Skip to content
Multiproaktif.com

Multiproaktif.com

The Way Of Solution

  • LOGIN
  • BERANDA
  • Headline
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumut
      • MEDAN
      • LANGKAT
      • DELI SERDANG
  • Metro
    • Kriminal
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Dunia Usaha
  • Kesehatan
  • Sosial Budaya
  • Lifestyle
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Home
  • HUKUM
  • Proyek Pembuatan Parit Tanpa Cantumkan Plang Volume Kerja

Proyek Pembuatan Parit Tanpa Cantumkan Plang Volume Kerja

Loading

Multi Proaktif.Com – Deliserdang – Proyek fisik di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa tanpa papan nama alias cantumkan plang volume kerja alias “siluman.” Hal seperti ini masih banyak ditemukan di lapangan.

Meski sering dipersoal public dan masyarakat, akan tetapi tetap saja “membandel” dengan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara dan wajib memasang papan nama proyek dengan jelas memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, volume proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tampaknya tak berlaku lagi di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

BERITA LAINNYA:  Ditabrak L300, Pasutri Luka, Anak Tewas

Seperti proyek pengerjakan saluran air (parit) di pinggir jalan Dusun II, Gang Masjid, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa. Proyek yang baru mulai dikerjakan tersebut, sama sekali tidak menggunakan papan nama proyek.

Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan oleh siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek itu. Padahal ketika proyek mulai dikerjakan harus dipasang papan plang secara tranparan agar diketahui masyarakat umum,” ujar salah seorang warga sekitar, Anto (38) kepada sejumlah awak media Rabu (08/11/2023).

Proyek “siluman” pembuatan saluran air di pinggir jalan Dusun II Desa Buntu Bedimbar tersebut ditemukan dari ujung ke ujung proyek itu tidak memakai papan proyek. Pantauan media ini dilapangan, pengerjaan proyek pembuatan parit saluran air tersebut tampak baru mulai dikerjakan. Diperkirakan panjang pembuatan parit saluran air tersebut sama sekali tidak diketahui panjangnya.

BERITA LAINNYA:  Kapolda Sumut dan Pangdam Gerebek Lokasi Judi dan Narkoba di Kutalimbaru

Proyek pembuatan parit tak jelas, proyek tersebut milik instansi mana karena tidak menggunakan papan proyek sebagaimana lajimnya proyek pemerintah yang mengharuskan menggunakan plang proyek dalam pelaksanaan pekerjaan suatu proyek.

Pengerjaan pembuatan parit beton tidak mendirikan plang kegiatan yang menerangkan sumber anggaran, volume pekerjaan  dan nomor kontrak tersebut diatas dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara itu baik pihak pekerja maupun kontraktor pelaksana kerja tidak dapat dimintai keterangan, karena Tak seorang pun pekerja di lokasi proyek yang bisa memberikan keterangan.

Kepala Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Musmulyadi saat dikonfirmasi awak media terkait proyek tersebut via handphone (hp) tak mengangkat hpnya, padahal hpnya aktif. (Tom)

Post navigation

Previous Anis Baswedan: Tuan Guru Batak Rujukan Kita Semua
Next Orang Tua Siswa Mengeluh Besarnya Kutipan Dana Insidental di SMAN 21 Medan Kepsek : Dana Insidental Merupakan Kesepakatan Bersama

Berita Terbaru

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Minta Pelindungan Hukum, Kuasa Hukum, Nur Azaddin Datangi Kantor MA di Jakarta

Juli 17, 2025
Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Dugaan Pemalsuan Grant Sultan, Kuasa Hukum M.Nur Azaddin Sambangi Satgas Anti Mafia Tanah dan Mabes Polri

Juli 16, 2025
Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Merasa dirugikan Dengan Surat Grant Sultan Tak Resmi, Azaddin Melalui Kuasa Hukumnya Irsad Lubis Surati Ketua PN Medan

Juni 12, 2025

BERITA TERKINI

Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Bupati Langkat Syah Afandin Ajak Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

November 18, 2025
Wabup Tiorita Tutup MTQ 58 Langkat Di Sawit Seberang, PT LNK Raih Juara Umum

Wabup Tiorita Tutup MTQ 58 Langkat Di Sawit Seberang, PT LNK Raih Juara Umum

November 18, 2025
20 November Yang Akan Datang Deliserdang Ikuti Penilaian Piala Adipura

20 November Yang Akan Datang Deliserdang Ikuti Penilaian Piala Adipura

November 18, 2025
Pelantikan Staf Ahli, Administrator Dan Pengawas,

Pelantikan Staf Ahli, Administrator Dan Pengawas,

November 17, 2025
Turnamen Sepakbola Piala Kades, Pemain Terbaik Berpotensi Gabung PSDS

Turnamen Sepakbola Piala Kades, Pemain Terbaik Berpotensi Gabung PSDS

November 17, 2025
Event Deliserdang Weekend Berlangsung Sukses

Event Deliserdang Weekend Berlangsung Sukses

November 17, 2025
Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

Polres Langkat Berikan Surprise Dalam Peringatan HUT Korps Marinir ke-80

November 15, 2025
Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

Deliserdang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Baik Pencegahan Stunting

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Masuk/Login
Copyright © 2024 | DarkNews by AF themes.