Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Kejari Deliserdang Eksekusi Oknum PNS ke Lapas Lubukpakam

Kejari Deliserdang Eksekusi Oknum PNS ke Lapas Lubukpakam

Loading

Multi Proaktif.Com – Lubukpakam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terdakwa Prasman Siahaan (49) warga Jalan Sumber, Lorong Kenangan, Dusun V, Desa Bangunsari Baru, Kecamatan kmTanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (24/10/2022).

JPU Nara Palentina Naibaho SH MH ketika dikonfirmasi pada Selasa (25/10/2022) pagi melalui telefon selularnya mengatakan, terdakwa Prasman Siahaan, oknum PNS di Pemkab Serdang Bedagai itu dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Permohonan kasasi oleh pemohon terdakwa Prasman Siahaan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI sesuai Putusan MA RI Nomor 864/K/Pid/2022 tanggal 24 Agustus 2022, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 9 Maret 2022 lalu dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa Prasman Siahaan.

BERITA LAINNYA:  Pemberantasan ini dilakukan di setiap kabupaten/kota yang ada di wilayah Sumut. Tidak hanya itu, pengejaran juga dilakukan hingga daerah perbatasan,” jelas Kombes Hadi. Kombes Hadi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan atensi dari Kapolda Sumut, yang meminta melakukan pengejaran terhadap para pelaku, pengedar, jaringan, pemakai, bandar narkoba, hingga meratakan tempat peredaran narkoba. Untuk diketahui, Sumut ditetapkan sebagai salah satu provinsi dengan status darurat narkoba oleh pemerintah pusat pada September 2023 lalu.(irwansyahputra)

Sesuai dengan Putusan MA RI, perbuatan terdakwa Prasman Siahaan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan menista sesuai dakwaan kesatu Pasal 368 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 369 ayat (1) KUHP, menghukum terdakwa Prasman Siahaan dengan pidana penjara 8 bulan,” sebut Nara Palentina Naibaho SH MH.

Terpisah Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, RF Sianturi ketika dikonfirmasi membenarkan terdakwa Prasman Siahaan sudah dieksekusi jaksa penuntut umum (JPU) ke Lapas Lubukpakam. “Terdakwa Prasman Siahaan masih ditempatkan diruang isolasi selama 14 hari,” sebutnya.

Sementara itu, Prasman Siahaan dilaporkan korban RHS ke Polda Sumut terkait kasus pemerasan dengan menista telah berdinas pada dinas lingkungan hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). (Tom)

Post navigation

Previous Sosialisasi Peralihan TV Analog ke Digital, Diskominfo Sumut Yakinkan Kualitas Siaran Lebih Baik
Next PWI Deliserdang Kolaborasi Komnas PA. Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak Kabupaten Deliserdang Digelar

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Syah Afandin Targetkan Balai Ternak Baznas Hingga ke Kecamatan Untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

Syah Afandin Targetkan Balai Ternak Baznas Hingga ke Kecamatan Untuk Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

September 13, 2025
Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto M.Si Desak Percepatan Pembangunan TPST Regional Mebidang

Wakil Ketua DPRD Sumut Dr. Sutarto M.Si Desak Percepatan Pembangunan TPST Regional Mebidang

September 12, 2025
Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

Dumas Gerakan AMPD Buntu Bedimbar Di Polresta Deliserdang

September 12, 2025
Pemkab Langkat Dukung Program Asta Cita Presiden Lewat Penanaman 360 ribu Pohon Kelapa

Pemkab Langkat Dukung Program Asta Cita Presiden Lewat Penanaman 360 ribu Pohon Kelapa

September 12, 2025
Syah Afandin Gerak Cepat Instruksikan Camat Bahorok Dan Kadis PUTR Tindaklanjuti Keluhan Warga

Syah Afandin Gerak Cepat Instruksikan Camat Bahorok Dan Kadis PUTR Tindaklanjuti Keluhan Warga

September 12, 2025
Panen Raya 318 Hektare, Bupati: Pastikan Pasokan Beras Cukupi Kebutuhan Masyarakat

Panen Raya 318 Hektare, Bupati: Pastikan Pasokan Beras Cukupi Kebutuhan Masyarakat

September 11, 2025
Bupati Syah Afandin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Bupati Syah Afandin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

September 11, 2025
Ketua TP PKK Ny. Endang Syah Afandin Ajak Ibu PKK Peduli Kesehatan Perempuan

Ketua TP PKK Ny. Endang Syah Afandin Ajak Ibu PKK Peduli Kesehatan Perempuan

September 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.