Multi Proaktif.Com – Jakarta – Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan mengadakan rapat koordinasi terbatas yang dihadiri warga Puslitbang Kumdil, Selasa (21/2/2023) di Ruang Rapat Puslitbang lantai 10 gedung Sekretariat Mahkamah Agung.
Kapuslitbang Kumdil MARI Dr Andi Akram SH MH dalam sambutannya menandaskan, agar seluruh warga Puslitbang wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan penyusunan Nasmik, Nasurg dan Naskeb selama tahun 2023 sebanyak 28 judul kajian.
Keberangkatan tim kajian ke setiap daerah yang akan dikaji hanya berjumlah 5 orang saja, untuk menghemat anggaran setiap judul kajian. Selain itu dalam penjelasannya, seluruh hotel yang akan memfasilitasi 28 kegiatan kajian itu ditentukan sepenuhnya tim pelaksana kegiatan yang telah ditunjuk Kapuslitbang dalam SK Tim Penyusunan Nasmik, Nasurg dan Naskeb.
Asalkan harga hotel yang dijadikan tempat kajian nantinya sesuai dengan pagu anggaran masing-masing tim kajian,” tandasnya.
Bila tahun 2020 sampai 2022 hotel bintang 5 bisa kita manfaatkan sebagai tempat kajian disebabkan wabah Covid-19 yang mewabahi seluruh masyarakat Indonesia sehingga harga hotel bintang 5 bisa sesuai dengan pagu anggaran kita,” lanjutnya.
Maka dari itu penentuan hotel dipersilahkan untuk ditentukan oleh masing masing tim pelaksana kegiatan yang akan berangkat ke seluruh daerah di Indonesia. Setelah ditentukan hotel yang akan memfasilitasi kegiatan tersebut, tim wajib melaporkan hotel yang akan dijadikan tempat kajian tersebut ke Kabid Program dan Evaluasi Puslitbang Kumdil untuk dimintakan verifikasi dan persetujuannya dengan melampirkan rancangan anggaran biaya kegiatan daerah yang akan dijadikan tempat kajian, rundown acara kegiatannya dan juga nama-nama peserta, narasumber dan tim yang akan terlibat dalam kegiatan tersebut.
Bila sudah mendapatkan persetujuan dari Kabid Program dan Evaluasi, tim kajian wajib melaporkan persetujuan eselon 3 tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukan negosiasi dengan pihak hotel dan pembuatan kontrak kerja.
Setelah itu tim wajib melengkapi dokumen kegiatannya dengan melampirkan SK kegiatan, Surat undangan peserta, surat permohonan narasumber dan surat tugas yang bisa diupload di Sislitbang.
Setelah dokumen kegiatan sudah lengkap barulah tim bisa melaksanakan kegiatan penyusunan Nasmik, Nasurg dan Naskeb di hotel yang telah ditentukan sebelumnya.
Bapak Dr Andi Ikram DH, MH selaku Hakim Yustisial pada Puslitbang Kumdil MA RI meyampaikan tanggapannya, bahwa hakim itu pejabat negara yang seharusnya difasilitasi dengan kamar yang selevel dengan jabatan itu.
Menanggapi hal itu PPK Puslitbang Kumdil Syaiful Anwar akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh kepastian tentang pagu kamar hotel bagi pejabat negara.
Di lain pihak Dr Drs Nurul Huda SH MH Hakim TinggI Yustisial Pada Puslitbang Kumdil MA RI meyampaikan masukannya agar honor narasumber setiap kegiatan diharapkan bisa langsung dibayarkan on the spot sesaat setelah narasumber menunaikan tugasnya tanpa harus menunggu terlalu lama untuk ditransfer oleh bagian keuangan. Sehingga bila di kemudian hari diundang kembali beliau akan bersedia hadir,” ujarnya.
Kapuslitbang menanggapi positif usulan Nurul Huda untuk segera dibayarkan honor narasumber pada saat setelah pemaparan narasumber selesai disampaikan. “Bila perlu honor narasumber tidak perlu ditransfer, bawa duit cash saja untuk pembayaran honor narasumber,“ tegasnya.
Pejabat Pembuat komitmen menyambut baik usul tersebut untuk segera diwujudkan dalam setiap kajian nantinya.
Kapuslitbang mengusulkan agar seluruh warga puslitbang menyediakan dana sosial yang diperuntukkan bagi siapapun yang membutuhkannya. Bila ada warga Puslitbang yang dirawat di rumah sakit, kita ngak usah sukit lagi untuk memberikan perhatian kepada si sakit, kan sudah ada dana sosial Puslitbang,” pungkasnya.
Oleh karena itu Bendahara gaji Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI wajib melakukan pemotongan gaji untuk dana sosial setiap bulannya. Jumlah besaran potongan gaji untuk dana sosial disesuaikan dengan jabatan masing masing warga Puslitbang. Hakim dan PPNPN tentunya akan berbeda jumlah potongannya untuk dana sosial. Maka dari Itu pemotongan gaji untuk dana sosial akan dilaksanakan pada awal bulan Maret ini.
Kegiatan Rapat koordinasi itu ditutup oleh Kapuslitbang Kumdil MA RI dengan ucapan syukur dan optimisme bahwa 28 judul kajian di tahun 2023 yang akan dikaji itu akan berjalan sesuai rencana. (*)