Judi Dan Narkoba, Karutan Kabanjhe Sebut Berita Hoax Dan Tak Bertanggungjawab

Januari 3, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.