Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Mantan Plt Bupati Syah Afandin, Didesak Aksi Massa Kapolri Ambil Alih Kasus Penerimaan PPK Langkat.

Mantan Plt Bupati Syah Afandin, Didesak Aksi Massa Kapolri Ambil Alih Kasus Penerimaan PPK Langkat.

Loading

Multi Proaktif. Com – Jakarta – Ratusan massa yang menamakan Gerakan rakyat berantas korupsi (Gebrak), meminta agar Kapolri segera mengambil alih penanganan kasus PPPK Langkat dan segera lakukan pemeriksaan Mantan Bupati Langkat H. Syah Affandin (Omdin) beserta Kepala Dinas Pendidikan Langkatdan dan oknum pejabat yang diduga terlibat kasus Kecurangan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, pada Kamis. (21/3/2024)

Kami meminta kepada Bapak Kapolri melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri agar Segera Memeriksa Ondin dan menetapkan Kadis Pendidikan Langkat menjadi tersangka (TSK) yang diketahui melalui lembaga bantuan hukum (LBH) Medan Irvan Syahputra kasus Dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK di Langkat, sudah masuk tahaf penyidikan sejak 16 Februari 2024″, Kata Amri selaku koordinator ketika aksi damai di Mabes Polri, Jakarta.

BERITA LAINNYA:  Dia Rumah Terbakar Di Bangun Purba

Amri menegaskan lambannya kasus penanganan kecurangan penerimaan PPPK tahun 2023, di Kabupaten Langkat oleh pihak Ditkrimsus Polda Sumut menimbulkan aroma tak sedap sehingga seolah mantan Plt Bupati Syah Afandin dan Jajaran Dinas Pendidikan memandang enteng kasus ini, “Maka kami meminta agar Bapak Kapolri mengambil alih penanganan kasus PPPK 2023 di Kab. Langkat agar para guru yang menjadi korban PPPK dan masyarakat merasa puas hasilnya”, ungkapnya.

Untuk itu kami juga meminta agar Kadiv. Propam Mabes Polri dapat mengawasi proses pemeriksaan kasus yang menimpa para guru dan aparatur lain dari seleksi PPPK di Daerah Kab. Madina, Batu Bara dan Langkat, agar kasus ini jelas adanya oleh pihak Jajaran Ditkrimsus Polda Sumut, karena khusus kasus Dugaan kecurangan penerimaan PPPK di Langkat sangat lamban prosesnya”, katanya lagi.

BERITA LAINNYA: 

Diketahui bahwa proses Penerimaan PPPK tahun 2023 telah tertuang dalam Peraturan Menpan RI No. 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK, tentang jabatan fungsional guru di daerah dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018,tentang Management PPPK.

Mengacu kepada dua peraturan tersebut maka proses seleksi PPPK, yang dilakukan oleh Dinas yang ditunjuk Plt Bupati selaku Kepala Daerah termasuk proses penerimaan hingga penetapan hasil juga kewenangan seorang Plt Bupati, karena tanpa ada perintah seorang Bupati seorang Kepala Dinas atau unsur Staf tidak mungkin berani melaksanakan kecurangan, termasuk pengutipan uang dari peserta atau orang yang tidak memenuhi syarat administrasi di nyatakan lulus.

BERITA LAINNYA:  KONI, Kemenkominfo, dan PB PON Wilayah Sumut Bahas Persiapan Untuk Media Peliput PON XXI

Tuntutan tertulis massa aksi diterima oleh Bripda Apni Rahwan Bagren Staf Divisi Humas Mabes Polri, Aksi lanjutan akan kita lakukan lagi pekan depan setelah menyampaikan pemberitahuan di Mabes Polri”, Tutup Amri.
( S. Purba)

Post navigation

Previous Program Beasiswa Magister Ilmu Kedokteran USU Berjalan Baik, PJ. Gubernur Hassanudin Harapkan Hasilnya Maksimal
Next Pj Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Kaum Duafa Dan ART

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

KPK Tegas Mengingatkan Seluruh Anggota DPRD Sumut Untuk Tidak Korupsi

KPK Tegas Mengingatkan Seluruh Anggota DPRD Sumut Untuk Tidak Korupsi

Oktober 1, 2025
Bupati: Kebersihan Harus Jadi Budaya Bersama

Bupati: Kebersihan Harus Jadi Budaya Bersama

September 30, 2025
Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

September 30, 2025
Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

Pemkab Deliserdang Capcus Bantu Anak Terlantar SD Sejak Jauh Hari, Sudah Diantar ke Panti Asuhan

September 30, 2025
Riki Sapariza Anggota DPRD kabupaten Langkat Dari Fraksi Partai Golkar Reses Di Desa Mangga Menampung Aspirasi Pembangunan Tepat Sasaran.

Riki Sapariza Anggota DPRD kabupaten Langkat Dari Fraksi Partai Golkar Reses Di Desa Mangga Menampung Aspirasi Pembangunan Tepat Sasaran.

September 30, 2025
Peluncuran Program UHC Prioritas, Berobat Gratis Sumut Berkah Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

Peluncuran Program UHC Prioritas, Berobat Gratis Sumut Berkah Sejalan Dengan Visi Deliserdang Sehat

September 30, 2025
KTMSU Demo Di DPRD Sumut Tuntut Usut Masalah Mafia Tanah Hingga Penghentian Ekseskusi PB Al Washliyah Atas Lahan 32.000ha

KTMSU Demo Di DPRD Sumut Tuntut Usut Masalah Mafia Tanah Hingga Penghentian Ekseskusi PB Al Washliyah Atas Lahan 32.000ha

September 30, 2025
Kantor DPD Golkar Sumut Didemo Mahasiswa Tuntut Edi Surahman Mundur

Kantor DPD Golkar Sumut Didemo Mahasiswa Tuntut Edi Surahman Mundur

September 30, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.