Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Proyek Pembuatan Parit Tanpa Cantumkan Plang Volume Kerja

Proyek Pembuatan Parit Tanpa Cantumkan Plang Volume Kerja

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Proyek fisik di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa tanpa papan nama alias cantumkan plang volume kerja alias “siluman.” Hal seperti ini masih banyak ditemukan di lapangan.

Meski sering dipersoal public dan masyarakat, akan tetapi tetap saja “membandel” dengan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara dan wajib memasang papan nama proyek dengan jelas memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, volume proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tampaknya tak berlaku lagi di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

BERITA LAINNYA:  Diduga Hasil Korupsi, MM Punya Rumah Di Batangkuis

Seperti proyek pengerjakan saluran air (parit) di pinggir jalan Dusun II, Gang Masjid, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa. Proyek yang baru mulai dikerjakan tersebut, sama sekali tidak menggunakan papan nama proyek.

Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan oleh siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek itu. Padahal ketika proyek mulai dikerjakan harus dipasang papan plang secara tranparan agar diketahui masyarakat umum,” ujar salah seorang warga sekitar, Anto (38) kepada sejumlah awak media Rabu (08/11/2023).

Proyek “siluman” pembuatan saluran air di pinggir jalan Dusun II Desa Buntu Bedimbar tersebut ditemukan dari ujung ke ujung proyek itu tidak memakai papan proyek. Pantauan media ini dilapangan, pengerjaan proyek pembuatan parit saluran air tersebut tampak baru mulai dikerjakan. Diperkirakan panjang pembuatan parit saluran air tersebut sama sekali tidak diketahui panjangnya.

BERITA LAINNYA:  Curi Tiang Fiber Optik, 4 Pelaku Ditangkap di Depan Kantor DPRD

Proyek pembuatan parit tak jelas, proyek tersebut milik instansi mana karena tidak menggunakan papan proyek sebagaimana lajimnya proyek pemerintah yang mengharuskan menggunakan plang proyek dalam pelaksanaan pekerjaan suatu proyek.

Pengerjaan pembuatan parit beton tidak mendirikan plang kegiatan yang menerangkan sumber anggaran, volume pekerjaan  dan nomor kontrak tersebut diatas dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara itu baik pihak pekerja maupun kontraktor pelaksana kerja tidak dapat dimintai keterangan, karena Tak seorang pun pekerja di lokasi proyek yang bisa memberikan keterangan.

Kepala Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Musmulyadi saat dikonfirmasi awak media terkait proyek tersebut via handphone (hp) tak mengangkat hpnya, padahal hpnya aktif. (Tom)

Post navigation

Previous Anis Baswedan: Tuan Guru Batak Rujukan Kita Semua
Next Orang Tua Siswa Mengeluh Besarnya Kutipan Dana Insidental di SMAN 21 Medan Kepsek : Dana Insidental Merupakan Kesepakatan Bersama

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Pengawas Sutet Ditemukan Tewas Hanyut Di Galang

Pengawas Sutet Ditemukan Tewas Hanyut Di Galang

Agustus 28, 2025
Angin Kencang Rusak Mesjid, Rumah Dan Kandang Di Bangunpurba, Tiga Sapi Mati

Angin Kencang Rusak Mesjid, Rumah Dan Kandang Di Bangunpurba, Tiga Sapi Mati

Agustus 28, 2025
Didampingi Asri Ludin Tambunan, Wapres Gibran Janjikan Laptop Usai Tinjau Sekolah Rakyat Di Kutalimbaru

Didampingi Asri Ludin Tambunan, Wapres Gibran Janjikan Laptop Usai Tinjau Sekolah Rakyat Di Kutalimbaru

Agustus 28, 2025
Pengusaha Dukung Program Restorasi Pasar Delimas Lubukpakam

Pengusaha Dukung Program Restorasi Pasar Delimas Lubukpakam

Agustus 28, 2025
Pengusaha Dukung Program Restorasi Pasar Delimas Lubukpakam

Pengusaha Dukung Program Restorasi Pasar Delimas Lubukpakam

Agustus 28, 2025
Polres Langkat Gelar Bhakti Sosial Di SLB Negeri Stabat, Rayakan HUT Polwan ke-77 dengan Penuh Haru

Polres Langkat Gelar Bhakti Sosial Di SLB Negeri Stabat, Rayakan HUT Polwan ke-77 dengan Penuh Haru

Agustus 28, 2025
Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Sekda Deliserdang Dampingi Gubsu Tinju Pasar Murah Di Tanjungmorawa

Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, Sekda Deliserdang Dampingi Gubsu Tinju Pasar Murah Di Tanjungmorawa

Agustus 28, 2025
Bhabinkamtibmas Sambangi Desa Binaan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Sambangi Desa Binaan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Agustus 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.